Pemkot Bandung dalam Sorotan KPK: Raport Merah dan Tantangan Integritas

Avatar photo

Porosmedia.com – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Pemerintah Kota Bandung pada posisi mengkhawatirkan. Dengan skor 69, Pemkot Bandung berada di bawah target nasional sebesar 74 poin. Angka ini menandakan masih tingginya potensi risiko korupsi di berbagai lini birokrasi, baik dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga tata kelola sumber daya manusia.

Raport merah ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan dan budaya integritas di lingkungan Pemkot Bandung.

Akar Masalah: Sistem Lemah dan Kepemimpinan yang Kurang Tegas

Tingkat integritas rendah tak lepas dari tata kelola manajemen pemerintahan yang belum efektif dan tidak konsisten. Banyak kebijakan berjalan di atas kertas, tetapi gagal dieksekusi di lapangan. Transparansi anggaran masih formalitas, sementara proses pengadaan barang dan jasa kerap menjadi ruang abu-abu yang membuka peluang penyimpangan.

Kelemahan berikutnya terletak pada pengelolaan SDM yang belum profesional. ASN sebagai tulang punggung birokrasi belum seluruhnya memahami tanggung jawab etis dan moral jabatannya. Ketimpangan kompetensi serta lemahnya pengawasan internal membuat sistem pengendalian korupsi belum berjalan optimal.

Selain itu, kurangnya ketegasan kepemimpinan dalam menegakkan kode etik memperlemah upaya reformasi birokrasi. Kedisiplinan, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik belum menjadi budaya kerja utama di lingkungan Pemkot Bandung.

Baca juga:  Satu Tahun Kepemimpinan Kota Bandung: Menagih Realita di Balik Janji dan Anggaran Rp7,5 Triliun

Inisiatif “Mang Bagja”: Antara Slogan dan Implementasi Nyata

Pemkot Bandung telah meluncurkan Sistem Manajemen Bandung Kinerja (Mang Bagja), yang digadang sebagai instrumen reformasi kinerja ASN. Secara konsep, Mang Bagja bertujuan menciptakan penilaian kinerja yang objektif, terukur, partisipatif, dan transparan. Namun dalam praktiknya, program ini baru sebatas jargon administratif tanpa dampak signifikan di lapangan.

Implementasi sistem manajemen semestinya tidak berhenti pada peluncuran aplikasi atau seremonial evaluasi. Kinerja ASN harus benar-benar diukur berdasarkan hasil nyata, bukan sekadar laporan atau kedekatan struktural.

Untuk mengubah slogan menjadi sistem kerja nyata, Pemkot Bandung perlu memperkuat empat pilar utama:

1. Sistem Informasi Manajemen – menyediakan data kinerja dan kepegawaian secara terbuka untuk publik dan pengawas internal.

2. Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001) – diterapkan di seluruh BUMD, termasuk PDAM, untuk menekan pemborosan energi dan meningkatkan kesadaran ekologis.

3. Sistem Manajemen Talenta – menempatkan ASN berdasarkan kompetensi, bukan hubungan personal.

4. Sistem Manajemen Kinerja – memastikan semua target kerja memiliki indikator keberhasilan yang terukur dan dapat diaudit.

Formula Pembenahan: Dari Disiplin ASN hingga Reformasi Mental

KPK menegaskan, akar korupsi bukan hanya soal sistem, tetapi juga mentalitas aparatur. Karena itu, reformasi birokrasi harus dibarengi pembinaan berkelanjutan. Beberapa langkah yang dapat diterapkan:

Baca juga:  Bupati Bandung Wajib Memelihara dan Mensejahterakan Rakyatnya

Pelatihan dan Simulasi Kasus: ASN perlu dilatih untuk menghadapi situasi nyata terkait integritas, etika, dan pengambilan keputusan.

Program Mentorship: ASN muda dibimbing oleh mentor berpengalaman agar memahami tanggung jawab jabatan publik.

Sistem Evaluasi dan Penghargaan: Kinerja harus diukur secara objektif dan diimbangi dengan penghargaan bagi yang berprestasi serta sanksi bagi yang melanggar.

Disiplin Etika dan Komunikasi: ASN wajib menegakkan sopan santun birokrasi dan mematuhi kode etik pelayanan publik.

Disiplin waktu, kerja, dan komunikasi bukan hal sepele, melainkan bagian dari upaya menumbuhkan budaya integritas dan rasa tanggung jawab terhadap publik.

Hasil SPI KPK 2024: Cermin Nasional yang Buram

Laporan KPK menunjukkan bahwa secara nasional, integritas pemerintah daerah masih berada di zona rentan.
Berikut ringkasannya:

Skor Nasional SPI 2024: 71,53 poin (meningkat 0,56 dari tahun sebelumnya).

Target Nasional: 74,00 poin.

Pemerintah Provinsi: 67,52 poin.

Pemerintah Kabupaten: 69,99 poin.

Pemerintah Kota: 71,91 poin.

Temuan utama mencakup penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa, praktik suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan fasilitas dan anggaran kantor.

KPK merekomendasikan agar seluruh kepala daerah membangun komitmen antikorupsi yang nyata, bukan sebatas slogan atau instruksi birokratis.

Catatan Kritis: Dari Komitmen Menuju Konsistensi

Pemkot Bandung memiliki modal kebijakan yang cukup untuk berbenah, namun yang dibutuhkan kini bukan lagi wacana reformasi, melainkan konsistensi eksekusi.

Baca juga:  Tokoh Jabar Menolak Keputusan Jokowi Terkait PJ Gubernur Jabar

Integritas bukan hasil dari pelatihan sesaat, tetapi dari budaya organisasi yang dibangun dengan keteladanan, pengawasan, dan keberanian menindak pelanggaran.

Rendahnya skor SPI harus menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran Pemkot Bandung untuk mereformasi sistem manajemen, memperkuat pengawasan internal, dan menegakkan disiplin ASN.
Tanpa langkah konkret, raport merah ini akan terus melekat — dan publik akan menilai bahwa Pemkot Bandung gagal menjaga amanah kepercayaan warganya.

Wabil khusus untuk jajaran Pemerintah Kota Bandung, semoga catatan ini menjadi bahan introspeksi kolektif dan pijakan untuk membangun pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas.

Salam Integritas,

Foto : Istimewa

Rd. Wempy Syamkarya: Pengamat Kebijakan Publik dan Politik