Stafsus Wapres Minta Lembaga Pendidikan Implementasikan Nilai Moderasi Beragama

Avatar photo
Stafsus Wapres
Staf Khusus Wakil Presiden RI Masykuri Abdillah. Foto: Dok Kemenag

Porosmedia.com, Bandung – Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden RI Masykuri Abdillah meminta kepada para pimpinan beserta para guru di lembaga Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk memahami dan mendalami serta mengimplementasikan nilai dan konsep moderasi beragama di lingkungannya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Masykuri Abdillah dalam Rapat Koordinasi Pendidikan Agama Islam dalam rangka Penguatan Program Moderasi Beragama di Sekolah, yang digelar di Bandung, 24 – 26 Februari 2022.

baca juga: Vaksin Merah Putih sudah Disertifikasi Halal, Menag Yaqut Katakan Ini

Masykuri mengatakan, bahwa implementasi moderasi beragama didukung penuh oleh negara. Hal ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2020-2024. Oleh sebab itu, implementasi moderasi beragama harus didukung penuh oleh semua pihak agar bisa berjalan dengan baik, karena sebagai bagian dari mengamalkan apa yang ada di Al-Quran.

“Konsep moderasi beragama sejalan juga dengan misi Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, dan termaktub dalam Quran surah Al-Baqarah ayat 143,” terang Masykuri Abdillah di Bandung, Jumat (25/2/2022) kemarin.

Masykuri berpendapat, dalam konteks Indonesia, moderasi beragama bisa dipraktikkan dalam tiga hal. Pertama, sikap toleransi dalam hubungan antar kelompok masyarakat, terutama dalam masyarakat yang majemuk. Kedua, menerima ideologi dan sistem negara nasional (Pancasila dan UUD 1945) beserta perangkat hukumnya. Ketiga, menerima budaya lokal dan perkembangan zaman disertai dengan upaya-upaya penyesuaian dengan ajaran agama.

“Kita berada di negara yang memiliki kemajemukan. Oleh sebab itu pengakuan akan pluralitas agama, budaya dan politik adalah sebuah kewajiban, karena itu semua bagian dari sebuah pemahaman teks Al-Quran dan Hadits serta konteks dan realitas dan dinamika masyarakat secara adil dan berimbang,” tegas Guru Besar Fikih Syiasah UIN Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ia juga mengatakan, Kementerian Agama dan Kemendikbudristek perlu aktif melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pendidikan agama, dari segi pemahaman guru, penggunaan buku-buku ajar, proses pembelajaran, serta ekstrakurikuler bidang agama. Hal ini, guru yang membidangi pendidikan agama perlu diarahkan kepada pemahaman agama yang moderat, toleran dan berorientasi pada wawasan kebangsaan.

“Masing-masing sekolah perlu bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan agama dan kegiatan keagamaan, sehingga tidak diisi oleh kelompok luar yang memiliki pemahaman keagamaan yang eksklusif atau radikal,” tegas dia.

Dalam agenda Rapat Koordinasi Pendidikan Agama Islam kali ini, turut diikuti oleh Kabid PAI, PAKIS dan Pendis pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi se-Indonesia, Kepala Subdit di lingkungan Direktorat PAI, Pengembang Teknologi Pengajaran di lingkungan Direktorat PAI dan di masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi, Pengelola Sistem Informasi Pendidikan Islam di masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi, serta Operator SIAGA seluruh Indonesia.

Tampak hadir juga sebagai pembicara lain, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) Anindito Aditomo, dan juga turut hadir Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno. (TU-PAI).

Baca juga:  DP3AP2KB Kota Cimahi Telah Laksanakan Persiapan Pemantapan Verifikasi Akhir P2WKSS Tingkat Jabar Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *