Batas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Sebagai upaya penguatan efektivitas pengendalian impor

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – Sebagai upaya penguatan efektivitas pengendalian impor, Menteri Perdagangan (Mendag) seb Batas elumnya telah menerbitkan Peraturan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor (Permendag 36/2023) tentang ketentuan mengenai persyaratan, proses perizinan dan pengecualian untuk persyaratan impor. Peraturan ini juga mengatur tentang batasan jumlah barang beberapa komoditas yang boleh dibawa masuk ke dalam negeri tanpa adanya izin Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pembatasan barang impor yang dimaksud juga mencakup produk-produk yang dibeli penumpang saat di luar negeri, berupa barang konsumtif atau oleh-oleh saat kembali ke tanah air. Pembatasan ini diterapkan untuk mencegah barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diperdagangkan secara tidak resmi di dalam negeri.

Namun, dalam proses implementasi Permendag 36/2023 untuk mencegah maraknya barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diperdagangkan secara ilegal di dalam negeri, Mendag memutuskan untuk mengubah Permendag 36/2023 melalui penerbitan Permendag No. 3 Tahun 2024 (Permendag 3/2024) tentang perubahan atas Permendag 36/2023. Barang larangan dan pembatasan merupakan barang yang dilarang maupun dibatasi pemasukan dan pengeluarannya ke atau dari daerah pabean. Setiap barang yang dilarang atau dibatasi impor atau ekspornya diatur dalam suatu bentuk peraturan larangan dan atau pembatasan.

Berikut sejumlah Batas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang diatur dalam Permendag No. 36 Tahun 2023 jo. No. 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor:
Jenis Barang Jumlah Maksimal
Barang tekstil jadi lainnya Maksimal 5 pieces per penumpang
Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet Maksimal 2 unit
Elektronik Paling banyak 5 unit dengan nilai maksimal seharga USD 1.500 per penumpang
Kosmetik dan perbekalan rumah tangga Maksimal 20 buah per penumpang
Mutiara Maksimal seharga USD 1.500
Alas kaki Maksimal 2 pasang per penumpang
Mainan Maksimal seharga USD 1.500
Sepeda roda dua dan roda tiga Maksimal 2 unit per penumpang
Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura Maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD 1.500 per penumpang
Minuman alkohol Maksimal 1 liter per penumpang
Hewan dan produk hewan Maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD 1.500 per penumpang
Hasil perikanan Maksimal 25 kg per penumpang
Plastik hilir Maksimal USD 1.500 per penumpang
Baca juga:  Usulan Indonesia Masuk Menjadi Anggota OECD Diterima Seluruh Negara

Secara garis besar, berbagai perubahan yang terlihat melalui Permendag 3/2024 antara lain:

  1. Mekanisme Perubahan dan Perpanjangan Izin Impor yang Disesuaikan dan Diklarifikasi
  2. Penyesuaian Tata Cara Impor Barang Penunjang; dan
  3. Pembatasan Impor melalui Barang Bawaan.

Penjelasan di atas merupakan dampak perubahan atas Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor bagi individu atau pribadi. Selain perubahan peraturan berdampak bagi individu, industri manufaktur dan sektor perdagangan juga terdampak secara keseluruhan. Sebagai contoh, penyesuaian proses impor dan aturan yang berlaku dapat memengaruhi rantai pasokan dan proses produksi. Hal ini dapat berdampak pada kinerja keuangan perusahaan, produktivitas, serta keberlanjutan bisnis secara keseluruhan. UMKM Indonesia