Hukum  

Kasus RK Penuh Rekayasa? Korban Bantah BAP, Saksi Ahli Ragukan Hasil Visum

Avatar photo

Porosmedia.com, Depok – Perkara dugaan tindak asusila yang menjerat anggota DPRD Kota Depok, RK, akan segera memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada pekan depan. Sejumlah fakta baru yang terungkap dalam persidangan menimbulkan sorotan publik, terutama terkait konsistensi keterangan saksi korban serta keabsahan alat bukti.

Kuasa hukum RK dari HAZ Law Firm, Agung Riyanto, menyatakan bahwa keterangan korban di persidangan berbeda dengan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, korban justru membantah tuduhan asusila sebagaimana didakwakan.

“Kesaksian korban membantah semua, seperti apa yang didakwakan oleh JPU,” ujar Agung seusai persidangan, Rabu (16/7/2025).

Lebih jauh, korban juga mengakui pernah melakukan hubungan dengan pacarnya. Hal ini, menurut kuasa hukum, mempertegas bahwa dugaan perbuatan asusila sebagaimana dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Kakak kandung korban, Fio, juga memberikan kesaksian di persidangan. Ia menyebutkan bahwa keterangan awal yang tercatat di BAP terkait dugaan persetubuhan atau pencabulan ternyata tidak murni berasal dari korban, melainkan atas arahan pihak lain.

Baca juga:  Budi Hermansyah, Wakil Ketua IKA Unpad, Sesalkan Pernyataan Tidak Pantas kepada Guru Besar Unpad dalam Polemik KJA Pangandaran Timur

“Di persidangan, saksi menjelaskan bahwa keterangan di BAP itu merupakan hasil arahan dari oknum tertentu,” jelas Zaenudin, anggota tim kuasa hukum RK, Senin (21/7/2025).

Disebutkan bahwa terdapat tiga orang berinisial I, S, dan A yang diduga memberikan arahan. Menanggapi hal itu, JPU kemudian menghadirkan ketiganya sebagai saksi di persidangan, meskipun sebelumnya tidak masuk dalam berkas perkara.

“Ketiga saksi itu dihadirkan bukan perintah majelis hakim, tetapi atas inisiatif JPU agar perkara ini terang benderang,” kata JPU dalam persidangan sebelumnya.

Dalam sidang ke-12, tim kuasa hukum RK menghadirkan tiga saksi ahli, yaitu dr. Made Mira (ahli forensik RS UI), Dr. Diding Rahmat (ahli pidana perlindungan anak), dan Dr. Slamet Lumban Gaol (ahli hukum pidana).

Menurut Zaenudin, ahli forensik menilai surat visum et repertum yang dijadikan dasar alat bukti bermasalah. Pasalnya, visum tersebut dibuat sehari setelah laporan ibu korban, bukan langsung setelah kejadian yang dilaporkan, bahkan berjarak sekitar enam bulan dari waktu dugaan peristiwa.

Baca juga:  Asep Robin SH, S.Sos ; Tidak Ada Ciri Tanah PT KAI Cihampelas Bandung Sebagai Cagar Budaya

“Ahli menyatakan, baik secara materi maupun formil, surat visum et repertum tersebut diragukan kebenarannya. Selain itu, dokter yang menyusun visum disebut tidak memiliki spesifikasi untuk melakukan pemeriksaan forensik,” ujar Zaenudin menirukan keterangan ahli.

Selain aspek forensik, saksi ahli hukum pidana juga menyoroti penggunaan sistem dakwaan alternatif oleh jaksa. Menurut ahli, hal itu bisa diartikan bahwa penuntut umum sendiri masih menyimpan keraguan terhadap konstruksi tuduhan yang diajukan.

“Kalau jaksa menggunakan dakwaan alternatif, artinya ada ketidakpastian bukti. Ini bisa menjadi indikasi bahwa jaksa sendiri belum yakin dengan tuduhan terhadap terdakwa,” jelas Zaenudin.

Dengan berbagai fakta persidangan yang berkembang, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi proses hukum, keabsahan alat bukti, serta konsistensi keterangan saksi. Majelis hakim PN Depok dijadwalkan akan melanjutkan agenda sidang dengan pembacaan tuntutan pada pekan depan.

(Ndi/Tony)