Sikapi Polemik Tambang di Jawa Barat, APAK Jabar Desak Gubernur Pastikan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Rakyat

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat, Yadi Suryadi, Senin, (09/02/2026) di Ruang Rapat Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Bandung, memberikan pernyataan tegas terkait gelombang tuntutan dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Rakyat Penambang, Buruh Tambang, dan Angkutan Tambang se-Jawa Barat.

​Yadi menekankan pentingnya bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan respon cepat terhadap aspirasi tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi daerah tanpa mengesampingkan regulasi yang berlaku.

​Dalam keterangannya, Yadi Suryadi menyoroti perlunya kepastian hukum positif bagi para pelaku usaha tambang yang telah memiliki izin sah, baik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

​”Negara harus hadir memberikan kepastian bagi mereka yang taat aturan. Kami mendesak agar proses perizinan dan perpanjangan tidak dipersulit dan tetap mengedepankan prinsip Good Mining Practice serta transparansi pelayanan publik yang maksimal,” ujar Yadi merujuk pada poin tuntutan tersebut.

​Yadi juga menanggapi keluhan mengenai pembatasan operasional kendaraan angkutan tambang. Menurutnya, revisi atau peninjauan kembali terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur No. 11 Tahun 2025 dan SE Dinas ESDM No. 5126 tahun 2025 perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak melumpuhkan hilirisasi tambang yang menjadi bahan baku proyek strategis nasional (PSN).

Baca juga:  Bayang-bayang Proyek di Balik Kursi Dewan: Dugaan Konflik Kepentingan Pimpinan DPRD Kota Bandung

​”Pembatasan muatan sumbu 2 maksimal 8 ton dan larangan truk tronton sumbu 3 beroperasi telah berdampak langsung pada distribusi material proyek pembangunan di Jawa Barat, mulai dari jalan tol hingga waduk,” tambahnya mengutip poin tuntutan masyarakat.

​Lebih lanjut, APAK Jabar mendorong Gubernur Jabar dan Pemkab Bogor untuk segera merealisasikan pembangunan jalan khusus truk tambang di wilayah Cigudeg – Rumpin sebagai solusi permanen. Hal ini dinilai penting untuk mengakhiri konflik antara kebutuhan industri dan kenyamanan warga pengguna jalan umum.

​Terkait aspek sosial, Yadi juga mengingatkan pemerintah akan nasib ribuan keluarga yang terdampak penutupan tambang sementara.

​”Ada aspirasi mengenai 18.239 KK di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang yang terdampak ekonomi. Kami mendorong pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat ini diperhatikan melalui mekanisme bantuan sosial yang tepat sasaran selama operasional ditutup,” tegas Yadi.

​Menutup pernyataannya, Yadi Suryadi mendukung penuh hasil audiensi antara perwakilan penambang dengan Gubernur Jawa Barat guna menciptakan sinergitas pembangunan yang berkelanjutan sesuai visi Jawa Barat.

Baca juga:  Menagih "Nyali" Kejari Bandung: Jangan Biarkan Kasus Korupsi Kota Kembang Menjadi Drama Tanpa Ujung

​”Kami berharap Gubernur dapat menerima audiensi ini sebagai bentuk kolaborasi demi pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan perlindungan lingkungan hidup yang tetap terjaga,” pungkasnya.