Porosmedia.com – Catatan evaluasi berkala dari legislatif (Komisi C DPRD Kota Bandung) hingga pertengahan tahun 2026 menyisakan tumpukan pekerjaan rumah yang krusial bagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP)—termasuk rekam jejaknya saat masih bernama DPKP3. Di balik megahnya narasi pembangunan kota, terdapat lima titik buta (blind spot) dalam tata kelola manajerial dan operasional yang dinilai gagal dieksekusi secara visioner.
Jika tidak dibenahi secara radikal, kelima persoalan sistemik ini berpotensi terus membebani keuangan daerah sekaligus merugikan hak-hak publik warga Kota Kembang.
1. Ilusi Solusi Lahan Horizontal di Tengah Meroketnya Backlog MBR
Dengan angka kekurangan (backlog) rumah yang menembus angka 120.000 unit dan defisit pasokan rata-rata 5.000 unit per tahun, strategi penyediaan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Bandung dinilai kehilangan arah. Dinas terkait terjebak dalam pola pikir pemenuhan kebutuhan konvensional yang sudah tidak relevan dengan keterbatasan lahan urban.
Terjadi stagnasi inovasi dalam pembiayaan skema hunian vertikal (seperti rusunawa) yang ramah kantong. Ketergantungan yang terlalu tinggi pada stimulus APBN atau kuota APBD yang terbatas membuat intervensi pemerintah daerah selalu kalah cepat dibandingkan laju pertumbuhan kantong permukiman kumuh baru. Kegagalan membangun kolaborasi strategis melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang agresif memicu pertanyaan besar: sejauh mana keberpihakan tata ruang kota terhadap pemenuhan hak papan warga kelas bawah?
2. Proyek Hit and Run: Ironi IPAL Komunal dan Pemborosan Anggaran
Infrastruktur sanitasi permukiman, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal yang dibangun di kawasan padat penduduk, kerap kali berakhir menjadi monumen mati. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) mengindikasikan banyak fasilitas pengolahan limbah domestik ini yang tidak berfungsi optimal atau mangkrak pasca-serah terima proyek.
Ini adalah potret nyata dari manajemen proyek yang bersifat parsial atau hit and run. Anggaran publik habis dikucurkan untuk mengejar target konstruksi fisik semata, tanpa diimbangi dengan mitigasi kelembagaan di tingkat tapak—seperti penguatan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan jaminan pos anggaran pemeliharaan (maintenance). Akibat fungsi pengawasan pascakonstruksi yang lemah, investasi bernilai miliaran rupiah ini gagal menghasilkan output lingkungan, sementara limbah rumah tangga tetap meluncur bebas mencemari aliran sungai tanpa penyaringan.
3. Kegagalan Target RTH Publik akibat Strategi Reaktif Pembebasan Lahan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan batas minimal Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik sebesar 20%. Namun, realisasi RTH publik di Kota Bandung bertahun-tahun jalan di tempat pada kisaran 12,15% (sekitar 2.032 hektare).
Mandeknya angka ini menjadi bukti lemahnya political will dan ketiadaan peta jalan (roadmap) pengadaan tanah yang progresif. Pola pembebasan lahan yang berjalan selama ini cenderung reaktif dan terpecah di titik-titik kecil yang parsial, sehingga tidak mampu membentuk sabuk hijau (green belt) yang memiliki fungsi ekologis signifikan. Dampaknya nyata: kapasitas mitigasi hidrologis kota menurun, suhu mikro urban meningkat, dan pemerintah daerah kerap kalah langkah dari spekulan tanah serta pengembang komersial dalam mengamankan lahan potensial.
4. Resep Kaku Top-Down Approach dan Cacat Prosedur Mitigasi Sosial
Penataan kawasan permukiman kumuh acap kali melahirkan benturan horizontal maupun vertikal yang berkepanjangan. Kasus pembangunan Rumah Deret Tamansari menjadi preseden bagaimana tata kelola manajemen konflik di tubuh dinas masih mengandalkan pendekatan legalistik-birokratis yang kaku.
Akar masalah dari resistensi sosial yang berlarut-larut ini adalah minimnya pelibatan masyarakat secara bermakna (meaningful participation) sejak tahap perencanaan awal. Ketika komunikasi publik digantikan oleh pendekatan koersif, dampak yang harus dibayar mahal oleh daerah bukan hanya kerugian waktu (timeline proyek yang molor) dan pembengkakan biaya operasional akibat sengketa hukum, melainkan runtuhnya legitimasi sosial pemerintah di mata warganya sendiri.
5. Bom Waktu Kamar Data: Kelalaian Administratif Sertifikasi Lahan Aset
Salah satu kerawanan terbesar dalam tata kelola pertanahan di Kota Bandung adalah karut-marutnya validasi data aset dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Banyak lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pihak pengembang yang belum diserahterimakan secara klir atau belum memiliki status hukum (clear and clean) yang kuat.
Kelalaian administratif dalam mengintegrasikan satu data pertanahan secara digital bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) membuat posisi Pemkot Bandung rapuh di meja pengadilan saat menghadapi gugatan pihak ketiga. Pembiaran aset tanpa sertifikasi yang sah tidak hanya memicu risiko hukum pidana akibat potensi hilangnya aset negara, tetapi juga memperlambat pembangunan fasilitas publik karena dinas sering kali dipaksa menghabiskan energi untuk menyelesaikan sengketa tanah yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Kesimpulan Redaksi: Urgensi Reformasi Manajerial
Kelima catatan kritis di atas menegaskan bahwa persoalan utama di tubuh DPKP Kota Bandung bukan lagi sekadar perkara keterbatasan teknis anggaran. Ini adalah masalah mendasar mengenai rapuhnya fungsi pengawasan, lemahnya mitigasi risiko sosial-hukum, serta minimnya terobosan visioner dari para pemangku kebijakan.
Menjelang sisa tahun anggaran 2026, digitalisasi satu data permukiman dan reformasi paradigma tata kelola dari proyek-sentris menjadi solusi-sentris adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Jika tidak, anggaran kota akan terus terserap dalam lingkaran setan kegagalan infrastruktur yang sama.







