Oleh: Adv. Dr. Setiadin, SH., MH., M.AP.
Porosmedia.com – Sengketa tanah pada hakikatnya bukan semata-mata persoalan siapa yang memegang selembar dokumen, siapa yang lebih dahulu membuat laporan pidana, atau siapa yang lebih dahulu menyatakan dirinya sebagai pemilik.
Pertanyaan hukum yang paling mendasar adalah: siapa yang secara sah mempunyai hak atas tanah yang menjadi objek sengketa, di mana letak objek tersebut secara yuridis dan fisik, bagaimana riwayat peralihannya, serta apakah seluruh dokumen yang dijadikan dasar klaim benar-benar menunjuk pada objek tanah yang sama?
Inilah titik yang menurut saya harus dibedah secara objektif dalam perkara tanah ±5.750 m² di Blok Buah Nenggang tersebut.
1. Letter C bukan sekadar angka; ia harus dibaca bersama riwayat tanah dan identitas objek
Apabila benar terdapat perbedaan antara Persil 109 S. III yang diklaim sebagai alas hak pihak pelapor dengan Persil 111 S. III yang menjadi objek sengketa, maka persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan administratif.
Itu menyangkut identitas objek hak.
Dalam hukum pertanahan, data fisik mencakup antara lain letak, batas dan luas bidang tanah, sedangkan data yuridis berkaitan dengan status hukum, pemegang hak serta hak pihak lain atas bidang tersebut. Konsep ini ditegaskan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Karena itu, apabila alas hak menunjuk Persil 109 tetapi objek yang disengketakan secara fisik berada pada Persil 111, maka harus dijawab terlebih dahulu:
*Apakah kedua persil tersebut merupakan objek yang sama?*
Jika tidak sama, maka klaim terhadap objek Persil 111 tidak dapat semata-mata dibangun dengan menunjukkan dokumen yang sesungguhnya menunjuk Persil 109.
Di sinilah prinsip identitas objek menjadi sangat fundamental.
2. “Hak” tidak boleh dipisahkan dari objek yang menjadi hak
Tanah bukan sekadar angka dalam buku administrasi.
Tanah adalah objek hukum yang harus dapat diidentifikasi secara konkret.
Karena itu, pembuktian dalam sengketa pertanahan harus mempertemukan sekurang-kurangnya:
alas hak → riwayat peralihan → letak persil → batas-batas → luas → penguasaan fisik → data pendaftaran tanah → bukti pembayaran/pengalihan → dan hubungan hukum para pihak.
PP Nomor 24 Tahun 1997 menempatkan pendaftaran tanah sebagai rangkaian kegiatan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian dan pemeliharaan data fisik dan data yuridis.
Dengan demikian, tidak cukup mengatakan:
“Saya mempunyai Letter C.”
Pertanyaan hukumnya harus dilanjutkan:
Letter C atas persil berapa? Di mana letaknya? Berapa luasnya? Bagaimana batasnya? Kepada siapa pernah dialihkan? Apakah masih tersisa? Dan apakah persil tersebut identik dengan objek yang sekarang disengketakan?
Itulah standar berpikir hukum yang objektif.
3. Apabila benar Persil 109 telah beralih atau “habis” sejak 1992, fakta tersebut harus diuji secara dokumen.
Pernyataan bahwa suatu persil telah “habis” atau telah dialihkan sejak 1992 tentu tidak boleh diterima hanya berdasarkan narasi salah satu pihak.
Namun demikian, apabila benar terdapat catatan administrasi desa, akta peralihan, bukti pembayaran, riwayat mutasi, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa Persil 109 telah dialihkan seluruhnya atau sebagian sejak 1992, maka fakta tersebut mempunyai arti penting dalam menguji rantai kepemilikan.
Sebaliknya, pihak yang mengklaim hak atas tanah tersebut harus mampu menjelaskan secara rasional dan dokumenter:
dari siapa hak itu diperoleh, kapan diperoleh, melalui perbuatan hukum apa, atas objek yang mana, dan bagaimana hubungan objek tersebut dengan tanah yang sekarang disengketakan.
Hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi.
Hukum harus dibangun berdasarkan pembuktian.
4. Pemeriksaan setempat menjadi sangat penting
Dalam perkara pertanahan, pemeriksaan setempat bukan sekadar formalitas.
Ketika terdapat perbedaan mengenai:
– nomor persil;
– letak tanah;
– batas-batas;
– luas;
– penguasaan fisik;
– posisi plang;
– dan kesesuaian objek dengan alas hak,
maka pemeriksaan terhadap objek secara langsung menjadi sangat relevan untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran faktual.
Karena itu, apabila dari pemeriksaan setempat ditemukan indikasi bahwa objek yang secara fisik dikuasai berada pada Persil 111 S. III, sedangkan dokumen klaim menunjuk Persil 109 S. III, maka ketidaksesuaian tersebut harus dijelaskan secara hukum, bukan diabaikan.
5. Posisi BPN harus ditempatkan secara proporsional
Pernyataan bahwa BPN bekerja berdasarkan data fisik dan data yuridis pada prinsipnya sejalan dengan sistem pendaftaran tanah.
PP Nomor 24 Tahun 1997 mendefinisikan data fisik dan data yuridis sebagai dua komponen penting dalam pendaftaran tanah. PP tersebut kemudian telah mengalami perubahan antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.
Namun perlu ditegaskan:
BPN bukan pengganti pengadilan dalam memutus sengketa kepemilikan yang bersifat contentious.
Apabila terdapat konflik klaim antar-subjek hukum, maka pembuktian mengenai siapa yang mempunyai hak perdata pada akhirnya menjadi ranah peradilan sesuai kewenangannya.
Karena itu, keberadaan data pertanahan di BPN tidak boleh diperlakukan secara simplistis sebagai satu-satunya jawaban atas seluruh sengketa materiil.
Sebaliknya, data pertanahan juga tidak boleh diabaikan.
Keduanya harus diuji bersama dalam satu konstruksi pembuktian yang utuh.
6. Persoalan pidana tidak boleh digunakan untuk menggantikan pembuktian kepemilikan
Ini merupakan titik paling sensitif.
Jika suatu laporan pidana berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah, maka aparat penegak hukum tetap wajib membuktikan seluruh unsur tindak pidana secara mandiri.
Pada saat yang sama, apabila benar ada sengketa perdata mengenai siapa pemilik atau pemegang hak atas objek yang sama, maka hubungan antara persoalan perdata dan pidana harus dianalisis secara hati-hati.
Mahkamah Agung menjelaskan konsep prejudicieel geschil sebagai keadaan ketika dalam perkara pidana terdapat persoalan perdata yang harus diputus terlebih dahulu; PERMA Nomor 1 Tahun 1956 memberikan kemungkinan kepada pemeriksa perkara pidana untuk menangguhkan pemeriksaan guna menunggu putusan perkara perdata mengenai hak tersebut.
Namun harus diluruskan pula:
Prejudicieel geschil bukan berarti setiap sengketa tanah otomatis menghentikan perkara pidana.
PERMA Nomor 1 Tahun 1956 menggunakan formulasi “dapat dipertangguhkan”, bukan “wajib dihentikan”. Bahkan Mahkamah Agung menjelaskan bahwa lembaga tersebut memberikan kewenangan, bukan kewajiban mutlak kepada hakim pidana.
Dengan demikian, yang harus diuji adalah:
Apakah penyelesaian aspek perdata benar-benar menjadi persoalan pendahulu yang menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana?
Jika jawabannya ya, maka hubungan antara kedua proses tersebut harus dipertimbangkan secara serius.
7. Ada koreksi penting mengenai Pasal 263 dan 266 KUHP*
Karena konteks waktunya adalah tahun 2026, perlu diberikan catatan hukum yang sangat penting.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Oleh sebab itu, apabila suatu perbuatan diduga terjadi atau diproses berdasarkan rezim hukum setelah berlakunya KUHP Nasional, maka konstruksi pasal pidananya harus disesuaikan dengan ketentuan KUHP yang berlaku saat ini dan ketentuan peralihan yang relevan.
Untuk dugaan pemalsuan surat, antara lain terdapat:
Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti, termasuk penggunaan surat yang tidak benar atau dipalsu apabila dapat menimbulkan kerugian.
Lebih spesifik lagi, Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemalsuan terhadap dokumen tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah, dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Sedangkan untuk keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta autentik, Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur secara khusus perbuatan meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan maksud untuk digunakan seolah-olah sesuai kenyataan apabila penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Karena itu, menyebut Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP lama dalam konteks hukum pidana yang berlaku saat ini tanpa menguji tempus delicti, ketentuan peralihan, dan konstruksi UU 1/2023 dapat menimbulkan persoalan tersendiri.
8. P-19 bukan putusan bahwa seseorang bersalah ataupun tidak bersalah
Apabila benar berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan melalui mekanisme P-19, maka secara hukum hal tersebut harus dibaca secara proporsional.
P-19 pada dasarnya menunjukkan bahwa menurut penilaian penuntut umum, berkas masih memerlukan pemenuhan atau penyempurnaan tertentu sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Karena itu:
P-19 bukan putusan pengadilan.
P-19 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana.
Tetapi P-19 juga tidak boleh dipelintir sebagai putusan bahwa seseorang terbukti tidak bersalah.
Ia adalah bagian dari proses penanganan perkara.
9. Jangan sampai hukum pidana berubah menjadi instrumen untuk memenangkan sengketa perdata
Di sinilah kita harus kembali kepada filsafat hukum.
Pidana bukan alat untuk menentukan siapa yang paling kuat dalam konflik kepemilikan.
Pidana adalah instrumen negara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Apabila substansi utama konfliknya adalah:
“Siapa pemilik tanah ini?”
maka pertanyaan tersebut harus dijawab melalui konstruksi pembuktian hukum perdata dan pertanahan.
Sedangkan apabila pertanyaannya berubah menjadi:
“Apakah seseorang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu untuk menimbulkan kerugian?”
maka barulah konstruksi pidana harus dibangun berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan.
Dua pertanyaan tersebut tidak boleh dicampuradukkan.
Seseorang yang kalah dalam sengketa kepemilikan belum tentu melakukan tindak pidana.
Sebaliknya, adanya sengketa kepemilikan juga tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana apabila unsur pidananya memang terbukti.
10. Enam plang yang hilang juga harus dibuktikan, bukan sekadar dinarasikan
Apabila benar terdapat enam titik plang yang hilang, fakta tersebut memang patut diperiksa.
Namun hukum kembali menuntut pembuktian:
siapa yang memasang, kapan dipasang, siapa yang mencabut, kapan dicabut, apakah terdapat saksi, CCTV, foto, video, berita acara, atau bukti elektronik lainnya, serta apa maksud dan akibat perbuatannya.
Jangan sampai fakta yang masih berupa dugaan berubah menjadi kesimpulan pidana sebelum pembuktian selesai.
Hukum tidak boleh bekerja dengan logika prasangka.
11. Yang harus diuji Majelis Hakim bukan sekadar “siapa yang memiliki dokumen”, melainkan rantai hak secara utuh
Dalam perkara ini setidaknya terdapat beberapa simpul pembuktian yang harus dibedah:
1. Identitas objek: Persil 109 atau Persil 111?
2. Riwayat Letter C: bagaimana mutasi dan peralihannya?
3. Riwayat penguasaan fisik: siapa yang secara nyata menguasai?
4. Batas dan luas: apakah sesuai antara dokumen dengan kondisi lapangan?
5. Dokumen tahun 2014: apa konteks dan kekuatan pembuktiannya?
6. Dokumen/warkah: apakah autentik, sah, dan menunjuk objek yang sama?
7. Data BPN: bagaimana data fisik dan yuridisnya?
8. Riwayat peralihan: apakah terdapat transaksi sebelum atau sesudah tahun 1992?
9. Hubungan antara perkara perdata dan pidana: apakah benar terdapat persoalan pendahulu yang harus diselesaikan?
10. Unsur pidana: apakah benar seluruh unsur deliknya dapat dibuktikan secara sah?
Itulah yang seharusnya menjadi pusat perhatian.
12. Prinsip akhirnya: jangan kriminalisasi sengketa, tetapi jangan pula berlindung di balik sengketa untuk menghapus tindak pidana
Ini harus ditegaskan secara seimbang.
Sengketa perdata bukan alasan otomatis untuk menghapus pidana.
Tetapi sebaliknya,
laporan pidana juga tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menentukan kepemilikan tanah yang masih menjadi objek sengketa perdata.
Keduanya harus ditempatkan pada koridor masing-masing.
Keadilan bukan keberpihakan kepada pihak yang paling keras berbicara.
Keadilan adalah keberanian untuk menguji setiap dokumen, setiap saksi, setiap riwayat tanah, setiap tindakan, dan setiap unsur hukum secara objektif.
PENUTUP: TANAH HARUS DITENTUKAN OLEH BUKTI, BUKAN OLEH TEKANAN
Perkara tanah pada akhirnya bukan pertarungan antara siapa yang lebih kuat secara sosial, politik, ekonomi, ataupun institusional.
Tanah tidak mengenal tekanan politik. Tanah tidak mengenal popularitas. Tanah tidak mengenal siapa yang lebih dahulu membuat laporan.
Yang harus berbicara adalah:
data fisik, data yuridis, riwayat hak, bukti peralihan, penguasaan fisik, dokumen autentik, kesaksian yang kredibel, dan hukum.
Karena itu, apabila benar terdapat perbedaan antara Persil 109 S. III dan Persil 111 S. III, maka perbedaan tersebut harus dijelaskan sampai terang.
Apabila benar suatu alas hak telah beralih sejak 1992, maka rantai peralihannya harus dibuktikan.
Apabila benar terdapat dokumen tahun 2014 mengenai penguasaan fisik, maka konteks dan kekuatan pembuktiannya harus diuji.
Apabila benar terdapat dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar, maka unsur pidananya harus dibuktikan satu per satu berdasarkan hukum pidana yang berlaku.
Dan apabila perkara pidana memang bergantung pada penyelesaian persoalan hak perdata, maka mekanisme prejudicieel geschil patut dipertimbangkan sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 1956 dan perkembangan praktik peradilan.
Sebab hukum yang sehat tidak boleh menjadikan pidana sebagai pengganti pembuktian kepemilikan.
Dan lebih jauh:
“Ketika objeknya belum terang, alas haknya belum terang, dan rantai peralihannya belum terang, maka kesimpulan hukumnya pun tidak boleh dipaksakan menjadi terang.”
Fiat justitia ruat caelum — keadilan harus ditegakkan berdasarkan hukum dan pembuktian, bukan berdasarkan tekanan atau persepsi.
Catatan penting:
Saya sengaja mengoreksi bagian tentang Pasal 263 dan 266. Karena KUHP Nasional (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026, untuk perkara tahun 2026 perlu dilihat secara presisi kapan perbuatan yang dituduhkan terjadi (tempus delicti) dan ketentuan peralihannya.
Selain itu, PERMA No. 1 Tahun 1956 tidak berarti perkara pidana otomatis wajib dihentikan hanya karena ada gugatan perdata; norma yang digunakan adalah “dapat dipertangguhkan”, sehingga penerapannya bergantung pada apakah persoalan perdata tersebut benar-benar menjadi persoalan pendahulu yang menentukan perkara pidana.







