Aksi Vandalisme Pohon di Jalan Pahlawan Terbongkar, Efektivitas Pengawasan Pemkot Bandung Dipertanyakan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kasus perusakan lingkungan berupa pengulitan batang pohon secara sengaja kembali merebak di Kota Bandung, kali ini menimpa sejumlah vegetasi peneduh di ruas Jalan Pahlawan. Peristiwa ini memicu sorotan publik terkait sejauh mana efektivitas pengawasan serta ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menjaga fasilitas publik dan aset lingkungan kota.

​Penjabat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengonfirmasi bahwa saat ini pihak kepolisian bersama instansi terkait sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta mendalami motif di balik perusakan tersebut.

​”Sedang diteliti, penyelidikan sedang berjalan. Kita juga belum tahu ini motivasinya apa,” ujar Farhan saat ditemui di kawasan Alun-alun Bandung, Senin (17/8/2026).

​Praktik pengelupasan kulit kayu secara paksa secara teknis dapat memutus jalur nutrisi (floem) tanaman, yang jika dibiarkan dalam kurun waktu tertentu dipastikan memicu kematian pohon secara perlahan. Farhan menyayangkan aksi spekulatif yang dinilainya tak beralasan tersebut, mengingat jenis pohon yang dirusak di median jalan bukan merupakan komoditas kayu komersial.

Baca juga:  Dukung Tim DVI Polda Jabar, Forensik Odontologi FKG Unpad Identifikasi Korban Longsor Bandung Barat

​”Iya, kalau dibiarkan bisa bikin pohon mati. Makanya kita treatment supaya lebih sehat. Kalau sampai pohon di median itu mati, terus untungnya apa? Kalau diambil kulitnya, itu bukan pohon yang terkenal dengan kulit kayunya,” tegas Farhan.

Langkah Penanganan dan Bayang-Bayang Celah Pengawasan

​Menanggapi potensi ancaman pohon mati massal di jalur protokol, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung dikerahkan untuk melakukan pemulihan biologis terhadap jaringan batang yang terkelupas. Selain itu, penindakan hukum diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

​Meski demikian, berulangnya kasus perusakan di ruang terbuka publik menandakan masih adanya celah dalam sistem deteksi dini dan patroli wilayah. Merespons hal tersebut, Pemkot Bandung berencana memperketat pengawasan terpadu dengan melibatkan perangkat kewilayahan hingga tingkat kelurahan. Salah satu rencana konkretnya adalah membentuk tim khusus penjaga kebersihan dan lingkungan di titik-titik rawan, seperti kawasan Taman Lalu Lintas dan sekitarnya.

​Farhan menegaskan, Pemkot tidak akan meloloskan pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran hukum tindak pidana perusakan fasilitas umum atau lingkungan.

Baca juga:  Urgensi Kolaborasi: Menteri LH Tekan Pemda Jabar Segera Tuntaskan Krisis Sampah Bandung Raya

​”Pokoknya setiap pelanggaran itu pasti akan kita selidiki dan kita akan tindak apabila kita menemukan siapa yang melanggar. Sekarang sudah dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya.

​Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkot Bandung untuk membuktikan bahwa pembentukan tim khusus dan peningkatan patroli bukan sekadar respons reaktif, melainkan solusi permanen dalam melindungi RTH (Ruang Terbuka Hijau) kota dari aksi vandalisme yang merugikan masyarakat luas. (P-01)