Porosmedia.com – Sosok yang kerap terlihat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan ini kembali menjadi sorotan publik. Ia adalah Silfester Matutina, figur yang dikenal sebagai pendukung setia Presiden, namun menyimpan catatan hukum yang memicu perdebatan mengenai keadilan di Indonesia.
Pada tahun 2019, Silfester diketahui pernah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian dengan hukuman pidana 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, status eksekusi putusan tersebut masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ketidakhadiran kejelasan mengenai proses hukumnya menimbulkan persepsi adanya tebang pilih dalam penegakan hukum di tanah air.
Hal yang paling menarik perhatian adalah penunjukan Silfester sebagai Komisaris di PT RNI (Persero) atau ID Food. Publik menyoroti adanya kontradiksi tajam dalam standar rekrutmen di Indonesia:
Masyarakat Umum: Wajib melampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bahkan untuk posisi pekerjaan tingkat dasar.
Pejabat Strategis: Seorang figur dengan status hukum yang masih dipersoalkan justru dapat menduduki kursi dewan komisaris di perusahaan pelat merah.
Kondisi ini memicu kritik keras terkait transparansi dan akuntabilitas Kementerian BUMN dalam melakukan fit and proper test. Apakah etika dan integritas masih menjadi syarat utama dalam mengelola aset negara?
Keberadaan Silfester yang seolah “tak tersentuh” oleh eksekusi hukum menjadi tantangan besar bagi kredibilitas Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Di tengah gencarnya retorika pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum, kasus ini dianggap sebagai preseden buruk yang dapat mencederai kepercayaan publik.
Jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul pada lingkaran kekuasaan, maka reformasi hukum yang selama ini digaungkan akan dianggap sekadar formalitas. Kini, publik menunggu keberanian institusi hukum untuk menunjukkan taringnya, termasuk dalam mengawal kasus-kasus besar lainnya seperti dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Redaksi/SS







