Porosmedia.com, Bandung – Marwah profesi hukum terusik. Insiden kekerasan brutal yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dokter spesialis radiologi, berinisial JSS, terhadap advokat Sandy Prananta kini memasuki babak baru. DPC Peradi Bandung menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau.
Peristiwa yang memicu kemarahan kalangan advokat ini terjadi pada Selasa (16/12/2025) di kawasan Perumahan Kumala Garden. Berdasarkan laporan kepolisian bernomor STPL/395/XII/2025/JABAR/RESTABES BDG/SEKTOR SUKAJADI, insiden bermula dari perselisihan di jalan raya.
Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan adanya unsur kesengajaan. Oknum dokter tersebut diduga telah menyiapkan alat pemukul berupa stik besi di dalam kendaraannya. Pukulan bertubi-tubi diarahkan ke bagian vital korban, termasuk kepala dan leher, yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke RS Santo Borromeus dengan luka robek sebanyak 16 jahitan.
Ketua DPC Peradi Bandung, Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan bahwa serangan terhadap seorang advokat saat menjalankan tugas atau dalam kehidupan sosial adalah serangan terhadap profesi hukum secara keseluruhan.
”Kami memberikan dukungan penuh kepada korban. Kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa, tapi ujian bagi penegakan hukum di wilayah Polsek Sukajadi,” tegas Ali Nurdin dalam keterangan resminya. Rombongan pengacara dari Peradi Bandung dijadwalkan mendatangi Mapolsek Sukajadi pada Senin (12/1/2026) pukul 10.00 WIB guna mempertanyakan kepastian hukum kasus ini.
Meskipun laporan telah masuk sejak Desember 2025, publik mencermati jeda waktu penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru keluar pada 30 Desember 2025.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Edy Kusmawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami perkara melalui gelar perkara. Terlapor terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, hingga kini publik masih menunggu apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap dr. JSS mengingat seriusnya luka yang diderita korban.
Sangat ironis mengingat dr. JSS adalah seorang spesialis radiologi subspesialis muskuloskeletal—ahli dalam sistem otot dan tulang—namun diduga menggunakan keahliannya untuk menghantam sistem muskuloskeletal korban dengan benda tumpul.
Di sisi lain, pihak RS Melinda 3 tempat dr. JSS bertugas, melalui perwakilannya, menyatakan secara tegas tidak bertanggung jawab atas tindakan tersebut karena terjadi di luar jam operasional dan di luar ranah institusi rumah sakit.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polsek Sukajadi. Akankah hukum ditegakkan secara adil, atau status sosial terlapor akan mempengaruhi jalannya keadilan? Poros Media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga adanya putusan inkrah.







