Dialektika RAPBN 2027: Menguji Kepatuhan Konstitusional dalam Mandatory Spending Pendidikan

Avatar photo

Oleh: Hamdi Putra

(Forum Sipil Bersuara – FORSIBER)

​Porosmedia.com – Isu pengalokasian anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar kurang lebih Rp240 triliun ke dalam pos anggaran pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 memicu perdebatan substansial di ruang publik. Persoalan mendasar yang mengemuka bukan terletak pada urgensi program MBG sebagai program prioritas nasional, melainkan pada konstruksi yuridis-fiskal yang berpotensi melanggar norma yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

​Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hakikatnya telah menetapkan batasan pemaknaan yang tegas. Secara ratio decidendi, Mahkamah menekankan bahwa penempatan program pendukung seperti MBG di dalam alokasi fungsi pendidikan hanya dapat dibenarkan secara hukum apabila alokasi mandatory spending sekurang-kurangnya 20 persen tetap terpenuhi murni untuk komponen utama pendidikan—yaitu peserta didik, pendidik, sarana-prasarana, kurikulum, serta pengembangan kualitas pendidikan.

​Jika ditelaah dari kalkulasi postur RAPBN 2027 yang dirilis:

  • Total Belanja Negara: Rp4.097,2 triliun
  • Batas Minimal Konstitusional (20% UUD 1945): Rp819,4 triliun
  • Alokasi Pos Pendidikan yang Diusulkan: Rp820,9 triliun
  • Alokasi MBG di Dalam Pos Pendidikan: ± Rp240 triliun
Baca juga:  Menanggap Isu Harimau Semarang Zoo Hilang Koordinator APECSI Singky Soewadji : Ini Hanya Isu Memperburuk Citra Semarang Zoo

​Secara kalkulatif, apabila dana MBG sebesar Rp240 triliun dipisahkan dari komputasi fungsi pendidikan utama, alokasi yang secara faktual terserap untuk pemajuan kependidikan murni berkurang menjadi sekitar Rp580,9 triliun, atau setara dengan 14,18 persen dari total belanja negara.

​Terdapat selisih kualitatif sekitar Rp238,5 triliun untuk memenuhi syarat mandatory spending murni sebagaimana yang dimandatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan ratio decidendi Putusan MK.

​Secara dogmatik hukum tata negara, pemenuhan mandatory spending tidak boleh dicapai sekadar melalui penyesuaian nomenklatur administratif (administrative compliance). Apabila pemenuhan kriteria 20 persen tersebut bertumpu pada penggabungan skema bantuan sosial seperti MBG, maka hakikat perlindungan konstitusional terhadap alokasi pemajuan pendidikan nasional mengalami pengerusan fungsi.

​Konstruksi penganggaran semacam ini berisiko menciptakan deviasi normatif. Pemenuhan kewajiban konstitusi berpotensi terpenuhi secara formalitas di atas kertas, namun secara substantif mengurangi ruang fiskal yang sangat dibutuhkan untuk pembenahan fasilitas sekolah, peningkatan kesejahteraan dan kualifikasi guru, penyediaan beasiswa, serta modernisasi sarana laboratorium dan teknologi pembelajaran di seluruh daerah.

Baca juga:  Gunung Semeru Erupsi 13 Kali dalam Sehari, Warga Diminta Waspada

​Mengingat RAPBN 2027 saat ini masih berada dalam ranah pembahasan antara Pemerintah dan DPR RI, perbaikan struktur penganggaran masih sangat terbuka lebar. DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melakukan penelaahan kritis terhadap postur anggaran yang diajukan.

​Langkah yang tepat secara hukum dan kebijakan publik adalah memisahkan perhitungan anggaran MBG dari pos pemenuhan mandatory spending pendidikan 20 persen. Program MBG tetap dapat berjalan sebagai prioritas strategis pemerintah melalui pos anggaran lain yang relevan, tanpa mengompromikan hak konstitusional alokasi pendidikan murni.

​Kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi adalah wujud nyata dari penghormatan terhadap prinsip rule of law. Memastikan 20 persen anggaran negara benar-benar teralokasi murni bagi komponen utama pendidikan adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar demi menjaga marwah konstitusi dan masa depan kualitas SDM Indonesia.

Jakarta, 15 Agustus 2026