Porosmedia.com – Nota Kesepahaman (MoU) antara Perumda Pasar Juara Kota Bandung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) patut diapresiasi sebagai langkah preventif dalam tata kelola perusahaan. Namun, sinergi kelembagaan ini tidak boleh menjadi alasan untuk mempersempit ruang kontrol publik terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebagai bagian dari pilar pengawasan publik, apresiasi terhadap langkah preventif ini wajib dibarengi dengan tuntutan transparansi yang tinggi. Kesepakatan hukum di atas kertas harus dipastikan mencerminkan komitmen kebersihan yang nyata di lapangan, bukan sekadar menjadi instrumen normatif untuk meredam kritik publik.
Landasan Hukum Pendampingan: Preventif, Bukan Benteng Imunitas
Secara regulasi, langkah Perumda Pasar Juara meminta pendampingan hukum memiliki pijakan yang kuat:
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD (Pasal 129): Mewajibkan Direksi menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), termasuk di dalamnya mitigasi risiko hukum.
- UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (Pasal 30 ayat 2): Menegaskan fungsi Kejaksaan dengan kuasa khusus untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau daerah selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
- Peraturan Kejaksaan Agung No. 7 Tahun 2021 (Pasal 3): Menetapkan tugas Datun untuk memberikan pertimbangan, bantuan, dan pendampingan hukum guna mencegah sengketa (preventif), bukan memutihkan atau melindungi pelanggaran hukum yang sudah terjadi.
Artinya, MoU ini secara hukum sah dan penting. Namun, posisinya adalah sebagai alat mitigasi risiko, bukan “benteng kekebalan” terhadap potensi penyimpangan.
Tiga Catatan Kritis dan Catatan Investigatif Publik
Guna mencegah munculnya spekulasi publik atau abai publik, terdapat tiga dimensi krusial yang harus disikapi secara transparan:
1. Menakar Urgensi di Balik “Kesan Bersih”
Publikasi seremonial mengenai “perkuatan sinergi” dan “komitmen profesional” cenderung menampilkan kondisi yang normatif tanpa memaparkan latar belakang masalah yang ada.
- Pertanyaan Kritis: Berdasarkan jaminan hak atas informasi dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 11, publik berhak mengetahui rekam jejak perkara Perumda Pasar Juara. Berapa jumlah gugatan atau sengketa aktif yang dihadapi perusahaan dalam dua tahun terakhir, baik di Pengadilan Negeri maupun PTUN? Keterbukaan data ini penting agar fungsi preventif JPN tidak disalahartikan sebagai upaya menutupi persoalan lama yang belum tuntas.
2. Transparansi Konsekuensi Biaya Jasa Hukum
Pendampingan hukum oleh JPN bukanlah fasilitas tanpa biaya. Berdasarkan PP No. 37 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kejaksaan RI, terdapat komponen biaya kedinasan yang sah dan mengikat.
- Pertanyaan Kritis: Berapa alokasi anggaran yang disiapkan oleh Perumda Pasar Juara dari kas perusahaan untuk membiayai jasa hukum Datun ini? Apakah serapan anggaran tersebut telah masuk ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta dipastikan kepatuhannya agar siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)? Transparansi biaya adalah bukti bahwa kerja sama ini murni demi efisiensi tata kelola, bukan pembelian rasa aman menggunakan ruang anggaran publik.
3. Menjaga Batas Tegas Potensi Konflik Kepentingan (Chinese Wall)
Sektor pengelolaan pasar perwujudan retribusi, sewa kios, hingga proyek renovasi infrastruktur memiliki kerawanan tinggi terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor). Di sisi lain, Kejari Bandung memegang fungsi penuntutan dalam perkara Pidana Khusus (Pidsus).
- Pertanyaan Kritis: Bagaimana komitmen internal Kejari Bandung dalam menerapkan mekanisme pemisah yang tegas (Chinese Wall)? Jaksa Datun yang melakukan pendampingan atau memberikan pendapat hukum (legal opinion) terhadap kontrak-kontrak Perumda Pasar Juara harus dipastikan steril dan terpisah dari tim Pidsus. Hal ini krusial guna menghindari benturan kepentingan jika di kemudian hari ditemukan indikasi penyimpangan pada objek kontrak yang sama, sejalan dengan Kode Etik Jaksa dan asas imparsialitas dalam UU Kejaksaan.
Tuntutan Publik: Menuju Sinergi yang Akuntabel
Agar Nota Kesepahaman ini berdampak nyata dan tidak berhenti sebagai seremonial belaka, diperlukan langkah konkret keterbukaan dalam waktu dekat:
- Publikasi Batasan Operasional MoU: Manajemen Perumda Pasar Juara disarankan mengunggah ringkasan ruang lingkup MoU ke laman resmi perusahaan. Publik perlu mengetahui batasan koridor yang didampingi dan jenis-jenis persoalan yang secara hukum dikecualikan dari pendampingan Datun.
- Penyediaan Informasi Status Hukum: Sesuai amanat UU KIP, perusahaan perlu mengomunikasikan perkembangan penanganan perkara atau penyelamatan aset yang berhasil dilakukan melalui pemanfaatan jasa Datun ini, sehingga masyarakat dapat mengukur objektivitas hasilnya.
- Audit Kepatuhan Anggaran: Memastikan seluruh biaya taktis kedinasan yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan MoU ini tercatat secara rigid dan akuntabel untuk mempermudah proses pemeriksaan berkala oleh lembaga audit negara (BPK RI).
Catatan Penutup
Kerja sama hukum ini laksana suplemen pengelolaan institusi; ia akan berdampak positif jika dosis pengawasannya tepat, namun dapat memicu opasitas publik jika mekanismenya tidak transparan.
Kejaksaan yang profesional dan BUMD yang bersih adalah harapan bersama. Namun, integritas dari proses tersebut hanya bisa divalidasi apabila parameternya dapat diukur, diaudit, serta dirasakan dampaknya oleh para pedagang dan masyarakat luas selaku pengguna layanan. Sinergi tanpa transparansi berpotensi mengundang prasangka, sedangkan sinergi yang dibarengi akuntabilitas akan melahirkan kepercayaan publik yang kokoh.
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H. Pengamat Kebijakan Publik & Politik dan Dewan Penasehat Media Analisaber
Foto : ChatGPT







