Pedagang Pasar Banjaran Ajukan Petisi ke Presiden, Tuntut Ganti Rugi Revitalisasi yang Tak Kunjung Tuntas

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Bandung –Paguyuban Pedagang Pasar Banjaran secara resmi menyampaikan laporan petisi dan tuntutan ganti rugi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyusul kerugian besar yang dialami para pedagang akibat pelaksanaan revitalisasi Pasar Banjaran yang hingga kini dinilai belum diselesaikan secara adil dan bertanggung jawab.

Petisi tersebut merupakan akumulasi dari kekecewaan panjang para pedagang yang mengaku kehilangan tempat usaha, mengalami penurunan pendapatan drastis, serta menanggung kerugian ekonomi dan sosial sejak proyek revitalisasi dijalankan oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan PT Bangun Niaga Perkasa (BNP).

Dalam dokumen petisi yang diterima redaksi, Paguyuban Pedagang Pasar Banjaran menegaskan bahwa revitalisasi pasar tidak hanya berdampak pada perubahan fisik bangunan, tetapi juga memukul sendi utama kehidupan para pedagang kecil.

“Sebagian besar pedagang kehilangan mata pencaharian, terjerat utang, dan usaha yang telah dibangun puluhan tahun mengalami kehancuran,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Para pedagang juga menyebut bahwa relokasi yang dilakukan tidak memberikan kepastian usaha yang layak, sehingga berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi keluarga mereka. Tekanan sosial dan psikologis pun disebut menjadi konsekuensi lanjutan yang tak terpisahkan.

Baca juga:  16 Pejabat Eselon 3 di Wilayah Jabar dilantik Kejati Jabar Endang Sarwestri : Inil nama-namanya 

Paguyuban menyatakan bahwa sebelum melayangkan petisi ke Presiden, para pedagang telah menempuh berbagai jalur formal. Mulai dari penyampaian pengaduan, permohonan audiensi, hingga petisi kepada Pemerintah Daerah setempat.

Bahkan, persoalan ini disebut telah dilaporkan hingga ke tingkat pusat, termasuk kepada Wakil Presiden Republik Indonesia. Namun, hingga akhir 2025, para pedagang menilai belum ada penyelesaian konkret yang mampu memulihkan hak-hak mereka.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperpanjang penderitaan para korban kebijakan.

Lima Tuntutan Utama

Melalui petisi tersebut, Paguyuban Pedagang Pasar Banjaran menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemerintah Pusat, yakni:

1. Pemberian ganti rugi yang layak dan proporsional kepada seluruh pedagang yang terdampak revitalisasi Pasar Banjaran.

2. Pertanggungjawaban resmi Pemerintah Daerah atas kebijakan revitalisasi yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi pedagang.

3. Audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi pasar.

4. Kepastian hukum disertai batas waktu penyelesaian yang jelas, bukan sekadar janji atau wacana kebijakan.

5. Pengawasan langsung dari Pemerintah Pusat, mengingat penyelesaian di tingkat daerah dinilai belum memberikan keadilan substantif.

Baca juga:  Jurnalis Bela Negara Gelar Olahraga Bersama Pendiri Viking Persib Club

Paguyuban Pedagang Pasar Banjaran menegaskan bahwa petisi ini bukan sekadar permohonan, melainkan tuntutan keadilan warga negara yang merasa dirugikan oleh kebijakan publik.

Apabila laporan tersebut kembali tidak memperoleh respons dan penyelesaian yang adil, para pedagang menyatakan siap menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pengaduan nasional serta penyampaian aspirasi secara terbuka kepada publik dan media.

“Kami berharap pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap penderitaan rakyat kecil yang menjadi korban kebijakan,” demikian penegasan dalam penutup petisi.

Petisi tersebut ditandatangani oleh Sri Wahidah selaku perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Banjaran, dengan daftar anggota pedagang terdampak dilampirkan sebagai bagian dari laporan resmi.

Perwakilan pedagang _20251218_180127_0000