Porosmedia.com, Bandung – Setiap tanggal 22 Januari, Indonesia memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional. Namun, alih-alih merayakannya dengan trotoar yang lapang dan aman, para pedestrian di negeri ini justru masih harus bertaruh nyawa di sela-sela knalpot kendaraan. Peringatan ini bukan lahir dari sebuah perayaan, melainkan dari genangan darah sembilan nyawa yang melayang dalam Tragedi Tugu Tani 2012 silam. Sebuah pengingat brutal bahwa trotoar yang seharusnya menjadi benteng terakhir keselamatan manusia, seringkali berubah menjadi ladang pembantaian akibat kelalaian.
Secara de jure, pejalan kaki adalah “anak emas” hukum lalu lintas. UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, khususnya Pasal 131, telah memancangkan hak mutlak kita atas trotoar dan prioritas di zebra cross. Bahkan, Pasal 275 dan 284 mengancam para penjarah hak pejalan kaki dengan pidana kurungan hingga denda ratusan ribu rupiah.
Namun, lihatlah realita di depan mata kita. Di banyak ruas jalan, trotoar tidak lagi berfungsi sebagai jalur pedestrian, melainkan telah beralih fungsi menjadi “garasi gratis” bagi usaha travel dengan armada mobil besarnya, atau ruang pamer tambahan bagi ruko-ruko yang rakus ruang publik.
Fenomena usaha travel dan toko yang menjadikan trotoar sebagai lahan parkir adalah bentuk arogansi ekonomi. Demi menekan biaya operasional atau sekadar mengejar kenyamanan pelanggan mereka, para pemilik usaha ini secara sadar merampas hak publik.
Ketika trotoar tertutup oleh moncong bus atau deretan mobil travel, pejalan kaki dipaksa turun ke badan jalan—area yang secara alami dikuasai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi. Di sinilah ironi terjadi: pejalan kaki disalahkan saat terjadi kecelakaan karena “tidak berjalan di trotoar”, padahal trotoarnya sendiri sedang disandera oleh kepentingan bisnis. Data tahun 2024 yang mencatat lebih dari 18.000 korban kecelakaan pejalan kaki seharusnya menjadi tamparan keras bagi para pemangku kebijakan.
Kita tidak boleh menormalisasi pemandangan mobil travel yang nangkring di trotoar sebagai hal biasa. Itu adalah pelanggaran hukum yang nyata. Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2006, trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Titik. Tidak ada klausul yang mengizinkan trotoar beralih fungsi menjadi parkiran hanya karena sebuah bangunan usaha tidak memiliki lahan parkir yang memadai.
Jika sebuah usaha travel atau ruko tidak mampu menyediakan parkir di lahan miliknya sendiri, maka mereka tidak layak beroperasi di lokasi tersebut. Ruang publik bukan subsidi bagi ketidakmampuan pengusaha menyediakan infrastruktur bisnisnya.
Pemerintah melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP tidak boleh hanya menunggu laporan masuk. “Audit Trotoar” harus menjadi agenda rutin, bukan sekadar kampanye musiman. Namun sebagai warga, kita memiliki senjata hukum dan teknologi. Aplikasi seperti SP4N LAPOR! atau JAKI di Jakarta adalah kanal resmi untuk meruntuhkan tembok arogansi para penjarah trotoar.
Setiap foto kendaraan travel yang Anda unggah ke kanal pengaduan adalah satu langkah untuk mencegah terulangnya Tragedi Tugu Tani. Kita tidak butuh lagi bunga di trotoar untuk mengenang korban; yang kita butuhkan adalah trotoar yang kosong dari kendaraan, sehingga manusia bisa berjalan dengan martabat dan keamanan penuh.
Sudah saatnya kita berhenti mengalah. Trotoar adalah hak kita, bukan bonus untuk usaha mereka.







