Porosmedia.com, Bandung – Kabar duka menyelimuti keluarga besar seniman legendaris Betawi, almarhumah Mpok Nori. Sang cucu, Dewhinta Anggary (37), ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Daman I, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2026) dini hari. Tragedi ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan tamparan keras bagi sistem perlindungan terhadap perempuan, terutama dalam dinamika hubungan personal.
Jasad korban ditemukan pertama kali oleh ibu dan adiknya saat hendak membangunkannya untuk bekerja. Karena pintu terkunci dari dalam, sang adik terpaksa masuk melalui jendela dan menemukan korban sudah bersimbah darah dengan luka sayat di bagian leher.
Polisi bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus terduga pelaku di Tol Tangerang-Merak pada Minggu (22/3/2026). Terduga pelaku diketahui berinisial FTJ, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Irak (beberapa sumber menyebut Iran, namun identitas resmi masih dalam pendalaman penyidik) yang merupakan mantan suami siri korban.
Berdasarkan data awal kepolisian, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa cemburu dan ketidakterimaan pelaku atas berakhirnya hubungan mereka. Korban diketahui baru berpisah dari pelaku sekitar satu bulan lalu.
”Korban ingin pisah, namun tersangka tidak mau,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal.
Keluarga korban mengungkapkan bahwa selama ini pelaku cenderung memiliki sifat posesif yang mengekang aktivitas sosial Dewhinta. Ironisnya, pelaku justru mengontrak tempat tinggal yang lokasinya sangat dekat dengan rumah korban pasca-perpisahan, sebuah tindakan yang seharusnya menjadi alarm bagi keamanan lingkungan.
Kasus ini menyisakan beberapa catatan kritis bagi publik dan pemangku kebijakan:
Legalitas dan Perlindungan WNA: Status pernikahan siri seringkali menempatkan perempuan dalam posisi rentan secara hukum. Ketika terjadi konflik dalam hubungan dengan WNA, mekanisme pengawasan dan perlindungan bagi WNI seringkali tertinggal oleh kecepatan aksi kriminal pelaku.
Keamanan Hunian Urban: Fakta bahwa pelaku bisa memantau korban dari jarak dekat di lingkungan kontrakan menunjukkan lemahnya pengawasan sosial dan keamanan lingkungan terhadap individu yang memiliki rekam jejak konflik domestik.
Urgensi Implementasi UU TPKS: Tragedi ini menegaskan bahwa kekerasan pasca-hubungan (post-relationship violence) adalah ancaman nyata. Edukasi mengenai tanda-tanda “stalking” dan obsesi mantan pasangan harus lebih masif disuarakan.
Saat ini, FTJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 458 subsidair Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jenazah Dewhinta Anggary sendiri telah dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, menyisakan duka mendalam bagi dunia seni Betawi dan keluarga yang ditinggalkan.
Analisis Redaksi Porosmedia.com:
Pihak kepolisian diharapkan tidak hanya berhenti pada penangkapan, namun juga mendalami status keimigrasian pelaku serta memastikan apakah ada unsur perencanaan (Pasal 340 KUHP) mengingat pelaku sengaja tinggal berdekatan dengan korban untuk memantau pergerakannya.
Cucu Mpok Nori Dibunuh Mantan Suami
Foto: Net
Berbagai Sumber







