Urgensi Akuntabilitas: Pemkot Bandung Akselerasi Digitalisasi Arsip Guna Mitigasi Risiko Hukum

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan komitmennya untuk memperketat tata kelola kearsipan sebagai instrumen vital dalam menjaga akuntabilitas dan mitigasi risiko hukum bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini ditekankan dalam Workshop Pengawasan Kearsipan Tahun 2026 yang digelar di Aula Balairung Disarpus Kota Bandung, Kamis (2/4/2026).

​Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa arsip bukan sekadar tumpukan dokumen administratif, melainkan bukti autentik atas kinerja pemerintahan. Menurutnya, ketidakseriusan dalam pengelolaan arsip berpotensi memicu hilangnya aset daerah hingga melemahnya posisi hukum pemerintah saat menghadapi pemeriksaan.

​“Arsip ini adalah instrumen perlindungan bagi aparatur pemerintah ketika menghadapi audit atau persoalan hukum di kemudian hari. Jangan sampai ada data yang tercecer, karena itu adalah rekam jejak kinerja yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Iskandar di hadapan peserta workshop.

​Meski pengawasan kearsipan merupakan urusan wajib non-pelayanan dasar, Iskandar menyoroti pentingnya akselerasi digitalisasi melalui aplikasi Srikandi. Ia memberikan catatan bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum optimal dalam mengimplementasikan sistem kearsipan dinamis terintegrasi tersebut.

Baca juga:  DPD SBNI Jawa Barat Serahkan SK dan Atribut Kepengurusan kepada DPC SBNI Kota Bandung

​Ia menekankan bahwa kualitas penataan arsip berkontribusi besar terhadap bobot penilaian reformasi birokrasi. Oleh karena itu, digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menjamin pelayanan publik yang prima dan transparan.

​Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disarpus) Kota Bandung, Dewi Kaniasari, mengungkapkan bahwa meski nilai pengawasan kearsipan internal Kota Bandung mencapai angka 83,82 pada 2025—tertinggi kedua di Jawa Barat—tantangan di tahun 2026 dipastikan semakin kompleks.

​Terdapat perubahan instrumen pengawasan yang memberikan bobot lebih besar pada pengelolaan arsip digital. Dewi mengungkapkan fakta bahwa hingga saat ini baru delapan OPD yang mampu melakukan pemberkasan mandiri secara digital melalui aplikasi Srikandi.

​“Seluruh kecamatan memang sudah menerapkan, namun untuk tingkat OPD baru delapan yang melakukan pemberkasan mandiri. Ini menjadi tantangan besar yang akan kami tindak lanjuti melalui pembinaan dan pendampingan langsung ke lapangan,” jelas Dewi.

​Guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi, Disarpus akan memperkuat monitoring terhadap penggunaan tata naskah dinas elektronik secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah kelalaian administrasi yang dapat merugikan pemerintah di masa depan.

Baca juga:  Aturan Pertambangan Jabar, Penertiban PETI, dan Masa Depan Pekerja yang Terpinggirkan

​Workshop ini dihadiri oleh 121 peserta dari berbagai perangkat daerah, dengan menghadirkan narasumber dari Ketua DPRD Kota Bandung serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat. (red)