Kekuatan Hukum Imperatif Certificate Apostille atas Securities Bearer Dividen Nuswantara terhadap Global Custodian

Avatar photo

KESIMPULAN HUKUM
PENGAKUAN DAN PELAKSANAAN CERTIFICATE APOSTILLE SECURITIES BEARER DIVIDEN NUSWANTARA
OLEH GLOBAL CUSTODIAN

Porosmedia.com – Bahwa Certificate Apostille yang diterbitkan berdasarkan Konvensi Den Haag 1961 merupakan bentuk legalisasi tunggal yang wajib diakui oleh setiap yurisdiksi internasional, termasuk lembaga kustodian global (Global Custodian), tanpa memerlukan verifikasi tambahan, legal opinion, atau dokumen pendukung lainnya.

Bahwa pengakuan terhadap Certificate Apostille bersifat imperatif, mengikat, dan tidak dapat dikesampingkan, karena Apostille merupakan bukti autentik bahwa dokumen tersebut sah, asli, dan telah dilegalisasi sesuai standar hukum internasional yang berlaku.

Bahwa Global Custodian secara hukum wajib menjalankan, menerapkan, dan merealisasikan seluruh instruksi, mandat, atau perintah yang bersandar pada dokumen yang telah dilegalisasi melalui Certificate Apostille, tanpa hak untuk menolak, menunda, atau mengabaikan pelaksanaannya.

Bahwa tidak terdapat ketentuan hukum internasional, peraturan negara, atau instrumen global apa pun yang memberikan kewenangan kepada Global Custodian untuk membantah, meniadakan, atau menolak dokumen yang telah dilegalisasi melalui Certificate Apostille.

Dengan demikian, Certificate Apostille wajib diakui dan wajib direalisasikan oleh Global Custodian, serta memiliki kekuatan hukum penuh yang tidak dapat diganggu gugat.

 

Djatidiri Kusuma

 

Baca juga:  Nota Posisi Hukum dan Deklarasi Privat, Kedudukan Historis Instrumen Securities Brearer Devidend