Kasus Penganiayaan Advokat Sandy Prananta Naik ke Penyidikan, Pihak Dokter Jonathan Bungkam

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Advokat Sandy Prananta, S.H., M.B.A., memasuki babak baru. Perkara yang terjadi di lingkungan Komplek Kumala Garden, Sukajadi, pada pertengahan Desember 2025 lalu kini resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Polsek Sukajadi, Kota Bandung.

​Peningkatan status hukum ini memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Bandung, sementara pihak terlapor cenderung menutup diri dari publik.

​Dalam siaran pers resminya (No: 914/Rilis/DPC.PERADI/BDG/I/2026), Ketua DPC PERADI Bandung, Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada korban.

​Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban diduga mengalami kekerasan fisik menggunakan alat pemukul hingga menderita luka robek di kepala dengan 16 jahitan, serta luka memar di bagian leher dan tangan.

​”Kekerasan terhadap advokat adalah serangan terhadap profesi hukum itu sendiri. Kami mengapresiasi langkah Polsek Sukajadi dan akan memantau kasus ini secara berkala hingga penetapan tersangka,” ujar pernyataan resmi organisasi tersebut, Senin (5/1/2026).

Baca juga:  Getok Parkir di Balonggede Diproses, Dishub Kota Bandung Imbau Warga Tak Membayar Jika Tidak Resmi

​Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan terhadap pihak keluarga dr. Jonathan Samuel Sukham, Sp.Rad., Subsp. MSK (K), belum membuahkan hasil. Saat ditemui di kediamannya di kawasan Jalan Cascas, Kelurahan Sukawarna, pihak keluarga enggan memberikan komentar terkait duduk perkara yang menyeret nama dokter spesialis tersebut.

​”Tidak mau berkomentar, silakan langsung ke pengacara saja,” ujar perwakilan keluarga saat diminta keterangan beberapa waktu lalu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak dr. Jonathan.

​Meski nama dr. Jonathan tercatat sebagai tenaga medis di Rumah Sakit Melinda 3, pihak manajemen rumah sakit menegaskan tidak ingin terlibat dalam pusaran kasus ini.

​Perwakilan RS Melinda 3, Agus, menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada 16 Desember 2025 tersebut berada di luar ranah operasional maupun tanggung jawab institusi.

​”Kejadian dr. Jonathan bukan ranah rumah sakit dan kami tidak bertanggung jawab. Jadi silakan saja ke pihak Pak Jonathan,” tegas Agus.

​Peningkatan status ke tahap penyidikan menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Kini publik menunggu langkah berani dari aparat penegak hukum untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas luka fisik yang dialami Sandy Prananta.

Baca juga:  Lezat dan Cozy, Ini 3 Rekomendasi Resto di Kota Bandung

​DPC PERADI Bandung sendiri berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun, mengingat profesi advokat merupakan bagian dari penegak keadilan yang dilindungi undang-undang.

914_RILIS TANGGAPI PENINGKATAN STATUS KASUS PENGANIAYAAN ANGGOTA