Porosmedia.com, Bandung – Sebuah celetukan getir di ruang redaksi baru-baru ini menyentak kesadaran: “Kalau semua wartawan sudah ‘diamankan’ dengan gaji buta atau amplop, siapa lagi yang berani bilang ‘tidak’ pada kebijakan yang keliru?” Kalimat ini adalah cermin retak dari realitas pers kita hari ini—sebagian oknum terlalu nyaman berlama-lama di ketiak sumber berita, hingga amnesia pada fungsi kontrol sosialnya.
Kita harus jujur, tantangan ekonomi jurnalis sering kali dijadikan celah bagi pemangku kebijakan untuk menjinakkan daya kritis. Namun, kemiskinan materi tidak boleh menjadi pembenaran atas kemiskinan integritas. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bukanlah pajangan di dinding kantor redaksi.
Pasal 4 dengan tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 8 memberikan perisai hukum bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Pasal 18 secara eksplisit mengancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapapun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.
Jika jurnalis bergerak kolektif bersandar pada konstitusi ini, tidak akan ada pejabat yang berani menutup pintu rapat-rapat atau mengutus tangan kanan untuk melakukan intimidasi.
Saat ini, transparansi publik masih sering kali menjadi mitos. Banyak pejabat mendadak “amnesia” atau “sibuk luar kota” saat dikonfirmasi mengenai serapan anggaran atau proyek infrastruktur yang mangkrak. Ketakutan mereka sederhana: takut borok kebijakan terbongkar. Di sisi lain, jurnalis yang minim kompetensi sering kali terjebak dalam relasi “simbiosis mutualisme yang korup”—menukar berita dengan amplop, lalu bertransformasi menjadi humas gelap bagi sang pejabat.
Hanya ada satu jalan keluar: Satu barisan dalam kompetensi dan solidaritas. Jurnalis harus berhenti “mengemis” akses keamanan pada oknum. Perkuat verifikasi, pertajam investigasi, dan haramkan relasi pesanan yang mengebiri fakta. Bagi siapa pun yang merasa gelar wartawan hanyalah kedok untuk menjadi budak portal tanpa nyali, silakan letakkan kartu pers Anda. Publik membutuhkan pencatat sejarah yang jujur—baik maupun buruk—bukan tukang rias yang sibuk menyembunyikan kebohongan pemimpin.
Seruan Kami:
Porosmedia.com mendesak Dewan Pers dan organisasi profesi untuk kembali membumikan UU No. 40/1999 hingga ke akar rumput redaksi. Jangan biarkan pilar keempat demokrasi ini keropos dimakan rayap kepentingan. Pers harus berdiri tegak, karena jika pers sudah bisa dibeli, maka yang akan tertawa paling keras di akhir adalah kebohongan yang terstruktur.
(Red-DA/PorosMedia)







