Menggugat Komitmen Ekologis: Mengapa Bandung Butuh ‘Konstitusi Air’ Sebelum Terlambat?

Avatar photo

Porosmedia.com – ​Memasuki pertengahan tahun 2026, alarm ekologis Kota Bandung kembali berdering keras. Pemerintah Kota memang telah menyiapkan langkah taktis seperti distribusi air bersih untuk mengantisipasi kemarau panjang. Namun, mari kita bersikap jujur secara intelektual: apakah membagi-bagikan air dari tangki portabel adalah sebuah solusi, atau sekadar perban darurat untuk luka sistemik yang terus menganga?

​Bandung tidak sedang kekurangan hujan secara absolut; Bandung sedang mengalami kebangkrutan manajemen air tanah. Jika pola kebijakan kita masih bersifat pemadam kebakaran (reactive policy), maka predikat “Bandung Kota Kembang” tinggal menunggu waktu untuk berganti menjadi “Bandung Kota Kering.”

​Anatomi Krisis: Bukan Sekadar Faktor Alam

​Menyalahkan kemarau atau El Niño atas seretnya air di bak mandi warga adalah bentuk simplifikasi masalah. Data dari pengamatan para pakar hidrologi di Cekungan Bandung menunjukkan potret yang mengerikan:

Penyusutan Akuifer Dangkal: Cadangan air tanah di lapisan atas (kedalaman hingga 100 meter) di beberapa wilayah Bandung Raya dilaporkan mulai mengering akibat masifnya penyedotan tanpa kendali.

Eksploitasi Kedalaman Ekstrem: Karena lapisan atas habis, komersialisasi dan pengeboran kini mulai memburu lapisan akuifer dalam (100–200 meter). Ini adalah bom waktu geopolitik air yang merusak struktur tanah jangka panjang.

Baca juga:  Kalah dari Irak, terkena Frank dari Apple

Ketergantungan Air Baku Komunal: Kapasitas olah instalasi air bersih (seperti IPA Badaksinga) kerap kali fluktuatif dan mengalami penurunan drastis saat pasokan air permukaan menyusut.

​Kita harus berani mengkritik sejauh mana efektivitas penegakan hukum terhadap sumur-sumur dalam ilegal milik sektor komersial skala besar yang menyedot hak air warga tanpa kompensasi ekologis yang sepadan.

​Dekonstruksi Kebijakan: Mengapa Pendekatan Sekarang Belum Cukup?

​Secara hukum dan regulasi, kita tidak kekurangan aturan. Namun, yang absen dari lanskap kebijakan Kota Bandung adalah “Konstitusi Air” yang integratif—sebuah komitmen di mana setiap izin bangunan (PBG), proyek infrastruktur multiyears, hingga tata ruang wajib tunduk pada pemulihan neraca air.

​Selama ini, kita terjebak pada lingkaran setan: Kekeringan -> Distribusi Tangki Air -> Musim Hujan -> Banjir (Air Dibuang) -> Kemarau Lagi -> Krisis Lagi

Kritik mendasarnya adalah: Mengapa air hujan yang melimpah setiap tahunnya di Bandung justru dibiarkan menjadi bencana banjir komunal, alih-alih dipaksa masuk ke dalam tanah melalui regulasi water harvesting (pemanenan air hujan) yang mengikat di setiap rumah, ruko, dan hotel?

Baca juga:  Muhammad Farhan: Dari Penyiar Radio ke Wali Kota Bandung, Mewujudkan Kota yang Unggul dan Inklusif

​Sudut Pandang Hukum & Tata Kelola

​Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, penguasaan air oleh negara harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketika masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli air eceran saat kemarau, ada ruang evaluasi publik yang besar terhadap kinerja pemenuhan hak dasar ini oleh birokrasi terkait. Ini bukan soal menyerang personal pejabat, melainkan menuntut akuntabilitas fungsi pelayanan publik.

Solusi Poros Media: Tiga Poros Penyelamatan Air Bandung

​Agar opini ini tidak sekadar menjadi ratapan tanpa arah, porosmedia.com menawarkan cetak biru (blueprint) alternatif yang harus didorong ke meja kedewanan dan pembuat kebijakan:

Strategi

Implementasi Riil

Target Output

Moratorium Sumur Dalam

Penghentian total izin sumur bor industri di zona merah krisis air tanah.

Pemulihan tekanan akuifer dalam secara alami.

Audit Kebocoran Pipa

Modernisasi jaringan pipa distribusi untuk menekan angka kehilangan air (Non-Revenue Water) secara agresif.

Menghemat jutaan liter air bersih sebelum sampai ke konsumen.

Subsidi Sumur Resapan

Kewajiban pembangunan sumur resapan dalam dan biopori yang disubsidi APBD untuk pemukiman padat.

Menjebak air hujan menjadi tabungan air tanah, bukan membuangnya ke selokan.

Kesimpulan: Bergerak Sebelum Menjadi Kota Mati

​Bandung tidak bisa lagi dikelola dengan ego sektoral. Urusan krisis air adalah urusan hidup mati peradaban kota ini. Pemkot Bandung dan PDAM Tirtawening harus melompat dari sekadar penyedia layanan logistik tangki air, menjadi pelopor konservasi air radikal.

​Jika tidak ada langkah berani untuk menghentikan keserakahan eksploitasi air tanah hari ini, maka narasi Bandung di masa depan bukan lagi tentang keindahan alamnya, melainkan tentang kota metropolitan yang lumpuh karena kehausan di tengah modernisasi. Sudah saatnya publik mengawal, dan kebijakan diubah total.