​Menguji Daya Tahan Pramuka di Persimpangan Zaman: Antara Regulasi, Relevansi Gen Z, dan Akuntabilitas

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Gerakan Pramuka bukan sekadar bagian dari catatan sejarah pembentukan karakter bangsa. Lahir dari rekam jejak kepanduan era kolonial Hindia Belanda, dikristalkan oleh Presiden Soekarno dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX melalui Keppres No. 238 Tahun 1961, hingga diperkokoh oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, Pramuka telah bertransformasi menjadi salah satu pilar pendidikan nonformal terbesar di Indonesia.

​Namun, di tengah cepatnya pergeseran peradaban digital dan dinamika tata kelola pemerintahan, keberadaan praja muda karana ini berada di persimpangan jalan yang krusial. Sejumlah perdebatan mengemuka: Apakah Pramuka masih relevan bagi Generasi Z dan Alpha? Bagaimana implikasi kebijakan regulasi pendidikan terbaru? Dan bagaimana menjaga marwah organisasi ini dari potensi benturan kepentingan serta politisasi di tingkat daerah?

​Merekontruksi Status ‘Wajib’: Memahami Kebijakan Pendidikan

​Perdebatan publik sempat mengemuka seiring berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024. Sebagian kalangan menilai regulasi ini “menganakemaskan” ekstrakurikuler lain dan meminggirkan Pramuka. Namun, jika dibedah secara rasional dan objektif, norma hukum tersebut tidak menghapuskan Pramuka dari satuan pendidikan.

​Pemerintah tetap mewajibkan setiap sekolah (pangkalan) untuk menyediakan Gugus Depan (Gudep) Pramuka. Perubahan mendasar terletak pada kepesertaan siswa yang kini bersifat mandiri atau sukarela.

Baca juga:  Mukerda II MUI Depok: Supian Suri Apresiasi Inovasi PINBAS dalam Mendorong Kemandirian Ekonomi Umat

​Pergeseran dari paradigma coercive (pemaksaan/kewajiban) menuju voluntary (kesukarelaan) sejatinya sejalan dengan falsafah dasar Kepanduan Dunia (World Organization of the Scout Movement / WOSM), di mana keikutsertaan seorang pandu didasari atas kesadaran dan minat pribadi. Tantangannya kini berada di pundak para pengelola Kwartir dan Pembina: bagaimana merancang kegiatan yang adaptif dan menarik sehingga siswa tertarik bergabung tanpa harus diwajibkan secara administratif.

​Transformasi Metode: Menjawab Krisis Relevansi Generasi Digital

​Secara sosiologis, tantangan terbesar Pramuka hari ini bukan terletak pada ancaman pembubaran oleh negara, melainkan krisis relevansi metode di mata generasi digital native.

​Latihan tradisional seperti baris-berbaris, simpul tali (pioneering), dan hafalan kode sandi memang memiliki nilai kedisiplinan. Namun, jika kegiatan berhenti pada rutinitas simbolis tanpa inovasi, Pramuka berisiko dipersepsikan kaku dan tertinggal oleh anak muda yang lebih akrab dengan literasi digital, kecerdasan buatan, kewirausahaan, serta isu kesehatan mental.

​Adaptasi ke arah Digital Scouting, penguatan literasi sains, penanggulangan bencana berbasis mitigasi modern, serta aksi sosial lingkungan (Scouts for SDGs) menjadi kunci mutlak. Pramuka harus membuktikan bahwa nilai Tri Satya dan Dasa Darma dapat diaktualisasikan dalam ranah kehidupan modern abad ke-21.

Baca juga:  Korupsi Dana Pramuka: Ketika Moral Pembinaan Generasi Dihancurkan oleh Elit yang Harusnya Menjadi Teladan

​Independensi Organisasi dan Akuntabilitas Tata Kelola

​Sisi kritis yang juga perlu mendapat perhatian publik adalah mengenai tata kelola keorganisasian dan akuntabilitas dana publik.

​Sebagai organisasi independen yang dinaungi UU No. 12 Tahun 2010, Gerakan Pramuka menerima alokasi pendanaan berupa dana hibah dari APBN maupun APBD di tingkat Kwartir Daerah (Kwarda) dan Kwartir Cabang (Kwarcab). Prinsip tata kelola yang baik (good governance) menuntut transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan.

​Di sisi lain, posisi jabatan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) yang secara ex-officio umumnya menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing (Mabi), atau dalam beberapa kasus terpilih sebagai Ketua Kwartir melalui musyawarah daerah, kerap memicu diskusi mengenai conflict of interest (benturan kepentingan).

​Aturan konstitusi Kepanduan Dunia (WOSM) secara tegas melarang kepanduan terlibat dalam politik praktis atau dijadikan alat propaganda partai dan kontestasi pemilu/pilkada. Oleh karena itu, siapa pun figur yang memimpin Kwartir—baik pejabat publik, akademisi, maupun tokoh masyarakat—memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga netralitas Pramuka. Atribut dan jejaring Pramuka tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik partisan.

Baca juga:  Tuntaskan Kasus di Kab. Bandung Barat, APH Jangan Tebang Pilih 

​Menatap Masa Depan Kepanduan Indonesia

​Gerakan Pramuka memiliki akar sejarah yang terlalu kuat dan modal sosial yang terlalu luas untuk sekadar pudar oleh zaman. Dengan jaringan Gugus Depan yang menjangkau pelosok Nusantara serta rekam jejak aksi kemanusiaan (Pramuka Peduli) yang nyata di saat bencana, organisasi ini tetap menjadi instrumen pembentukan karakter bangsa yang strategis.

​Masa depan Pramuka tidak ditentukan oleh stigma, melainkan oleh kemampuannya untuk berbenah secara internal: menyajikan pendidikan karakter yang modern dan inklusif, menjamin keamanan (safety risk management) peserta didik di lapangan, serta menjaga integritas tata kelola organisasi yang bersih dari intervensi politik praktis.