Porosmedia.comz Bandung – Pembiaran aset lahan kosong selama hampir 30 tahun di kawasan Sukamiskin, Arcamanik, kini memasuki babak baru. Sebidang tanah seluas kurang lebih 1.000 meter persegi di sekitar Bundaran Jalan Amethys 16 diduga kuat ditelantarkan oleh pihak pengelola hingga berubah menjadi hutan kota liar yang mengancam keselamatan warga dan lingkungan pendidikan.
Kondisi lahan yang dipenuhi semak belukar dan rumpun bambu permanen ini dilaporkan warga kerap menjadi habitat predator, khususnya ular. Mirisnya, gangguan hewan melata tersebut telah menjangkau lingkungan sekolah dasar, yakni SDN 269 Griya Bumi Antapani, serta area perumahan Amethys Estate.
Kepala SDN 269 Griya Bumi Antapani, Wanti, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap efektivitas pembersihan parsial yang sempat dilakukan.
“Seminggu lalu memang ada pekerja yang membabat area tersebut, namun hanya sebatas batang dan daun. Akar rumpun bambu yang diduga menjadi sarang utama ular sama sekali belum tersentuh. Ini tentu belum memberikan rasa aman bagi siswa kami,” ujar Wanti, Jumat (24/4).
Selain ancaman fauna berbahaya, drainase yang buruk akibat lahan tak terurus ini juga dituding warga sebagai pemicu genangan air yang merendam wilayah sekitar saat intensitas hujan tinggi.
Menanggapi lambannya respons pemilik atau pengelola lahan, warga RT 04 RW 15 Kelurahan Sukamiskin memutuskan untuk mengambil langkah mandiri. Ketua RT 04, Riqhi Razak Yustitia, menyatakan pihaknya telah berupaya menempuh jalur birokrasi dengan mendatangi Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat di Jalan Asia Afrika untuk meminta kejelasan status dan pembersihan lahan.
“Kami sudah berulang kali melakukan koordinasi selama tiga pekan terakhir. Sebagai langkah konkret, pada Minggu, 26 April 2026, warga akan menggelar kerja bakti massal. Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi soal hak warga atas lingkungan yang aman,” tegas Riqhi.
Alih-alih membiarkan lahan menjadi “lahan tidur” yang kontraproduktif, warga berencana mentransformasi area tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) produktif. Gerakan ini pun mendapat dukungan dari Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Jasmine Integrated Farming (JIF), Doddi Iryana Memed.
“Kami siap mendampingi warga untuk merintis taman buah dan sayur. Ini adalah bentuk kritik sekaligus solusi terhadap pengelolaan ruang kota yang tidak optimal,” kata Doddi.
Kasus di Amethys 16 ini menjadi potret nyata lemahnya pengawasan aset lahan di Kota Bandung. Pembiaran selama hampir tiga dekade sejak 1998 memunculkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab pemegang hak atas tanah maupun otoritas terkait dalam memastikan lahan tersebut tidak merugikan kepentingan umum.
Kini, aksi warga pada 26 April mendatang akan menjadi momentum krusial: Apakah pemerintah dan pemilik lahan akan merespons dengan kebijakan pemeliharaan yang berkelanjutan, atau tetap membiarkan warga bergerak sendiri di tengah risiko keselamatan yang menghantui? (HS/Red)







