Zulmansyah Sekedang Usulkan Percepatan Kongres Persatuan PWI: “Jangan Biarkan Dualisme Berlarut”

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) versi Kongres Luar Biasa, Zulmansyah Sekedang, mengusulkan percepatan pelaksanaan Kongres Persatuan PWI guna menyelesaikan polemik kepemimpinan dan mencegah berlarutnya dualisme di tubuh organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia.

Usulan ini mengemuka setelah pernyataan publik dari Hendry Ch Bangun yang kembali mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PWI, meskipun, menurut Zulmansyah, status keanggotaannya telah dicabut melalui mekanisme organisasi.

“Banyak wartawan di daerah belum mengetahui bahwa Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Maka secara otomatis, ia tidak lagi menjabat Ketua Umum,” ujar Zulmansyah dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Zulmansyah menegaskan bahwa pemecatan Hendry dilakukan melalui tiga jalur resmi organisasi, yaitu:

1. Dewan Kehormatan PWI Pusat,

2. PWI Provinsi DKI Jakarta (domisili keanggotaan Hendry), dan

3. Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan secara terbuka.

Keputusan tersebut, lanjut Zulmansyah, diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2025 yang menolak gugatan Hendry dan menyatakan bahwa proses pemberhentiannya telah sesuai dengan konstitusi organisasi.

Baca juga:  jangan ketipu Dongeng, Kujang itu bukan Senjata Kaum Bangsawan dan Raja-raja Sunda

Dasar pemberhentian, menurut Zulmansyah, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik, termasuk penerimaan dan pemberian insentif atau “cashback” dari dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berasal dari Forum Humas BUMN.

Selain itu, Hendry dinilai menolak keputusan Dewan Kehormatan, melakukan pemecatan terhadap pengurus DK secara sepihak, serta membentuk struktur kepengurusan tandingan yang dianggap melanggar konstitusi organisasi.

“Tindakan-tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin organisasi dan jelas bertentangan dengan konstitusi PWI,” tegas Zulmansyah.

Zulmansyah menyayangkan pernyataan Hendry yang kembali muncul hanya sehari setelah penandatanganan Kesepakatan Jakarta di kantor Dewan Pers, di mana kedua kubu sepakat untuk menggelar Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025.

“Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan semangat rekonsiliasi. Karena itu, saya mengusulkan kongres dipercepat, bila perlu dilaksanakan bulan Juli,” ujarnya didampingi Sekjen PWI Pusat, Wina Armada Sukardi.

Saat ini, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) tengah bekerja untuk menyiapkan agenda kongres yang diharapkan dapat menjadi jalan tengah penyatuan kembali organisasi.

Baca juga:  Wali Kota Bandung Tinjau Rumah Ambruk di Pasirluyu: Bantuan Langsung Disalurkan, Program Renovasi 1.000 Rumah Dipercepat

Zulmansyah juga menyoroti pentingnya memahami perbedaan antara legalitas administratif dan keabsahan organisasi berdasarkan etik serta konstitusi. Ia menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah membekukan kepengurusan PWI versi Hendry Ch Bangun.

Lebih lanjut, Dewan Pers juga tidak lagi mengakui Hendry sebagai Ketua Umum PWI dan telah meminta agar ia tidak menggunakan fasilitas organisasi dalam kegiatan apa pun.

“Putusan sela pengadilan yang diklaim Hendry bukanlah putusan final dan tidak menghapus fakta bahwa dia sudah diberhentikan melalui jalur organisasi,” ujar Zulmansyah.

Menutup pernyataannya, Zulmansyah mengimbau seluruh anggota PWI dan insan pers di seluruh Indonesia untuk tidak terpancing narasi sepihak. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung proses rekonsiliasi yang telah disepakati dan menjaga integritas PWI.

“PWI adalah milik bersama. Jangan dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Periksa fakta, jaga akal sehat, dan hormati proses yang sedang berjalan. Mari kita bangun kembali kepercayaan publik terhadap organisasi ini,” pungkas Zulmansyah.