Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan komitmennya dalam mengakselerasi layanan perizinan proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) di kawasan Kiaracondong. Pemkot menegaskan posisinya semata-mata sebagai fasilitator regulasi, sementara keseluruhan proyek berjalan dalam skema murni murni antarkorporasi (Business to Business/B2B).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa proyek hunian vertikal tersebut merupakan kerja sama strategis antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Astra. Dengan demikian, Pemkot Bandung tidak memiliki keterlibatan dari segi permodalan, investasi, maupun tata kelola operasional proyek.
”Proyek rusun di Kiaracondong ini murni kerja sama Business to Business (B2B) antara PT KAI dengan Astra. Pemkot Bandung hadir untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku,” ujar Farhan di Bandung.
Berdasarkan informasi awal, pengembangan kawasan hunian tersebut diperkirakan mencakup sekitar 1.000 unit. Kendati demikian, Farhan menegaskan bahwa rincian teknis, luas area penataan, hingga pelaksanaan fisik sepenuhnya berada di bawah kewenangan teknis pengembang.
Terkait potensi alokasi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mekanisme kualifikasi dan penetapan penerima manfaat akan diselaraskan dengan basis data resmi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank BRI, Bank BTN, dan mitra perbankan BUMN terkait.
”Jika nantinya dialokasikan untuk MBR, kriteria serta verifikasi penerima manfaat akan merujuk pada standar data terintegrasi dari Himbara,” tambahnya.
Penertiban Bangunan Liar dan Aset Daerah
Pada kesempatan yang sama, Pemkot Bandung juga menegaskan komitmen penegakan aturan tata ruang terkait keberadaan bangunan tanpa izin di wilayah Kota Bandung. Penertiban akan terus dilanjutkan secara terukur mengacu pada instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
”Setiap bangunan yang berdiri tanpa izin atau melanggar regulasi penataan ruang akan ditertibkan sesuai aturan. Langkah ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat guna menjaga ketertiban umum,” tegas Farhan.
Mengenai penataan kawasan Teras Cihampelas, Pemkot Bandung menyampaikan bahwa tahapan administratif pengalihan tata kelola kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memasuki fase final.
”Seluruh berkas administrasi pengalihan pengelolaan Teras Cihampelas telah diselesaikan secara komprehensif. Saat ini prosesnya tinggal menunggu tahap penandatanganan kesepakatan akhir,” pungkasnya.







