
Porosmedia.com – Pendahuluan: Tanah Bukan Sekadar Bidang, melainkan Hak yang Harus Dilindungi
Tanah memiliki kedudukan yang sangat fundamental dalam kehidupan manusia. Tanah bukan semata-mata benda tidak bergerak yang memiliki nilai ekonomi, melainkan juga tempat tinggal, sumber penghidupan, warisan keluarga, serta simbol kepastian dan martabat seseorang.
Oleh karena itu, setiap persoalan mengenai kepemilikan, penguasaan, batas, dan peralihan hak atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan sengketa tanah tidak cukup hanya dengan memasang papan pengumuman, mengandalkan penguasaan fisik, atau menyampaikan klaim sepihak. Di sisi lain, keberadaan akta maupun dokumen administratif juga harus ditempatkan secara tepat dalam konteks pembuktian menyeluruh terkait identitas dan status bidang tanah tersebut.
Dalam sebuah negara hukum, klaim harus diuji, bukti harus diperiksa, dan hak harus ditentukan berdasarkan hukum.
Prinsip ini sangat relevan ketika terjadi perbedaan klaim antara anggota masyarakat dan badan usaha, termasuk badan usaha yang memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan nasional. Kedudukan institusi tentu patut dihormati, tetapi kepentingan institusi tidak serta-merta mengabaikan kewajiban untuk menghormati hak keperdataan warga negara. Pada saat yang sama, klaim warga juga harus didukung oleh bukti yang sah dan dapat diverifikasi.
Dengan demikian, persoalan pertanahan tidak boleh ditempatkan dalam kerangka pertentangan antara pihak yang kuat dan pihak yang lemah, melainkan dalam kerangka pencarian kebenaran hukum.
I. Kepastian Hukum Pertanahan Merupakan Amanat Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memberikan landasan utama bagi penyelenggaraan hukum pertanahan nasional.
Pasal 19 UUPA mengamanatkan penyelenggaraan pendaftaran tanah oleh pemerintah untuk menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tanah ini meliputi kegiatan pengukuran, pemetaan, pembukuan tanah, pendaftaran hak beserta peralihannya, hingga penerbitan surat tanda bukti hak.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kepastian hukum pertanahan tidak hanya menyangkut siapa yang mengklaim sebagai pemilik, tetapi juga mencakup kejelasan mengenai objek tanah, letak, batas, luas, status hak, serta kesesuaian antara data fisik dan data yuridis.
Sementara itu, Pasal 20 UUPA menjelaskan karakteristik Hak Milik sebagai hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki seseorang atas tanah, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak atas tanah harus berjalan beriringan dengan ketelitian dalam menentukan objek dan status haknya.
II. Akta Jual Beli Penting, tetapi Identitas Objek Tetap Harus Dipastikan
Dalam praktik pertanahan, Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan dokumen penting untuk menelusuri transaksi dan riwayat perolehan hak.
Namun, penilaian terhadap AJB tidak boleh dilakukan secara terpisah dari dokumen relevan lainnya. Identitas objek yang tercantum dalam akta perlu dicocokkan dengan data pendaftaran tanah, riwayat peralihan, surat ukur, peta bidang, serta bukti lain yang tersedia.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab meliputi:
• Apakah bidang yang disebutkan dalam AJB benar-benar merupakan bidang yang saat ini dipermasalahkan?
• Apakah letak dan batas objek dapat diidentifikasi secara konsisten?
• Apakah luas yang tercantum dalam dokumen-dokumen yang ada merujuk pada objek yang sama?
• Bagaimana hubungan objek tersebut dengan bidang tanah yang diklaim oleh pihak lain?
• Apakah peralihan hak telah tercatat, dan bagaimana riwayat administrasi pertanahannya?
Pertanyaan-pertanyaan di atas tidak bertujuan mengurangi nilai hukum AJB, melainkan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut dinilai secara utuh dan relevan dengan objek yang disengketakan.
Apabila terdapat perbedaan luas antara AJB, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), buku administrasi desa, atau hasil pengukuran lapangan, perbedaan tersebut wajib ditelusuri. Perbedaan angka tidak serta-merta membuktikan bahwa objeknya berbeda, tetapi juga tidak boleh diabaikan begitu saja.
PBB merupakan dokumen administrasi perpajakan yang relevan untuk penelusuran data, tetapi bukan merupakan bukti final kepemilikan tanah. Oleh karena itu, verifikasi data dan pemeriksaan riwayat objek tetap mutlak diperlukan.
III. Sertifikat Merupakan Alat Bukti Kuat, tetapi Objeknya Harus Teridentifikasi
Salah satu ketentuan penting dalam pendaftaran tanah tercantum pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketentuan tersebut menempatkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
PP Nomor 24 Tahun 1997 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu, penerapan ketentuannya harus dibaca secara menyatu dengan perubahan regulasi tersebut.
Prinsip pembuktian ini perlu dipahami secara seimbang:
1. Di satu sisi, sertifikat yang diterbitkan secara sah harus dihormati sebagai alat bukti yang kuat.
2. Di sisi lain, apabila timbul persoalan mengenai apakah lokasi tertentu benar-benar termasuk dalam bidang yang tercantum pada sertifikat, hubungan antara dokumen dan objek fisiknya wajib diperiksa secara cermat.
Dengan kata lain, permasalahannya bukan sekadar apakah suatu pihak memegang sertifikat, melainkan apakah bidang yang disengketakan benar-benar teridentifikasi sebagai bagian dari hak yang tercatat dalam sertifikat tersebut.
Hal ini tidak berarti sertifikat dapat diabaikan atau dibatalkan begitu saja hanya karena ada keberatan dari pihak lain. Penilaian atas keabsahan dan kekuatan pembuktian suatu hak harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berwenang berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
IV. Indikasi Tumpang Tindih Harus Dijawab dengan Data Fisik dan Yuridis
Dalam sengketa batas tanah, indikasi tumpang tindih (overlapping) merupakan persoalan yang memerlukan pemeriksaan teknis dan yuridis secara mendalam.
Peta yang menunjukkan irisan dua bidang dapat menjadi petunjuk awal. Namun, peta tersebut tidak dapat dijadikan keputusan final mengenai siapa pemilik sah atas bidang tanah tersebut.
Untuk menguji indikasi tumpang tindih, diperlukan pencocokan antara dokumen perolehan hak, surat ukur, peta bidang, koordinat geografis, batas-batas fisik di lapangan, serta riwayat administrasi pertanahan. Dalam kondisi tertentu, pengukuran ulang atau rekonstruksi batas sangat diperlukan agar letak dan luas objek dapat ditentukan secara presisi.
Di sinilah pentingnya membedakan tiga hal utama:
• Indikasi: Menimbulkan kebutuhan untuk memeriksa.
• Pembuktian: Menguji kebenaran berdasarkan alat bukti yang relevan.
• Penetapan Hukum: Menentukan status dan penyelesaian sengketa melalui lembaga yang berwenang.
Ketiga tahap tersebut tidak boleh dicampuradukkan.
V. Perlindungan Hak Milik dan Larangan Penguasaan Tanpa Dasar Hukum
Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Prinsip konstitusional ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak milik. Namun, penerapannya pada kasus konkret tetap harus didasarkan pada pemeriksaan mengenai siapa pihak yang berhak, objek mana yang dimaksud, serta ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya merupakan regulasi yang relevan jika terdapat dugaan pemakaian tanah tanpa izin.
Meskipun demikian, keberadaan Perppu tersebut tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan secara otomatis bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Harus diperiksa terlebih dahulu status tanah, pihak yang berhak, bentuk penguasaan, dasar hukum tindakan, serta unsur-unsur lain yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Prinsip utamanya adalah: hak tidak boleh diabaikan, tetapi tuduhan pelanggaran juga tidak boleh mendahului proses pembuktian.
VI. Perbuatan Melawan Hukum Harus Dinilai Berdasarkan Unsurnya
Dalam ranah hukum perdata, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur kewajiban mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Namun, ketentuan ini tidak berarti bahwa setiap perbedaan klaim atau sengketa batas tanah otomatis dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penerapannya memerlukan pemenuhan unsur-unsur hukum, yaitu:
1. Adanya perbuatan yang melawan hukum;
2. Adanya unsur kesalahan (schuld);
3. Adanya kerugian yang ditimbulkan; dan
4. Adanya hubungan sebab-akibat (causaliteit) antara perbuatan dan kerugian.
Oleh karena itu, dalam menyampaikan keberatan hukum, penggunaan bahasa yang bersyarat dan berbasis bukti jauh lebih proporsional. Pernyataan seperti “apabila berdasarkan pemeriksaan objektif terbukti” atau “sepanjang unsur-unsur hukum yang dipersyaratkan terpenuhi” mencerminkan prinsip kehati-hatian. Langkah ini bukanlah bentuk kelemahan, melainkan wujud tanggung jawab profesional dalam mengunakan instrumen hukum.
VII. Verifikasi BPN dan Penyelesaian yang Konstruktif
Sengketa pertanahan tidak selalu harus langsung dibawa ke jalur pengadilan. Apabila persoalan utama berkaitan dengan identitas, batas, luas, riwayat hak, atau perbedaan data administrasi, langkah awal yang konstruktif adalah melakukan klarifikasi dan verifikasi melalui Kantor Pertanahan setempat.
Secara teknis, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 mengatur tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, sedangkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 mengatur tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
Dalam sengketa batas atau dugaan tumpang tindih, langkah-langkah penanganan yang dapat ditempuh meliputi:
• Memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen perolehan hak;
• Menelusuri riwayat peralihan dan data administrasi pertanahan;
• Mencocokkan AJB, surat ukur, peta bidang, data koordinat, dan dokumen terkait lainnya;
• Memohon pemeriksaan atau pengukuran lokasi sesuai prosedur Kantor Pertanahan;
• Mengupayakan mediasi dan klarifikasi antarpihak yang berkepentingan;
• Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan kesepakatan secara tertulis; serta
• Menempuh jalur hukum formal apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah.
Verifikasi bersama bukan berarti salah satu pihak harus langsung melepaskan haknya, melainkan untuk menyediakan dasar faktual yang objektif. Apabila status objek tetap diperselisihkan, penyelesaiannya wajib mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Hasil pengukuran teknis harus ditempatkan sesuai fungsinya dan tidak serta-merta dianggap sebagai putusan final atas kepemilikan.
VIII. Somasi Bukan Instrumen untuk Mengintimidasi
Somasi merupakan sarana hukum untuk menyampaikan keberatan, meminta pemenuhan kewajiban atau klarifikasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak penerima untuk merespons sebelum langkah hukum lanjutan diambil.
Somasi yang baik tidak perlu menggunakan bahasa yang kasar, merendahkan, atau mengancam. Kekuatan somasi justru terletak pada kejelasan objek, dasar hukum yang kuat, permintaan yang proporsional, tenggat waktu yang rasional, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sengketa pertanahan, somasi yang ideal sebaiknya:
• Menguraikan dasar kepentingan hukum tanpa mendahului penetapan status hak;
• Menyebutkan fakta-fakta yang memerlukan klarifikasi;
• Menghindari tuduhan pidana atau klaim sepihak bahwa dokumen pihak lain tidak sah tanpa bukti yang memadai;
• Meminta penjelasan dan verifikasi data secara terukur;
• Membuka ruang bagi musyawarah dan penyelesaian yang konstruktif; serta
• Menyatakan rencana langkah hukum selanjutnya secara proporsional.
Pengiriman somasi tidak menjamin bahwa pihak penerima akan menyetujui tuntutan. Fungsi utamanya adalah menyampaikan posisi hukum secara resmi, membuka ruang dialog, dan mendokumentasikan iktikad baik yang telah dilakukan.
IX. Keadilan Tidak Ditentukan oleh Besarnya Institusi
Dalam sengketa antara warga dan badan usaha, tantangan yang dihadapi sering kali bukan hanya persoalan yuridis, melainkan juga ketimpangan posisi para pihak (asymmetry of power).
Badan usaha umumnya memiliki sumber daya, dokumen administrasi, tenaga teknis, dan struktur organisasi yang lebih kuat. Sebaliknya, warga sering menghadapi keterbatasan akses informasi serta kemampuan dalam menelusuri riwayat pertanahan.
Namun, negara hukum tidak mengukur kebenaran berdasarkan besarnya institusi, luasnya penguasaan, atau pengaruh suatu pihak. Kebenaran hukum harus ditentukan berdasarkan alat bukti, ketentuan perundang-undangan, prosedur yang sah, dan keputusan lembaga yang berwenang.
Institusi yang kuat tidak akan kehilangan kehormatannya ketika bersedia membuka ruang klarifikasi. Kesediaan untuk menguji data secara objektif justru mencerminkan tata kelola yang baik (good corporate governance). Sebaliknya, warga yang memperjuangkan haknya juga harus bersedia menempatkan klaimnya dalam proses pembuktian yang tertib dan terbuka.
X. Filsafat Penyelesaian Sengketa: Hukum Harus Menjadi Hakimnya
Pada akhirnya, sengketa pertanahan bukan sekadar pertarungan tentang siapa yang lebih dahulu memasang papan pengumuman, siapa yang menguasai fisik lokasi paling luas, atau siapa yang memegang dokumen paling banyak.
Persoalan mendasarnya adalah apakah setiap pihak dapat menunjukkan dasar hukum yang sah dan apakah dasar hukum tersebut benar-benar melekat pada objek yang disengketakan.
• Jika suatu pihak memiliki hak yang sah, hak tersebut wajib dihormati dan dilindungi.
• Jika suatu pihak mengajukan klaim tanpa didasari bukti yang sah, klaim tersebut harus ditolak.
• Jika bukti yang ada belum mencukupi, maka yang diperlukan adalah pemeriksaan mendalam, bukan penghakiman sepihak.
Dalam perspektif keadilan, tidak ada pihak yang boleh dipaksa mengalah hanya karena kedudukannya lemah, tetapi tidak ada pula pihak yang dapat menuntut pengakuan hak hanya berdasarkan keyakinan pribadi tanpa pembuktian hukum.
Di sinilah hukum menemukan hakikatnya: bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan sarana untuk memastikan bahwa setiap perbedaan kepentingan diselesaikan secara tertib, adil, dan bermartabat. Kekuatan institusi tidak boleh menggantikan kekuatan pembuktian, dan keyakinan subjektif tidak boleh mengesampingkan proses hukum.
Penutup: Tegas dalam Hak, Santun dalam Sikap, Tertib dalam Hukum
Penyelesaian sengketa pertanahan yang bermartabat memerlukan tiga pilar utama: ketegasan dalam memperjuangkan hak, kesantunan dalam berkomunikasi, dan ketertiban dalam menempuh prosedur hukum.
Keberatan hukum tidak harus disampaikan dengan permusuhan. Klarifikasi tidak boleh diartikan sebagai penghinaan, dan musyawarah bukanlah bentuk pengakuan kalah. Keterbukaan terhadap pemeriksaan yang objektif adalah kesempatan bagi semua pihak untuk memastikan lahirnya kepastian hukum.
Tujuan akhir dari penyelesaian sengketa bukanlah sekadar memenangkan satu pihak, melainkan memastikan bahwa hak yang sah memperoleh perlindungan dan kepastian hukum dapat ditegakkan.
Sebab, tanah bukan hanya tentang siapa yang menguasai, melainkan tentang siapa yang berhak menurut hukum. Dan ketika hak tersebut diperselisihkan, jalan terbaik bukanlah memperbesar konflik, melainkan memperjelas bukti.
Tegas dalam memperjuangkan hak. Santun dalam menyampaikan keberatan. Objektif dalam memeriksa bukti. Bijaksana dalam mencari penyelesaian. Sebab, di antara klaim dan kepentingan para pihak, hukumlah yang harus menjadi hakimnya.
Rujukan Peraturan Perundang-undangan:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan materi edukasi hukum umum. Penentuan hak atas suatu bidang tanah tetap memerlukan pemeriksaan dokumen, data fisik, data yuridis, serta proses hukum melalui instansi atau lembaga peradilan yang berwenang.
Sumber resmi untuk pemeriksaan rujukan
UUPA, UU Nomor 5 Tahun 1960
PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
PP Nomor 18 Tahun 2021
Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020
Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024
Perpu Nomor 51 Tahun 1960
Kang Tias. 9.10.26.1
Adv. Dr. Setiadin, SH., MH., M.AP







