Soroti Ketahanan Ekologi Desa, KDM Kritik Ketergantungan Politik dan Dorong Saham Tambang untuk Rakyat

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Stabilitas politik nasional dinilai tidak akan berarti banyak tanpa dibarengi oleh kekuatan ketahanan ekologi dan pangan di tingkat akar rumput. Pesan fundamental tersebut mengemuka saat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDASNAS) Kabupaten Sumedang di GOR Tadjimalela, Kamis (25/6/2026).

​Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini menegaskan bahwa desa adalah benteng pertahanan sejati bangsa yang berbasis pada tiga pilar utama: sumber energi, pangan, dan spiritualitas.

​”Politik boleh mengalami fluktuasi, tetapi ketika sumber air terjaga, sumber hutan terjaga, sumber pangan terjaga, maka Indonesia akan tetap jaya,” ujar KDM.

​Secara spesifik, KDM menjabarkan “sumber energi” dalam konteks lokal sebagai kelestarian fisik lingkungan, mulai dari menjaga mata air (sirah cai), pohon-pohon besar, gunung, sawah, hingga aliran sungai.

Kemandirian Desa dari Pusaran Politik

​Dalam analisisnya mengenai dinamika sosial, KDM menilai masyarakat desa memiliki rekam jejak ketahanan (resilience) yang luar biasa tangguh intergenerasi. Sejak era kolonialisme Belanda hingga era modern saat ini, masyarakat desa terbukti mampu bertahan dari berbagai guncangan struktural karena tidak memiliki ketergantungan politik pada pihak manapun.

Baca juga:  Presiden dan Masjid: Rekam Jejak Kepemimpinan dalam Membangun Tempat Ibadah

​Kemandirian tersebut, menurutnya, murni bersandar pada kedaulatan atas ruang hidup mereka sendiri. Selama aset alam seperti sawah, mata air, gunung, dan laut mereka tetap terjaga dari eksploitasi, selama itu pula masyarakat desa memiliki daya tawar hidup yang mandiri.

Redistribusi Ekonomi: Desa Sebagai Pemegang Saham Tambang

​Catatan kritis lain yang dilemparkan KDM adalah mengenai tata kelola sumber daya alam. Ia mendorong adanya reorientasi kebijakan agar masyarakat desa tidak sekadar menjadi penonton atau terdampak oleh aktivitas industri ekstraktif di wilayah mereka.

​KDM berharap masyarakat desa dapat diakomodasi sebagai salah satu pemegang saham resmi atas korporasi tambang yang beroperasi di wilayahnya. Melalui skema kepemilikan tersebut, profit dari eksploitasi alam dapat diredistribusikan secara adil untuk:

​Pemulihan dan perbaikan kerusakan lingkungan (recovery ekologis).

​Penyediaan hunian layak bagi masyarakat prasejahtera.

​Pembiayaan beasiswa pendidikan anak-anak desa.

​Akselerasi pembangunan infrastruktur lokal.

​Menutup arahannya, KDM kembali menggarisbawahi pentingnya sinergi antara perangkat desa dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan terkecil sebagai fondasi awal dari gerakan ekologi yang lebih besar.