Porosmedia.com, Bandung – Penjualan obat-obatan keras golongan G di wilayah Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, tepatnya di Jalan Astanaanyar, menjadi sorotan tajam masyarakat. Fenomena ini dinilai sangat meresahkan karena sebagian besar pembelinya justru “Anak Baru Gede”.
Dari pantauan di lapangan, transaksi obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), hingga Eximer berlangsung secara terbuka. Pembeli datang dari berbagai kalangan, mulai dari remaja berseragam sekolah hingga orang dewasa, tanpa menghiraukan risiko kesehatan maupun aspek hukum.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran melihat aktivitas jual beli tersebut. “Orang lalu lalang seperti tidak ada masalah, padahal dampaknya sangat berbahaya. Kami khawatir anak-anak semakin terjerumus,” ujarnya.
Dalam penelusuran media, seorang pembeli bernama Yadi (bukan nama sebenarnya) mengaku rutin mengonsumsi Tramadol untuk menambah keberanian. Bahkan, seorang siswa yang masih mengenakan seragam sekolah terang-terangan menyebut obat tersebut dipakai untuk menambah stamina. “Kalau nggak minum, badan sakit semua,” ucapnya.
Padahal, sesuai aturan, obat keras golongan G hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan dalam jangka panjang dapat menimbulkan ketergantungan serius, kerusakan organ, hingga risiko kematian.
Masyarakat sekitar mendesak pihak berwenang segera melakukan tindakan tegas. “Kalau perlu toko obat itu ditutup, jangan dibiarkan beroperasi,” ujar seorang ketua RT di lingkungan tersebut.
Secara hukum, praktik ini jelas bertentangan dengan ketentuan perundangan. Obat keras yang diperjualbelikan tanpa izin resmi berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan terkait pengawasan obat dan makanan.
Menanggapi keresahan masyarakat, Yayasan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) mendesak aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan menutup peredaran obat ilegal tersebut.
“Kami berharap Wali Kota Bandung selaku Ketua Satgas segera mengambil langkah nyata, termasuk menutup toko-toko yang menjual obat keras tanpa izin. Jangan menunggu lebih banyak korban berjatuhan,” tegas perwakilan DPD Jabar GANN.
Lebih jauh, DPD Jabar GANN menyatakan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat keras serta mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran obat ilegal di masyarakat.







