Porosmedia.com, Bandung – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestro Depok terus memperkuat komitmen keterbukaan publik dan transparansi operasional dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Seluruh tahapan mekanisme pelayanan kini dipastikan berjalan ketat sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Guna memberikan kepastian informasi bagi pemohon, papan petunjuk mengenai rincian persyaratan, alur mekanisme, hingga besaran tarif resmi telah terpasang secara transparan di area pelayanan Satpas Depok.
Petugas di lapangan turut meningkatkan pengawasan guna mengantisipasi serta meminimalisasi potensi praktik percaloan. Masyarakat imbau agar mengurus administrasi SIM secara mandiri melalui loket resmi dan menghindari penggunaan jasa perantara.
Prosedur Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Driver’s License yang telah diubah melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023, pemohon pembuatan SIM baru wajib memenuhi sejumlah tahapan legal, antara lain:
- Kelengkapan Administrasi: Penyerahan dokumen identitas sesuai syarat.
- Pemeriksaan Kesehatan & Psikologi: Pengujian kondisi fisik dan mental pemohon sesuai standar keselamatan berkendara.
- Pembayaran PNBP: Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak resmi sesuai jenis SIM.
- Uji Teori & Praktik: Pengujian kompetensi dan pemahaman tata cara berkendara di jalan raya.
Sementara itu, untuk layanan perpanjangan SIM, pemohon wajib melampirkan dokumen identitas diri, SIM lama yang masih aktif, serta surat keterangan lulus pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Catatan Penting: Layanan perpanjangan hanya dapat diproses selama masa berlaku SIM masih aktif. Apabila masa berlaku telah habis, pemohon diwajibkan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru dari awal sesuai aturan perundang-undangan.
Alternatif Layanan Digital dan Evaluasi Ujian
Sebagai bentuk modernisasi pelayanan publik, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melakukan perpanjangan SIM secara daring (online) sebagai alternatif dari layanan tatap muka di Satpas.
Bagi pemohon SIM baru yang belum dinyatakan lulus pada ujian praktik, Satpas Depok memberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sesuai dengan jadwal dan prosedur penanganan yang dapat dikonfirmasi langsung kepada petugas pelayanan.
Layanan Pengaduan Resmi
Pengurusan SIM secara langsung tanpa perantara tidak hanya menjamin kepastian tarif dan prosedur, tetapi juga memastikan setiap pengemudi memiliki kualifikasi teknis yang memadai demi keselamatan lalu lintas.
Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, dugaan praktik percaloan, atau pemungutan biaya di luar ketentuan resmi (pungli), aduan dapat disampaikan secara langsung melalui saluran pengaduan resmi kepolisian untuk segera ditindaklanjuti secara akuntabel.







