​Mengurai Benang Kusut Laporan Polisi Nomor LPB/473/V/2021/JABAR: Kala Hak Atas Tanah Adat Berbenturan dengan Dugaan Kriminalisasi Akademis

Avatar photo

Porosmedia.com, Cimahi – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap pemilik tanah adat dan perangkat desa di wilayah Jawa Barat kembali mencuat ke permukaan. Polemik hukum yang membelit R. Dedi Dirja (Bah Dirja) beserta Kepala Desa Sariwangi, Eden Darmanah, telah bergulir selama lebih dari lima tahun tanpa kejelasan penetapan substansi materil yang benderang.

​Kasus yang berakar dari Laporan Polisi Nomor LPB/473/V/2021/JABAR tertanggal 9 Mei 2021 ini memantik sorotan publik mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanah adat serta kepastian administrasi pemerintahan desa.

​1. Pokok Sengketa & Perbedaan Objek Hukum

​Berdasarkan data dan dokumen warkah pertanahan Desa Sariwangi (dahulu Jeungjingrigil), Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, terdapat pemisahan objek fisik dan administrasi yang tegas antara pihak pelapor dan pihak terlapor:

• ​Objek Milik Terlapor (R. Dedi Dirja, Cs): Recorded dalam Buku Letter C No. 1111 atas nama Ny. Tjitjih Atjih (Almh) pada Persil 111 S. III dengan luas sekitar 5.750 m².

• ​Objek Milik Pelapor: Recorded dalam Buku Letter C No. 1374 atas nama Ny. Uneh Omo (Almh) pada Persil 109 S. III dengan luas awal 4.330 m².

Baca juga:  Mendalami Makna HANTARU dalam Perspektif Kehidupan

​Sesuai dengan catatan riwayat tanah desa setempat, hak kepemilikan tanah pada Persil 109 S. III tercatat telah habis/tertransaksikan secara penuh sejak 2 November 1992. Namun, persoalan bermula ketika muncul tuduhan tudingan pemalsuan surat warkah terhadap pihak terlapor di lahan Persil 111 S. III.

​2. Keabsahan Warkah dan Prosedur Administrasi Desa

​Proses penerbitan Surat Keterangan Riwayat Tanah (WARKAH) atas objek tanah Persil 111 S. III nomor 594.4/33/Pem tertanggal 12 Desember 2014 oleh Kepala Desa terdahulu, H. Ade Bachruddin, S.Ag., didasarkan pada risalah fakta lapangan dan dokumen Letter C desa.

​Ketika terjadi kehilangan warkah oleh pihak pembeli (LP.C/244/1/2018 Jbr/Res Cmh), Kepala Desa Sariwangi saat itu menerbitkan salinan warkah pengganti sesuai Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan publik pemerintahan desa. Kepala Desa Eden Darmanah pada 2 Maret 2021 hanya menerbitkan salinan administrasi (No. 594.4/117/Pem/2021) tanpa mengubah sedikit pun substansi riwayat tanah yang mendasarinya.

​“Tindakan menyalin atau menerbitkan salinan warkah atas dasar riwayat otentik di Buku C Desa adalah kewajiban administratif pejabat desa guna memberikan kepastian hukum publik,” tegas penganalisis hukum pertanahan independen.

Baca juga:  Pangdam III/Slw, Bagi Masker Serentak dan Pantau Prokes Di Cimahi

3. Catatan Kritis Terhadap Penetapan Status Hukum

​Kritik mendasar dalam penanganan perkara ini tertuju pada pengujian materiil alat bukti pembanding:

1. ​Uji Dokumen Asal: Penetapan status terhadap pemegang warkah dan kades didasarkan pada laporan kuasa hukum pelapor, sementara warkah yang diterbitkan merujuk langsung pada buku register Letter C desa yang sah dan diakui hukum pertanahan Indonesia.

2. ​Riwayat Pengakuan: Pada September 2014, pernah dilakukan penanganan perkara di tingkat kewilayahan di mana pihak pelapor secara tertulis mengakui batas dan hak atas tanah.

3. ​Preseden Hukum Pertanahan: Apabila salinan warkah yang diterbitkan berdasarkan Register Letter C Desa dianggap sebagai bentuk tindak pidana tanpa membuktikan kepalsuan buku induk desa, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang mengancam seluruh pemegang warkah pertanahan adat di Jawa Barat.

​4. Harapan Penegakan Hukum Berkeadilan

​Sebagai warga negara dan pemilik hak waris yang memegang bukti fisik serta administrasi desa yang sah, Bah Dirja beserta Eden Darmanah berharap aparat penegak hukum dan instansi Pembina Pertanahan (ATR/BPN) dapat melakukan gelar perkara khusus (gelar data dan gelar lapangan secara terbuka).

Baca juga:  Urai Polemik Lahan Kebun Binatang Bandung, Pihak Ahli Waris Minta Perlindungan Hukum ke DPR RI

​Pengujian secara adil dan objektif sangat diperlukan demi mengembalikan hak-hak keperdataan, memulihkan nama baik, serta memberikan kepastian hukum yang transparan sesuai prinsip due process of law.

​(Redaksi PorosMedia.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketetapan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).