Porosmedia.com, Bandung – Penetapan dan penahanan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Agustus 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 menandai babak baru penegakan hukum di sektor perbankan daerah. Langkah penyidik menahan empat orang tersangka serta menetapkan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka—meski belum ditahan karena alasan medis—patut diapresiasi sebagai tindakan tegas. Namun, publik tidak boleh terkecoh dengan menganggap penahanan ini sebagai garis akhir. Justru, ini adalah titik mula untuk membongkar teka-teki yang jauh lebih besar.
Kasus ini menyita perhatian bukan sekadar karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp223,6 miliar dari total alokasi media placement sebesar Rp410 miliar (bagian dari keseluruhan anggaran promosi yang menyentuh Rp801 miliar). Yang menjadi perhatian kritis adalah bagaimana modus operandi ini dirancang secara rapi, sistematis, dan terstruktur.
Anatomi Modus: Modifikasi Administrasi untuk Rekayasa Pengadaan
Dugaan rekayasa pengadaan iklan Bank BJB mengindikasikan adanya celah sistemik dalam tata kelola perbankan plat merah. Penyidik KPK menduga paket pekerjaan sengaja dipecah (splitting) menjadi nilai di bawah Rp200 juta serta rentang Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Tujuan dari pemecahan ini diduga kuat adalah untuk menghindari mekanisme lelang terbuka dan memuluskan skema penunjukan langsung kepada enam agensi yang ditunjuk untuk penempatan media (televisi, cetak, dan daring).
Pengarahan calon penyedia, perubahan persyaratan evaluasi, hingga instruksi tertulis maupun lisan untuk tidak memverifikasi dokumen penyedia bukan lagi sekadar bentuk keteledoran administrasi (maladministration). Jika sangkaan ini terbukti di pengadilan, tindakan tersebut merupakan rekayasa yang disengaja untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan mengorbankan keuangan daerah.
Rantai Uang vs Rantai Keputusan: Mengapa Jangan Berhenti di Empat Nama?
Sejauh ini, KPK telah menahan empat figur teknis dan penyedia:
- Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020–2024)
- Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama)
- Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama)
- Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres)
Namun, dalam doktrin hukum pidana korupsi, berlaku prinsip fundamental: siapa yang menandatangani berkas administrasi belum tentu pihak yang menjadi penikmat utama (beneficial owner) dari aliran dana tersebut.
Penelusuran KPK yang kini bergerak menelusuri dugaan aliran uang hingga ke selebgram Lisa Mariana melalui pihak nominee, serta mengusut dugaan aliran dana ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menunjukkan bahwa pusaran kasus ini melintas jauh di luar dinding kantor bank.
Penyidikan juga menyentuh lingkaran kekuasaan eksekutif daerah pada periode tersebut. Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang kediamannya sempat digeledah KPK pada Maret 2025 dan telah diperiksa sebagai saksi pada Desember 2025, membuktikan bahwa indikator pemeriksaan masih terbuka lebar. Pintu penelusuran KPK terhadap pemegang kewenangan puncak pada masa anggaran tersebut diuji secara objektif: sejauh mana rantai keputusan politik dan teknis saling berkelindan dengan rantai aliran uang?
Ujian Integritas bagi Penegak Hukum
Penanganan skandal Bank BJB ini akan menjadi tolok ukur keseriusan penegakan hukum di Indonesia. Publik menuntut KPK untuk tidak hanya menyelesaikan kasus ini pada tataran pejabat eksekutor atau pemilik agen perantara. Hukum harus mampu mengurai dua jalur utama secara bersamaan: rantai keputusan yang memberi ruang terjadinya pengondisian, dan rantai uang yang menikmati hasil kerugian negara tersebut.
Apabila penyidikan berhenti setengah jalan hanya pada penandatangan dokumen administrasi tanpa menyentuh aktor intelektual maupun penikmat akhir dana nominee, maka penegakan hukum hanya akan menjadi panggung formalitas semata. Transparansi dan keberanian KPK dalam mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMD dan keuangan negara.







