Polisi Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Terlarang: Pemkot Bandung Tegaskan Dukungan Penuh Perang Melawan Obat Ilegal

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung kembali menunjukkan ketegasan dalam perang melawan peredaran obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) ilegal. Sebanyak 2,7 juta butir obat berbahaya dimusnahkan dalam aksi yang digelar di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Kamis (23/10/2025).

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak sekadar menindak, tetapi juga mengakhiri siklus penyalahgunaan obat yang kian mengancam generasi muda Kota Bandung.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas ini. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa tindakan kepolisian ini bukan hanya penegakan hukum, melainkan pengamalan moral dan tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.

“Kapolrestabes Bandung telah menjalankan sabda Rasulullah: man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih — barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Hari ini, beliau melakukannya dengan nyata,” ujar Erwin.

Erwin menilai, pemusnahan 2,7 juta butir obat terlarang bukan sekadar soal angka, tetapi benteng moral bagi anak muda Bandung agar tidak terseret dalam penyalahgunaan obat keras yang sering menjadi pintu masuk tindakan kriminal.

Baca juga:  Fufufafa mau sok-sokan Pencitraan Tinjau Banjir, malah merepotkan

“Langkah ini adalah bentuk perlindungan terhadap generasi Bandung. Pemerintah kota siap bersinergi, baik dari sisi tenaga, fasilitas, maupun kebijakan lintas sektor,” tegasnya.

Ia menambahkan, perang terhadap obat ilegal adalah tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa.

“Kita tidak bisa menyerahkan semua pada polisi. Ini tanggung jawab kolektif untuk menjaga Bandung tetap aman, sehat, dan berdaya,” ujarnya menekankan.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan: banyak pelaku tawuran dan begal di Bandung yang terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.

“Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu ditemukan obat keras di tubuh mereka — Tramadol, Double Y, Dextro. Obat-obatan ini menciptakan keberanian semu dan menumpulkan kesadaran,” jelasnya.

Menurut Budi, pemusnahan jutaan butir obat ini menjadi tindakan strategis memutus rantai kejahatan di perkotaan.

“Barang bukti ini kami musnahkan agar tidak kembali ke jalanan. Ini komitmen kami menjaga keamanan warga Bandung dari ancaman yang sering tak terlihat: obat keras beredar bebas,” tegasnya.

Baca juga:  Pererat Silahturahmi, Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Anjangsana Distrik Eragayam

Dalam laporan resmi, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan besar di kawasan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul.

“Dari tersangka berinisial I.S., kami menyita 13 dus Tramadol berisi 410.000 butir dan 32 dus Double Y dengan total 1.024.000 butir. Ini salah satu pengungkapan terbesar tahun ini,” ungkap Agah.

Selain itu, turut dimusnahkan pula Trihexyphenidyl (468.500 butir), Tramadol (455.000 butir), Double Y (81.600 butir), Dextro (22.000 butir), Hexymer (227.000 butir), dan Dexa (17.600 butir).

Seluruh barang bukti dimusnahkan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, menggunakan dua metode: dibakar dan direndam dengan cairan asam sulfat. Proses tersebut disaksikan langsung oleh unsur kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, dan perwakilan tersangka.

“Kami ingin memastikan bahwa barang ini benar-benar musnah dan tidak bisa disalahgunakan kembali,” tutur Agah.

Kegiatan pemusnahan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Bandung, Dinas Kesehatan, Balai POM, Satpol PP, serta pejabat Pemkot Bandung.
Penandatanganan berita acara pemusnahan menjadi simbol sinergi kuat antara aparat hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, kesehatan, dan moralitas publik.

Baca juga:  Juju Purwanto: Bahlil, sudah merusak Marwah UI, Wajar jika dapat Sanksi Moral dan Pidana

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan keras bagi jaringan pengedar: Bandung tidak akan memberi ruang bagi praktik kejahatan yang mengancam masa depan generasi muda.