Tuntutan 20 Bulan Penjara Terhadap Fredy Manurung Dinilai Cederai Rasa Keadilan Korban

Avatar photo

Porosmedia.com, Depok –  Kekecewaan mendalam menyelimuti pihak korban pengeroyokan, Tomsir Benedictus Gultom, pasca pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (11/3/2026). Terdakwa Fredy Manurung hanya dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan), sebuah angka yang dinilai jauh dari rasa keadilan.

​Kuasa hukum korban dari Kantor Advokat Mycael Hutahaen & Mitra, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak sebanding dengan trauma dan luka yang dialami kliennya. Pihaknya pun melayangkan permohonan agar Majelis Hakim bersikap cermat dan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.

​”Tuntutan 1 tahun 8 bulan penjara bagi kami sangat minim. Padahal, ancaman pidana Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 KUHP ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 mencapai maksimal 7 tahun penjara,” ujar Mycael Hutahean kepada awak media, Jumat (14/3/2026).

​Menurut Mycael, rendahnya tuntutan JPU mengindikasikan kurangnya keberpihakan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban. Ia mengkhawatirkan hal ini dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum, terlebih para pelaku diduga kuat merupakan anggota dan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

Baca juga:  Masjid Raya Bandung 'Dilepas' Pemprov: Antara Kemandirian Wakaf dan Pengabaian Sejarah

​”Jika pasal pengeroyokan yang ancamannya berat bisa dituntut serendah ini, kami khawatir akan menjadi preseden buruk. Jangan sampai lemahnya hukum justru membuat pelaku kejahatan kehilangan rasa takut untuk mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

​Pihak kuasa hukum juga menyoroti rekam jejak terdakwa Fredy Manurung yang sebelumnya sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, hingga saat ini tidak ada upaya permohonan maaf maupun perdamaian, baik secara pribadi maupun organisasional kepada korban.

​Peristiwa pengeroyokan ini bermula pada Selasa, 22 Oktober 2024, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok. Sekelompok orang mendatangi rumah Tomsir Benedictus Gultom secara anarkis.

​”Terdakwa bersama rekan-rekannya menggedor dan mendobrak paksa pintu rumah korban. Begitu masuk, mereka secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang korban,” ungkap Mycael.

​Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka pada bibir, tangan, lebam di mata kiri, serta rasa sakit di sekujur tubuh. Selain cedera fisik, rumah kediaman korban juga mengalami kerusakan cukup parah.

Baca juga:  Pramuka Kota Bandung: Antara Citra Baik dan Masalah yang Tak Kunjung Selesai

​Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2302/X/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Fredy Manurung, terdapat nama Budiman Situmorang (berkas terpisah) serta satu tersangka lain, Lamhot Simamora, yang saat ini masih berstatus DPO.

​Perkara Fredy Manurung tercatat dengan nomor register 21/Pid.B/2026/PN Dpk. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hj. Ultry Meilizayeni, dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin Sugandhi Oetara, serta JPU Putri Dwi Astrini.

​Mengingat tensi persidangan yang kerap diwarnai kehadiran massa, pengamanan ketat dari Polres Metro Depok terus dilakukan guna mencegah perselisihan di lingkungan pengadilan.

​”Kami telah mengirimkan surat resmi ke lembaga hukum terkait untuk memastikan perkara ini dipantau secara objektif. Harapan kami hanya satu: vonis hakim yang memberikan efek jera dan keadilan sejati bagi korban,” pungkas Mycael.