Porosmedia.com– Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menonaktifkan Kepala P3DW Kota Bandung III Soekarno-Hatta (Samsat Suta), Ida Hamida, memantik diskusi hangat di ruang publik. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai bentuk ketegasan pemimpin dalam mengawal kebijakan. Di sisi lain, muncul pertanyaan krusial: Apakah pemecatan ini sudah melalui prosedur administratif yang tepat, ataukah sekadar aksi panggung politik yang berisiko menabrak aturan birokrasi?
Akar persoalannya adalah ketidaksinkronan antara Surat Edaran (SE) Gubernur mengenai kemudahan bayar pajak tanpa KTP asli pemilik pertama, dengan fakta di lapangan. KDM menemukan bahwa instruksinya tidak dijalankan.
Namun, secara hukum administrasi negara, operasional Samsat merupakan sistem terintegrasi yang melibatkan Kepolisian (Regident) dan Jasa Raharja, bukan hanya Bapenda (Pemprov). Perubahan syarat administrasi seperti “tanpa KTP” memerlukan sinkronisasi sistem data elektronik dan regulasi di tingkat kepolisian agar tidak terjadi cacat hukum dalam verifikasi kepemilikan.
Jika kita bedah secara mendalam, langkah penonaktifan ini bisa dinilai dari dua sudut pandang:
Sebagai Bentuk Akuntabilitas: KDM ingin menunjukkan bahwa di bawah kepemimpinannya, instruksi gubernur adalah “hukum” yang harus segera dieksekusi demi mempermudah rakyat. Ketidaksiapan petugas di lapangan dianggap sebagai bentuk pembangkangan birokrasi (insubordinasi).
Potensi Kegabah Administratif: Penonaktifan seorang pejabat yang tercatat berkinerja terbaik periode 2024-2025 secara mendadak tanpa melalui proses pemeriksaan internal (Inspektorat) berisiko dianggap tendensius. Jika prosedur dalam UU ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak ditempuh secara utuh, keputusan ini rentan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Agar kebijakan ini tidak hanya menjadi kegaduhan sesaat, diperlukan langkah strategis:
Harmonisasi Lintas Sektoral: Gubernur perlu memastikan bahwa SE tersebut sudah dikoordinasikan dengan Korlantas Polri. Tanpa payung hukum yang sinkron di sistem kepolisian, petugas di lapangan seperti Ida Hamida berada dalam posisi sulit; menjalankan perintah Gubernur tetapi melanggar SOP kepolisian, atau sebaliknya.
Audit Sistem Pembayaran: Daripada sekadar mencopot figur, Pemprov Jabar sebaiknya melakukan audit sistem informasi Samsat. Apakah infrastruktur digitalnya sudah mendukung verifikasi tanpa KTP fisik? Jika belum, maka kesalahan bukan pada individu, melainkan pada sistem.
Pembinaan Berjenjang: Ketegasan memang perlu, namun shock therapy harus terukur. Jika kesalahan bersifat administratif karena kendala teknis, pembinaan atau teguran tertulis jauh lebih elegan daripada penonaktifan seketika yang bisa membunuh karakter ASN berprestasi.
Publik merindukan pelayanan yang mudah, dan langkah KDM adalah jawaban atas keresahan itu. Namun, memimpin Jawa Barat tidak bisa hanya dengan “otot” kebijakan, melainkan harus dengan “otak” regulasi. Jangan sampai niat baik mempermudah pajak justru meninggalkan residu hukum berupa gugatan birokrasi yang melemahkan wibawa pemerintah provinsi sendiri.







