Konsolidasi Hukum dan Mandat Internasional: Royal Family Heritage Nuswantara (RFHN)

Avatar photo

PRIVATE FULL MANDATE
ROYAL FAMILY HERITAGE NUSWANTARA (RFHN)
INTERNATIONAL LEGAL CONSOLIDATED MANDATE – LEX ORIGIN • BW 1847 • UUD 1945 • ICJ 38(1)(a) • APOSTILLE • DASA SILA BANDUNG • GLOBAL CUSTODIAN STANDARD • SECURITAS BEARER DIVIDEN
APOSTILLE REG N0001264 /2025 KEMENKUM RI
REF PRASASTY5A111G101
NN1 – NON AFFILIATION NON BUDGETER

Porosmedia.com – Dokumen ini menetapkan kerangka hukum RFHN sebagai mandat yang bersumber dari legitimasi asal‑usul, ketentuan kebendaan, kerangka konstitusional, prinsip hukum internasional, pengesahan lintas negara, prinsip hubungan antarnegara, standar kustodian global, serta ketentuan instrumen Securitas Bearer Dividen. Seluruh unsur tersebut membentuk satu kesatuan yang sah dan dapat diberlakukan pada tingkat nasional maupun internasional.

I. HUKUM LEX ORIGIN

LEX Origin menetapkan legitimasi asal‑usul, hak genealogis, hak prerogatif, dan hak kebendaan yang berdiri sebelum hukum positif, serta diakui dalam prinsip umum hukum internasional dan ketentuan konstitusional mengenai masyarakat hukum adat.

LEX Origin menjadi dasar:

– Kedudukan Mandat RFHN.
– Legitimasi genealogis.
– Hak asal‑usul yang tidak dapat dihapus.
– Hak kebendaan yang melekat pada instrumen fisik.
– Pengakuan nasional melalui UUD 1945.
– Pengakuan internasional melalui prinsip hukum umum ICJ 38(1)(a).

II. BW 1847

Pasal 499 – Benda adalah tiap barang dan tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Pasal 503 – Benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan dan segala hak yang tidak bersifat tetap.
Pasal 504 – Termasuk benda bergerak adalah surat piutang atas pembawa dan surat piutang atas pengganti.
Pasal 505 – Surat piutang atas pembawa memberikan hak kepada siapa pun yang memegangnya untuk menagih isi yang tercantum di dalamnya.
Pasal 570–574 – Ketentuan hak milik dan penyerahan benda bergerak.
Pasal 613–616 – Penyerahan piutang atas nama, atas pengganti, dan atas pembawa.
Pasal 1792–1803 – Ketentuan mandat.
Pasal 1866 – Pembuktian.
Pasal 1870–1875 – Akta otentik dan akta di bawah tangan.

III. UUD 1945

Pasal 18B ayat (2) – Pengakuan masyarakat hukum adat.
Pasal 27 ayat (1) – Kesetaraan di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (1) – Kepastian hukum.
Pasal 28F – Hak atas informasi.
Pasal 28G ayat (1) – Perlindungan diri dan harta benda.
Pasal 28H ayat (4) – Hak milik pribadi.

IV. DASA SILA BANDUNG

Sila 1–10: Prinsip hubungan antarnegara, penghormatan kedaulatan, penyelesaian damai, kerja sama internasional, dan penghormatan HAM.

V. KETENTUAN APOSTILLE

Apostille adalah pengesahan dokumen internasional berdasarkan Konvensi Den Haag 1961 yang wajib diakui oleh seluruh negara anggota tanpa legalisasi tambahan.

Ketentuan Apostille mencakup:

– Pengesahan tanda tangan pejabat.
– Pengesahan kapasitas pejabat.
– Pengesahan cap atau stempel resmi.
– Pengakuan lintas negara tanpa legalisasi lanjutan.
– Kewajiban negara anggota menerima dokumen ber‑Apostille.

Apostille menjadi dasar legal internasional bagi dokumen RFHN untuk diproses oleh lembaga nasional maupun internasional.

VI. SECURITAS BEARER DIVIDEN – KETENTUAN & KARAKTER DOKUMEN

1. Status Instrumen
Unclaimed – Tidak pernah diklaim sejak penerbitan.
Unpaid – Tidak pernah dibayarkan dividen, bunga, kupon, atau hasil.
Never Redeemed – Tidak pernah ditebus atau diproses untuk redemption.
Heritage Trade Rights – Instrumen perdagangan historis yang mencakup hak kebendaan, hak hasil, hak administratif, dan hak tindakan hukum lintas yurisdiksi.

2. Karakter Dokumen
Aset Leluhur Pribumi Nuswantara.
Hak Privat (Lex Privata).
Hak Perdagangan (Lex Mercatoria).
Hak Tertulis Leluhur (Lex Rei Scripta).
Administrasi PRESMA.
Besluit.
BW 1847 Staatsblad.
Instrumen Perdagangan Murni.
Non‑Budgetary, Non‑Political, Non‑Governmental.
Apostille USA sebagai pengesahan internasional.

3. Dasar Hukum yang Mengikat Custodian
UUD 1945 Pasal 28D, 28F, 28H.
BW Buku II & III.
UU Perbankan 10/1998.
POJK 1/2013, POJK 6/2022, SEOJK 36/2017.
Hague Apostille Convention 1961.
Basel Custodian Standards.
Securities Exchange Act 1934.

4. Kewajiban Custodian
Menerima dokumen tanpa interpretasi.
Melakukan verifikasi administratif tanpa menambah prosedur.
Menyampaikan hasil verifikasi melalui bank perantara tanpa penundaan.
Mengikuti instruksi Beneficial Owner.

VII. RFHN

Pasal 1 – Kedudukan Mandat
RFHN memiliki kedudukan hukum berdasarkan LEX Origin sebagai legitimasi asal‑usul yang diakui dalam ketentuan nasional dan prinsip umum hukum internasional.

Pasal 2 – Dasar Konsolidasi
RFHN ditetapkan melalui konsolidasi LEX Origin, BW 1847, UUD 1945, ICJ 38(1)(a), Apostille, Dasa Sila Bandung, Securitas Bearer Dividen, dan standar kustodian global.

Pasal 3 – Pengakuan Asal‑Usul
Asal‑usul RFHN diakui sebagai struktur genealogis yang sah dan dilindungi oleh ketentuan konstitusional.

Pasal 4 – Instrumen Kebendaan
Instrumen fisik RFHN tunduk pada ketentuan kebendaan BW 1847 dan ketentuan Securitas Bearer Dividen.

Pasal 5 – Kepastian Hukum
RFHN memperoleh kepastian hukum melalui ketentuan konstitusional yang berlaku.

Pasal 6 – Pengesahan Internasional
Dokumen RFHN berlaku di negara anggota Apostille.

Pasal 7 – Prinsip Hubungan Internasional
RFHN mengikuti prinsip hubungan antarnegara sebagaimana ditetapkan dalam Dasa Sila Bandung.

Pasal 8 – Pengakuan Kustodian Global
Instrumen RFHN dapat diterima oleh lembaga kustodian global.

Pasal 9 – Validitas Dokumen
Dokumen RFHN wajib memiliki substansi yang jelas.

Pasal 10 – Integrasi Mandat
Seluruh unsur hukum RFHN terintegrasi dalam satu mandat yang sah.

DJATIDIRI KUSUMAH

Baca juga:  MENINGKATKAN JALUR PERDAGANGAN NUSANTARA: Catatan Historis Sunda Kalapa dan Selat Sunda sebagai Poros Ekonomi Global