Porosmedia.com – Memasuki pengujung 2025, Indonesia menghadapi ujian berat pada ketahanan ekologis dan integritas kepemimpinan. Rentetan bencana hidrometeorologi yang menerjang wilayah Sumatera—mulai dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat—memunculkan diskursus publik mengenai efektivitas tata kelola bencana dan konsistensi kebijakan lingkungan pemerintah.
Laporan riset mendalam periode 2024-2025 mengindikasikan adanya krisis yang lebih dalam dari sekadar fenomena cuaca ekstrem. Terdapat indikasi kuat mengenai “krisis ontologis”, di mana realitas penderitaan warga di lapangan kerap berbenturan dengan narasi birokratis dan kebijakan yang dinilai kontradiktif.
Salah satu sorotan tajam tertuju pada Kabupaten Aceh Selatan. Saat ribuan warga di kawasan Trumon terjebak banjir bandang pada Desember 2025, keberangkatan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah memicu gelombang kritik.
Secara etika kepemimpinan, tindakan ini dinilai sebagai bentuk “pemutusan rasa” terhadap urgensi di lapangan. Meski secara personal merupakan hak ibadah, namun secara posisi publik, seorang pimpinan daerah adalah “pasak bumi” yang kehadirannya sangat krusial saat krisis. Terlebih, keberangkatan ini terjadi pasca terbitnya surat pernyataan “Ketidaksanggupan” penanganan bencana dari pemerintah kabupaten, yang seharusnya menjadi sinyal mobilisasi bantuan penuh, bukan pelepasan tanggung jawab sementara.
Ketidakselarasan respons juga terlihat di level pusat. Rencana bantuan alat olahraga untuk korban banjir dengan narasi trauma healing dinilai publik sebagai kebijakan yang tone-deaf (tuli nada). Data lapangan menunjukkan kebutuhan mendesak warga adalah pangan, sanitasi, dan hunian layak, bukan sarana rekreasi fisik yang belum menjadi prioritas dalam fase darurat.
Pakar Kebijakan Lingkungan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rijal Ramdani, menegaskan bahwa bencana di Sumatera tidak terjadi di ruang hampa. Ini merupakan akumulasi kebijakan eksploitatif historis yang menempatkan hutan hanya sebagai komoditas ekstraktif.
Krisis ini diperparah dengan lahirnya instrumen regulasi dalam UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan 110B. Istilah “Keterlanjuran” dalam pasal tersebut dianggap sebagai eufemisme hukum yang memberikan ruang pengampunan bagi korporasi yang merambah kawasan hutan secara ilegal melalui mekanisme denda administratif.
Analisis hukum menunjukkan bahwa kebijakan ini berisiko menjadi “Criminal Whitewashing” atau pemutihan pidana. Dampaknya, kawasan hulu DAS yang seharusnya dilindungi sebagai zona resapan air justru dilegalkan menjadi perkebunan monokultur, yang secara hidrologis meningkatkan risiko banjir permanen.
Berdasarkan data organisasi lingkungan, kerugian ekologis di Sumatera sangat masif. Di Sumatera Utara, kawasan Batang Toru mengalami tekanan hebat, sementara di Aceh Selatan, aktivitas pertambangan dan perkebunan di hulu DAS dituding memperparah dampak banjir.
Penerapan prinsip Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak) sesuai Pasal 88 UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 harus diperkuat. Korporasi yang wilayah konsesinya terbukti menjadi sumber penyebab bencana di hilir harus bertanggung jawab penuh atas kerugian warga dan kerusakan lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan yang berbelit-belit.
Sebagai langkah solutif, diperlukan langkah radikal:
- Judicial Review: Menggugat pasal “keterlanjuran” di MK karena dianggap mendegradasi hak konstitusional warga atas lingkungan yang sehat (Pasal 28H UUD 1945).
- Sita Aset (Asset Forfeiture): Mendorong mekanisme perampasan aset korporasi perusak lingkungan melalui rezim TPPU untuk mendanai pemulihan ekologis.
- Moratorium Total: Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin di hulu DAS kritis di seluruh Sumatera.
Negara harus berhenti menggunakan diksi-diksi pemanis kebijakan yang justru mengaburkan fakta kerusakan alam. Tanpa keberanian untuk menegakkan hukum secara substantif terhadap aktor-aktor besar, keselamatan rakyat akan terus tergadaikan oleh kepentingan transaksional.







