Hari Demokrasi Internasional: Refleksi Kritis — Antara Seremonial dan Darurat Demokratik

Avatar photo

Porosmedia.com – Setiap 15 September dunia menandai International Day of Democracy — hari yang dideklarasikan oleh PBB untuk mengingatkan bahwa demokrasi bukan sekadar ritual pemungutan suara, melainkan praktik berkelanjutan yang menuntut partisipasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak sipil. Namun saat kita merayakan simbol itu, data dan tren global memperlihatkan gambar yang jauh dari meriah: sejak awal dekade ini banyak negara mengalami kemunduran demokrasi, kebebasan berekspresi tergerus, dan institusi-institusi penyangga demokrasi melemah. Pernyataan-pernyataan ini penting bukan sekadar retorika: mereka menuntut tindakan nyata.

Asal-usul dan tujuannya — bukan sekadar tanggal cantik

Penetapan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional berakar pada Universal Declaration on Democracy yang diinisiasi Inter-Parliamentary Union, dan kemudian disahkan oleh Majelis Umum PBB melalui resolusi pada 2007. Tujuannya jelas: mendorong negara-negara untuk mengukuhkan demokrasi, meningkatkan kesadaran publik, dan mempromosikan nilai-nilai demokrasi di semua tingkat pemerintahan. Namun tujuan normatif ini sering berbenturan dengan realitas politik domestik—ketika otoritarianisme legal, manipulasi hukum, atau korporatisasi ruang publik mengikis substansi demokrasi.

Tren global: indikator yang mengkhawatirkan

Laporan-laporan besar tentang kondisi demokrasi dan kebebasan menunjukkan pola yang konsisten dan menakutkan:

Freedom House melaporkan penurunan kebebasan global berturut-turut selama belasan tahun — penurunan kualitas hak politik dan kebebasan sipil yang masif dan meluas. Ini bukan fluktuasi kecil: puluhan negara melemahkan perlindungan hak-hak dasar warga.

V-Dem, yang mengukur demokrasi secara multidimensi, dalam laporan terbarunya mencatat fenomena autokratisasi yang meluas selama 25 tahun terakhir—menandai tren jangka panjang di mana institusi demokrasi dikikis secara bertahap melalui prosedur hukum, kontrol media, dan pembatasan oposisi.

Baca juga:  "Chattra" di Borobudur & " Dagoba" di Gedung Agung (1)

International IDEA dan laporan-laporan independen lainnya melaporkan penurunan kebebasan pers dan penyempitan ruang publik — dari sensor langsung hingga tekanan ekonomi pada media. Kebebasan pers yang menurun adalah sinyal bahaya terhadap keseluruhan ekosistem demokrasi.

Data ini menegaskan satu fakta pahit: demokrasi sering kali tidak kalah dalam satu hari—ia terkikis lewat banyak hari yang tampak biasa. Perangkat hukum dipakai untuk melemahkan lawan; kekuasaan eksekutif diperlebar; kontrol terhadap informasi menjadi cara baru membentuk konsensus publik.

Konteks Indonesia: kemenangan transformasi, tapi bukan pencapaian final

Indonesia — sejak Reformasi 1998 — telah meraih banyak kemajuan demokratis: pluralisme politik, pers lebih ramai, dan beberapa kali transfer kekuasaan yang damai. Namun catatan lembaga-lembaga internasional juga mengingatkan adanya tantangan serius: korupsi yang sistemik, kriminalisasi kritik melalui pasal-pasal karet (mis. pencemaran nama baik, penodaan agama), dan masalah hak asasi di wilayah-wilayah tertentu. Ancaman bukan hanya datang dari rezim yang jelas otoriter, tetapi juga dari praktik-praktik demokrasi yang “berlubang” — ketika formalitas pemilu berjalan tetapi substansi akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak minoritas rapuh.

Tiga area kritis yang harus dibaca ulang — dan diatasi — setiap 15 September

1. Hukum yang dipolitisasi
Pembungkaman melalui instrumen hukum (UU, peraturan, atau penegakan yang selektif) memungkinkan pelemahan oposisi dan membatasi kebebasan berekspresi tanpa perlu mencap negara sebagai otoriter dalam definisi klasiknya. Kekerasan hukum ini sering diselimuti retorika penegakan aturan dan stabilitas. (Sinyal: lonjakan kasus-kasus pidana terhadap jurnalis, aktivis, dan akademisi).

Baca juga:  Skandal Ijazah Joko Widodo: Ilmu Pengetahuan Vs Arogansi Kekuasaan

2. Krisis informasi dan ekonomi media
Media yang sehat membutuhkan pluralitas pemilik, jurnalisme investigatif yang kuat, serta model ekonomi yang memungkinkan merdeka dari tekanan penguasa dan pasar. Penurunan kebebasan pers di banyak negara menerjemahkan pada melemahnya fungsi watchdog media. Mengembalikan ruang kritis ini bukan soal nostalgia; ia soal membiarkan publik mengakses kebenaran yang diperlukan untuk pengambilan keputusan demokratis.

3. Ketidaksetaraan partisipasi
Demokrasi formal (pemilu) tidak sama dengan demokrasi substantif. Ketika kelompok marjinal, perempuan, atau pemilih muda tertutup aksesnya dalam kebijakan publik — baik karena budaya, diskriminasi, atau hambatan administratif — legitimasi sistem itu sendiri rapuh. Tema IPU 2025 yang menekankan aksi nyata untuk kesetaraan gender menjadi contoh bagaimana hari demokrasi bisa diperkaya dengan agenda konkret, bukan retorika semata.

Apa yang harus dilakukan — rekomendasi konkret dan aman, untuk pembuat kebijakan, masyarakat sipil, dan media

Pembuat kebijakan: Tinjau ulang dan batasi norma hukum yang memberikan kekuasaan terlalu besar tanpa akuntabilitas transparan; lindungi whistleblowers; dan pastikan mekanisme independen untuk pengawasan aparat penegak hukum.

Parlemen & lembaga perwakilan: Perkuat fungsi pengawasan; buka akses informasi publik yang mudah dan praktis (hak atas informasi bukan sekadar jargon). Parlemen harus menjadi arena debat substantif, bukan panggung legitimasi.

Baca juga:  Di Pelantikan Ormawa UIN, Fachrul Razi Jabarkan Demokrasi

Masyarakat sipil & jurnalis: Bangun jaringan solidaritas pelindung kebebasan berekspresi; kembangkan model pendanaan alternatif untuk media independen; tingkatkan literasi media publik untuk menahan arus disinformasi.

Pemilih & generasi muda: Partisipasi aktif bukan sekadar datang ke TPS; itu berarti menuntut transparansi, melibatkan diri dalam pengawasan lokal, dan memegang pejabat bertanggung jawab. Tema “My Vote, My Right” atau fokus pada kesetaraan gender harus diterjemahkan menjadi aksi lokal yang terukur.

Hari Demokrasi sebagai panggilan, bukan parade

Hari Demokrasi Internasional harus lebih dari upacara: ia harus jadi momen audit jujur atas kondisi demokrasi — global dan nasional. Data dari V-Dem, Freedom House, dan institusi lain memperingatkan bahwa tanpa aksi sistemik—perlindungan hukum yang adil, media yang merdeka, dan partisipasi inklusif—demokrasi kita berisiko disubstitusi oleh bentuk-bentuk legitimasi lain yang tampak “efisien” tapi hakiki merusak kebebasan warga. Pada 15 September ini, saat pluit seremonial dibunyikan, mari tuntut agar peringatan itu menghasilkan kebijakan, anggaran, dan komitmen konkret — bukan sekadar foto dan liputan singkat. Demokrasi yang hidup menuntut kerja keras setiap hari.