Porosmedia.com, Bandung – Tim Kuasa Hukum Karyawan Bandung Zoo memberikan tanggapan tegas atas pernyataan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang diduga melakukan “sabotase” terhadap pakan satwa. Pihak karyawan menilai narasi tersebut prematur dan berpotensi mengaburkan substansi permasalahan yang sebenarnya.
Zanuar Zain Yutama, S.H., perwakilan dari pihak serikat pekerja sekaligus praktisi hukum, Jumat, 20 Februari 2026, saat dikontak lewat pesan WA, menegaskan bahwa tudingan sabotase harus didasarkan pada fakta hukum yang valid, bukan sekadar asumsi yang digulirkan ke ruang publik.
Menurut tim hukum, hingga saat ini tidak ada penjelasan transparan mengenai siapa yang dimaksud melakukan sabotase dan apa tindakan konkretnya. “Penegakan hukum tentu kami dukung selama berbasis bukti. Namun, melempar narasi sabotase tanpa subjek dan dasar hukum yang jelas hanya akan menggiring opini negatif terhadap karyawan yang selama ini justru menjadi garda terdepan dalam merawat satwa,” ungkapnya.
Pihaknya menyoroti adanya kontradiksi di lapangan. Berdasarkan fakta selama rentang waktu 3 Februari hingga 18 Februari, justru muncul indikasi beban biaya yang tidak semestinya diberikan kepada karyawan.
Zanuar Zain Yutama mengungkapkan adanya oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah yang justru meminta dana talang dari anggota serikat pekerja untuk menutupi biaya operasional maupun kebutuhan pakan satwa selama masa penutupan.
”Ini sangat ironis. Pengelolaan dan pembiayaan satwa adalah tanggung jawab institusional dan pemilik kebijakan, bukan dibebankan kepada pekerja melalui dana talang. Jika benar ada tekanan seperti ini, justru hal tersebut yang patut dipertanyakan secara hukum karena merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak semestinya,” tegas Zanuar Zain Yutama, S.H.
Lebih lanjut, pihak serikat pekerja menyayangkan sikap Wali Kota yang dinilai memberikan tekanan psikologis kepada karyawan melalui ancaman pidana. Zanuar Zain Yutama menekankan bahwa secara hukum, para karyawan tidak memiliki ikatan kerja dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, namun dipaksa untuk mengikuti skema yang belum memberikan kepastian soal nasib dan kesejahteraan mereka.
”Wali Kota seolah menebar ancaman tanpa memperhatikan kesejahteraan karyawan yang terdampak langsung oleh penutupan ini. Padahal, kami dari serikat pekerja telah mengajukan solusi konkret mengenai pola pengelolaan sementara agar satwa terawat dan hak karyawan tetap terlindungi,” tambahnya.
Kuasa hukum meminta agar Pemerintah Kota Bandung tidak menggunakan narasi sabotase sebagai tameng untuk menutupi ketidakjelasan skema operasional dan pembiayaan pasca-penutupan.
”Jangan sampai isu kesejahteraan satwa dijadikan alat tarik-menarik kepentingan. Kami mendesak transparansi: tunjukkan langkah nyata dalam menjamin pakan dan lindungi hak pekerja. Jika jalur pidana ingin ditempuh, maka harus menyasar semua pihak, termasuk jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau pembebanan tanggung jawab operasional kepada pekerja secara ilegal,” tutup pernyataan tersebut.







