Porosmedia.com, Bandung – Tabir gelap menyelimuti sistem keamanan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus nyaris hilangnya bayi milik Nina Saleha pada Rabu (8/4/2026) kini memasuki babak baru yang lebih serius. Tidak puas dengan klarifikasi sepihak manajemen rumah sakit, korban resmi menyeret oknum perawat berinisial N ke ranah hukum melalui Polda Jawa Barat, Jumat (17/4/2026).
Laporan polisi bernomor LP/B/684/4/2026/SPKT POLDA JABAR ini bukan sekadar aduan kelalaian, melainkan bidikan serius terhadap dugaan tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 450 dan 452 KUHP. Bahkan, tim kuasa hukum mengendus adanya indikasi kuat yang mengarah pada jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Fakta paling krusial yang harus diuji secara hukum adalah tindakan oknum perawat N yang diduga secara sengaja menggunting gelang identitas bayi sebelum menyerahkannya kepada orang asing. Dalam dunia medis, gelang identitas adalah “garis pertahanan terakhir” keamanan pasien.
”Alasan suster yang menyebut korban tidak kunjung datang saat dipanggil adalah dalih yang tidak masuk akal secara medis maupun hukum. Prosedur penyerahan bayi wajib melalui verifikasi identitas yang ketat, bukan dilempar begitu saja kepada orang yang tidak dikenal,” tegas Mira Widyawati, kuasa hukum Nina Saleha.
Hingga saat ini, pihak RSHS Bandung terkesan tertutup mengenai bukti digital di area sensitif Neonatal High Care Unit (NHCU). Padahal, rekaman CCTV adalah kunci utama untuk membuktikan apakah ini murni kekeliruan administratif atau sebuah skenario kejahatan yang terorganisir.
Nina Saleha menuntut keberanian Polda Jabar untuk menyita dan membuka rekaman tersebut ke publik.
”Saya ingin lihat kebenarannya. Hadirkan suster itu, satpam yang bertugas, dan buka CCTV-nya. Jangan ada yang ditutupi,” tuntut Nina di Mapolda Jabar.
Langkah hukum ini diambil setelah somasi yang dilayangkan pihak korban pada 13 April lalu tidak mendapatkan respons memadai dari manajemen RSHS. Alih-alih melakukan audit internal transparan dan menemui korban, Direktur Utama RSHS justru muncul dengan video klarifikasi yang membantah adanya praktik ilegal.
Sikap defensif manajemen rumah sakit plat merah ini justru memicu pertanyaan besar: Sejauh mana tanggung jawab institusi dalam melindungi keselamatan pasien? Jika seorang perawat bisa dengan mudah melepas identitas bayi dan memberikannya kepada pihak ketiga, maka sistem keamanan RSHS sedang berada dalam status “Darurat Keamanan”.
Polda Jabar kini memikul beban untuk membongkar siapa saja yang terlibat di balik “Suster N”. Apakah ini murni inisiatif individu, atau ada pembiaran sistemik yang memungkinkan praktik perdagangan bayi berkedok kelalaian medis?
Redaksi Poros Media akan terus mengawal kasus ini hingga transparansi di RSHS Bandung benar-benar ditegakkan. Keselamatan bayi adalah hak asasi yang tidak bisa ditawar dengan alasan “salah prosedur” semata.
Sumber : Sindojabar.com
Foto ilustrasi: ChatGPT







