Seni “Mendengarkan” Tetangga: Ketika Pewayangan, Telik Sandi, dan Penyadapan Bertemu di Era Digital

Avatar photo

Porosmedia.com – Dalam sejarah pertempuran umat manusia—baik di panggung politik modern, drama kolonial, hingga epos pewayangan klasik—informasi adalah komoditas paling mahal. Jauh sebelum era smartphone, spyware komersial, atau algoritma kecerdasan buatan merajai linimasa, urusan “menguping pembicaraan orang lain” sudah mendarah daging dalam strategi kekuasaan.

​Di dunia pewayangan, kita mengenal istilah telik sandi (mata-mata) yang disusupkan ke kubu musuh, atau pusaka sakti seperti Kaca Paesan milik Prabu Kresna yang bisa memantau gerak-gerik lawan tanpa ketahuan. Tujuannya satu: membongkar niat asli di balik retorika manis musuh, mengeliminasi elemen kejutan, dan mencari titik lemah paling mematikan sebelum genderang perang ditabuh.

​Namun, jika telik sandi pewayangan bekerja demi tegaknya kebenaran wiracarita, bagaimana dengan praktik “mendengarkan” di Indonesia hari ini? Apakah ia masih relevan disebut sebagai strategi jitu, atau justru menjelma menjadi komedi satir yang menggelisahkan?

​Antara Ketukan Pintu dan Gema “Kaca Paesan” Modern

​Secara teori, penyadapan dalam ranah penegakan hukum dan keamanan negara memang memberikan keuntungan taktis yang luar biasa. Ia adalah jalan tol untuk membongkar persekongkolan jahat, menangkap basah transaksi korupsi, atau meredam ancaman sebelum meledak. Keuntungannya nyata: menghemat tenaga, memotong birokrasi intrik, dan menyuguhkan data mentah tanpa sensor pencitraan publik.

Baca juga:  Bayang-Bayang Intersepsi: Menguji Integritas Hukum dan Keamanan Negara Pasca-Penetapan Tersangka Eks Kapolri

​Masalahnya, di Indonesia, garis batas antara “kebutuhan penegakan hukum” dan “hobi intip-mengintip tanpa izin” sering kali setipis kulit ubi.

​Sampai detik ini, negeri kita masih meraba-raba dalam ketidakpastian regulasi komprehensif. Amanat Mahkamah Konstitusi untuk segera melahirkan Undang-Undang khusus penyadapan yang ketat, terstandar, dan transparan bagaikan janjinya politisi: sering didiskusikan, jarang diwujudkan. Akibatnya, kewenangan menyadap tersebar secara sektoral di berbagai lembaga—masing-masing dengan standarnya sendiri, tanpa pengawasan eksternal yang memadai.

​Ketika payung hukum yang kokoh absen, yang subur justru praktik penyadapan liar (illegal interception). Dari perangkat lunak mata-mata kelas komersial hingga pembajakan data pribadi warga sipil, kegiatan “mendengarkan” bukan lagi monopoli penegak hukum, melainkan hobi massal pihak-pihak yang gemar memeras atau mencari celah kepentingan sempit.

​Jebakan Batman Bernama Bukti Sadapan

​Di panggung peradilan maupun panggung politik publik, hasil sadapan sering kali dielu-elukan sebagai smoking gun—senjata pemungkas untuk merubuhkan lawan. Namun, di sinilah letak ironinya.

​Dalam doktrin hukum yang sehat, dikenal prinsip bahwa buah yang jatuh dari pohon beracun (fruits of the poisonous tree) tidak boleh disajikan di atas meja keadilan. Artinya, rekaman atau data yang diperoleh secara melawan hukum—tanpa prosedur, tanpa izin sah, atau sekadar hasil obralan bocor dari tangan-tangan usil—rentan tumbang atau justru berbalik menyeret pelakunya ke dalam jerat pidana pelanggaran privasi maupun UU ITE.

Baca juga:  Ketua Dewan Pembina IMI Bamsoet Dukung Penuh Rencana Motor Besar Indonesia Gelar Bogor Bike Festival 2025

​Jika strategi penyadapan dilakukan secara serampangan, yang didapat bukanlah kemenangan taktis, melainkan jebakan disinformasi. Lawan yang cerdik tahu persis jika salurannya sedang disadap, lalu sengaja melempar umpan informasi palsu. Alih-alih membongkar rahasia musuh, penyadap justru sibuk meraba-raba kebohongan yang mereka ciptakan sendiri. Sebuah komedi situasi yang amat mahal hayutnya.

​Solusi Konkret: Menata Kembali Ruang Privasi dan Hukum

​Agar praktik intersepsi informasi di Indonesia tidak terus-menerus menjadi misteri ala lakon wayang bayangan, langkah-langkah solutif berikut mendesak untuk segera dieksekusi secara bermartabat:

  1. ​Mendorong Lahirnya UU Penyadapan yang Komprehensif: Negara wajib segera merumuskan undang-undang khusus yang menyatukan standar operasional prosedur (SOP) penyadapan lintas institusi penegak hukum. Tidak boleh ada lagi lembaga yang merasa kebal aturan atau bebas melakukan intersepsi di luar koridor hukum acara pidana yang ketat.
  2. ​Penguatan Pengawasan Eksternal yang Independen: Otorisasi penyadapan harus melalui mekanisme pengawasan yudisial atau lembaga pengawas independen (seperti izin pengadilan atau komisi khusus) guna mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) untuk kepentingan politik praktis maupun teror psikologis terhadap warga, aktivis, dan jurnalis.
  3. ​Penegakan Hukum Tegas atas Penyadapan Liar: Aparat penegak hukum harus menindak tanpa pandang bulu setiap praktik spionase komersial ilegal, penggunaan spyware tanpa izin, dan pembajakan komunikasi pribadi yang mencederai hak atas privasi warga negara sebagaimana dijamin konstitusi.
  4. ​Menjaga Integritas Jurnalistik dan Verifikasi Ketat: Bagi dunia pers, informasi mentah atau rekaman bocor yang beredar liar di ruang publik tidak boleh langsung ditelan mentah-mentah. Pengujian fakta, konfirmasi berimbang (cover both sides), dan ketaatan pada etika serta koridor hukum pers nasional adalah rem pengaman agar media tidak terjebak menjadi corong intrik pihak-pihak yang berseteru.
Baca juga:  Warga RT2 Kelurahan Utama dan Warga RT 1 Kelurahan Leuwigajah Bersyukur Ditutupnya Lahan Parkir Di D K 117 KCIC

​Catatan Akhir Redaksi:

Teknologi boleh canggih, dan strategi spionase boleh mengadopsi taktik paling mutakhir menandingi kesaktian para kesatria pewayangan. Namun, martabat sebuah bangsa diukur dari sejauh mana ia menghormati hak privasi dan keadilan warganya. Sebab pada akhirnya, tidak ada kemenangan yang abadi di atas kecurangan, dan rahasia paling busuk pun cepat atau lambat pasti akan menemukan jalannya untuk terbuka—tanpa perlu repot-repot menyadap saluran tetangga.