Kujang: Dari Pembelaan di Pengadilan hingga Anugerah bagi Penjaga Warisan Sunda

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Dalam lintasan sejarah budaya Sunda, kujang tidak sekadar benda pusaka, tetapi simbol etika, estetika, dan identitas bangsa Sunda. Di balik bilahnya yang tajam tersimpan pesan luhur yang jauh dari tujuan melukai. Bagi masyarakat Sunda, kujang adalah lambang kehormatan, bukan senjata, terang Kamaludin SH, Sabtu 02 Agustus 2025 di kediaman Abah Alamsyah atau Abah Alam, Sukajadi, Kota Bandung, saat ada pertemuan dengan Jurnalis Bela Negara.

Hal inilah, tegas Kamaludin SH yang diperjuangkan secara konsisten oleh Bah Alam, Pemangku Masyarakat Lingkungan Hukum Adat Sunda dan Priangan. Jelas Kamaludin — perlu adanya sosialisasi mengenai status kujang sebagai benda budaya yang tidak memenuhi unsur senjata sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 terus digelorakan pasca “Pembelaan Kujang” di Pengadilan Negeri Subang. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa ketajaman kujang bukan untuk aplikasi menusuk atau melukai, melainkan sebagai bentuk karya penuh makna yang sarat falsafah Sunda.

“Kujang itu mahal ideu, mahal makna, mahal isi, penuh ketelitian. Bentuknya tidak hanya indah, tetapi sarat atikan, etika, dan estetika yang mengandung falsafah Sunda. Ia menjadi ciri khas dan kebanggaan masyarakat Sunda,” tutur Kamaludin.

Secara historis, masih kata Kamaludin kujang tidak dibuat sembarangan. Pada masa lalu, kujang ditempa oleh para mpu khusus untuk pemimpin. Setiap bilah mencerminkan martabat dan integritas pemiliknya. Dalam perkembangan masa kini, kujang tetap dijunjung sebagai benda sakral. Ia menjadi simbol dalam serah terima jabatan Pangdam III Siliwangi, serta diabadikan dalam lambang berbagai instansi dan institusi resmi pemerintahan.

Baca juga:  di suasana Tasyakur Bi Nikmah Adhitiya Alam Syah 83 Tahun, JBN dan Undangan lainnya : "Abah Alam Orang Tua Kami"
Tugu Kujang di Ds. Sirnamulya, Sumedang Utara, Sumedang.

Kesakralan kujang semakin diteguhkan melalui tradisi tahunan pemberian Anugerah Kujang, sebagai penghormatan bagi individu atau lembaga yang dianggap berjasa menjaga nilai budaya Sunda. Tradisi ini berlangsung sejak pembebasan kujang dari jeratan UU Darurat tentang senjata.

Kata Kamaludin, Penerima Anugerah Kujang pertama adalah Letjen TNI (Purn) Iwan Sulanjana, mantan Pangdam III Siliwangi, yang turut hadir dalam persidangan PN Subang dan memberikan kesaksian tegas bahwa kujang bukan senjata. Anugerah terakhir pada tahun 2024 diberikan kepada 12 tokoh muda Sunda.

“Tidak semua yang mengaku tokoh Sunda hadir membela kujang. Pak Iwan adalah satu di antara sedikit tokoh yang rela duduk di depan majelis hakim, mempertaruhkan nama besar dan kehormatan demi kujang,” kenang Kamaludin SH yang berkantor di ITC Kebon Kelapa – Bandung.

Adanya Monumen Kujang, lanjut Kamaludin yang didampingi Abah Alam adalah simbol kesetiaan pada warisan budaya sebagai penanda kesakralan kujang, monumen-monumen kujang didirikan di berbagai daerah. Tugu Kujang pertama berdiri di Gunung Bohong, Cimahi, melalui kerja sama dengan Brigif Kujang. Monumen terbaru berdiri di Desa Sirnamulya, Sumedang—nama desa yang mengandung makna “sir-nya yang mulya”—bekerja sama dengan masyarakat Sunda setempat.

Baca juga:  Kujang, Kepemimpinan, dan Spirit Sunda: Dari Bandung ke Purwakarta

Terkait Bupati Purwakarta (Kang Jein), Kamaludin menambahkan saat ini pun menjadi salah satu tokoh yang dinilai layak menerima Anugerah Kujang, menyusul jejak Pak Iwan Sulanjana dan para tokoh lainnya. Kriteria utamanya bukan sekadar jabatan atau popularitas, melainkan kesadaran hati nurani dan komitmen nyata terhadap nilai-nilai spiritual, etika, estetika, dan atikan budaya Sunda.

Tradisi pembelaan dan penghormatan terhadap kujang ini menjadi cermin bahwa benda pusaka bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan bagian hidup dari perjalanan budaya Sunda yang terus dijaga hingga generasi mendatang, tutup Kang Kamal panggilan akrabnya sambil melanjutkan santap timbel yang disediakan Abah Alam di kediaman yang disebut Kewargian Abah Alam.