Porosmedia.com, Solo – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan audiensi strategis dengan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, di kediaman pribadinya di Solo, Rabu (22/4). Pertemuan ini difokuskan pada upaya penguatan kelembagaan serta urgensi amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa didampingi Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, serta jajaran pejabat struktural lainnya.
Dalam audiensi tersebut, Ketua KPPU menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2024. Regulasi yang ditandatangani Joko Widodo pada September 2024 lalu tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam transformasi status kepegawaian Sekretariat KPPU.
”Kebijakan ini merupakan langkah awal yang krusial untuk memperkuat kapasitas internal kami. Dengan struktur yang lebih solid, KPPU diharapkan dapat bekerja lebih efektif dan adaptif dalam mengawasi dinamika persaingan usaha di tanah air,” ujar M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resminya.
Poin utama yang menjadi sorotan dalam pertemuan satu jam tersebut adalah dorongan untuk mempercepat perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menilai regulasi yang ada saat ini perlu disesuaikan dengan tantangan ekonomi modern, termasuk pengawasan di sektor ekonomi digital, gas bumi, dan konstruksi.
Menanggapi hal tersebut, Joko Widodo menekankan bahwa peran KPPU sangat vital sebagai penyeimbang pasar, terutama dalam menghadapi dominasi pelaku usaha besar di sektor strategis.
”Keberadaan KPPU penting untuk mengingatkan pelaku usaha besar agar mengutamakan efisiensi. KPPU harus berani, karena tantangan yang dihadapi seringkali melibatkan kekuatan ekonomi besar yang terkadang berlindung di balik kebijakan tertentu,” tegas Joko Widodo.
Beliau juga menyatakan dukungannya terhadap penguatan kewenangan KPPU agar sejalan dengan standar otoritas persaingan internasional.
Selain penegakan hukum, KPPU kini tengah memprioritaskan fungsi pencegahan melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Langkah ini diambil guna memastikan setiap kebijakan negara tetap mendukung iklim investasi dan persaingan yang sehat.
”Kami mendorong pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang pro-persaingan. Tujuannya jelas: menciptakan efisiensi ekonomi nasional yang pada akhirnya memberikan manfaat maksimal bagi perlindungan konsumen dan penguatan BUMN,” tambah Fanshurullah.
Pertemuan di Solo ini mempertegas komitmen KPPU untuk menjadikan persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi utama dalam meningkatkan daya saing nasional serta kesejahteraan masyarakat di tengah transisi ekonomi global.







