Saling Tangkis JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Febriyanti di PN Bandung

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Persidangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat terdakwa Febriyanti kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (7/10/2026). Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

​Dalam tanggapannya, JPU secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum Febriyanti. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutan awal yang telah dibacakan pada 23 September 2026, yakni meyakini bahwa terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​JPU menilai seluruh unsur dakwaan—termasuk tuduhan penguasaan barang secara melawan hukum terkait hubungan kerja—telah terbukti secara sah. Pihak JPU juga mempertahankan penggunaan hasil audit internal sebagai alat bukti yang sah untuk menghitung kerugian perusahaan.

​Mengenai dinamika barang bukti yang dipersoalkan penasihat hukum, JPU menegaskan hanya memperhitungkan barang bukti yang disita secara sah oleh penyidik berdasarkan surat perintah dan penetapan pengadilan. Pihak penuntut umum menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim.

​Penasihat Hukum Minta Bebas Murni

​Di sisi lain, Kuasa Hukum Febriyanti, Ghazi Lutphi, menegaskan bahwa pihak penasihat hukum tetap berpegang pada nota pembelaan setebal 187 halaman yang dibacakan pada Senin (5/10/2026). Pihaknya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, bukan sekadar pengurangan hukuman.

​Ghazi membeberkan sejumlah argumen krusial untuk mematahkan tuduhan JPU:

• ​Dasar Transaksi (Underlying): Seluruh aliran dana ke rekening-rekening yang dipersoalkan memiliki dasar transaksi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara materiil.

• Tafsiran Anggaran Dasar (AD) Perusahaan: Pihaknya membantah tuduhan pelanggaran AD terkait pembukaan rekening tanpa izin Dewan Komisaris. Berdasarkan Pasal 12 AD Perusahaan, persetujuan komisaris hanya diperlukan untuk dua tindakan: meminjam uang dan mendirikan anak perusahaan—hal yang menurutnya tidak dilanggar oleh terdakwa.

• Status Rekening: Menanggapi tuduhan bahwa rekening BCA yang digunakan bukan rekening resmi, Ghazi mempertanyakan argumentasi JPU. Menurutnya, rekening tersebut dibuat atas nama legal PT SRI yang secara administratif memerlukan kewenangan resmi.

• ​Status Barang Bukti: Pihaknya menyayangkan sejumlah bukti pendukung yang telah diupayakan tim hukum tidak diserahkan ke majelis hakim hingga sidang tuntutan, sehingga tidak masuk dalam pertimbangan JPU.

​Persidangan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan ini akan terus berlanjut di PN Bandung sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim untuk mendengarkan tahapan persidangan berikutnya.