Porosmedia.com, Bandung – Bagi kepala daerah, program keliling wilayah saat ibadah Jumat—atau populer dengan istilah Jumaahan—sering kali dipandang sebagai panggung komunikasi politik paling efektif. Di sana, batas protokoler melebur, bantuan diserahkan, dan aspirasi diserap secara langsung. Hal ini pula yang terus dilakoni Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Kunjungannya ke Masjid Miftahul Jannah, RW 10 Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan (6/11/2026), menjadi bagian dari maraton politik kewilayahannya yang diklaim telah menembus 106 dari total 151 kelurahan di Kota Bandung.
Komitmen untuk menjejakkan kaki di seluruh kelurahan demi memastikan pelayanan publik yang merata dan mendengarkan suara jajaran RW tentu patut diapresiasi. Penyerahan bantuan Rp5 juta bekerja sama dengan Baznas Kota Bandung untuk kemakmuran masjid juga menjadi catatan positif. Namun, editorial ini menyikapi Jumaahan bukan sekadar dari romantisme silaturahmi, melainkan dari bobot substansi kebijakan yang dilemparkan kepada publik.
Dalam tatap muka tersebut, sedikitnya ada tiga isu krusial yang mengemuka: pengelolaan sampah organik, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), dan gangguan keamanan lingkungan akibat knalpot bising. Ketiganya adalah masalah klasik Kota Bandung yang membutuhkan eksekusi presisi, bukan sekadar imbauan normatif.
Ujian Realistis Program ‘Tiga Kompos Pit’
Terobosan yang paling menyita perhatian adalah rencana Pemkot Bandung membangun tiga fasilitas kompos pit berukuran 2 \times 2 \times 2 meter di setiap RW mulai bulan depan. Dengan jumlah 1.597 RW di Kota Bandung, artinya akan ada hampir 4.800 unit kompos pit yang dibangun secara masif.
Secara teknis lingkungan, menghentikan kebiasaan membakar sampah organik dan mengolahnya dari sumber (level RW) adalah langkah yang tepat. Namun, kalkulasi operasional di lapangan menuntut kesiapan matang. Kompos pit skala permukiman membutuhkan konsistensi pemilahan dari rumah tangga, ketersediaan lahan fasum/fassos yang legal di tiap RW, serta pendampingan teknis berkelanjutan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tanpa manajemen pengolahan dan kontrol bau yang ketat, ribuan kompos pit tersebut berisiko memicu masalah sanitasi baru di lingkungan padat penduduk. Pemkot Bandung harus membuktikan bahwa program ini didukung anggaran yang memadai dan kesiapan infrastruktur kewilayahan, bukan sekadar proyek fisik seremonial yang berakhir terbengkalai.
Penataan PKL: Antara Regulasi dan Realita Ekonomi
Isu kedua yang tidak kalah pelik adalah penataan PKL. Ketegasan pemkot dalam menetapkan empat syarat—termasuk larangan bangunan permanen/semi-permanen, kewajiban menjaga kebersihan (datang bersih, pulang bersih), serta pembatasan durasi operasional maksimal 12 jam—merupakan pijakan yuridis yang rasional demi menjaga hak publik atas ruang terbuka.
Pendekatan tahun pertama yang berfokus pada pemetaan dan pendengaran aspirasi patut dihargai agar penertiban tidak berujung represif. Meski demikian, pembatasan 12 jam dan penegakan aturan hak ruang publik akan selalu berbenturan dengan realitas kebutuhan ekonomi warga. Tantangan utamanya terletak pada konsistensi pasca-penertiban. Jangan sampai regulasi ini hambar di lapangan akibat lemahnya pengawasan atau ketidakpastian solusi relokasi bagi para pedagang yang terdampak.
Knalpot Bising: Keterbatasan Wewenang dan Fungsi Sosial
Mengenai keluhan warga terkait knalpot bising yang mengganggu kekhusyukan ibadah dan kenyamanan pemukiman, Wali Kota secara tepat menggarisbawahi bahwa penindakan hukum berada di bawah domain kepolisian. Langkah mengusulkan penghentian produksi knalpot non-standar kepada asosiasi pengusaha kendaraan bermotor juga menunjukkan pemikiran dari sisi hulu.
Namun, dorongan agar warga “saling mengingatkan” dan menegur tetangga pemilik motor bising memerlukan kehati-hatian. Mengandalkan teguran antarwarga tanpa skema pengamanan lingkungan yang jelas berpotensi memicu konflik horizontal. Fungsi kontrol sosial memang penting, tetapi kontrol hukum dari aparat penegak hukum yang berkolaborasi dengan Satpol PP tetap menjadi benteng utama dalam menegakkan ketertiban umum.
Menagih Hasil di Lapangan
Kunjungan langsung Wali Kota ke 106 kelurahan memberikan gambaran nyata mengenai ikhtiar pemerintah daerah untuk hadir di tengah masyarakat. Kendati demikian, masyarakat Kota Bandung tidak hanya membutuhkan kehadiran fisik kepala daerahnya, melainkan efektivitas dari eksekusi kebijakan yang dijanjikan.
Apakah 4.700 lebih kompos pit akan benar-benar beroperasi dan memotong volume sampah ke TPA? Apakah pembatasan 12 jam PKL mampu memulihkan fungsi ruang publik tanpa mematikan usaha kecil? Dan mampukah koordinasi kewilayahan menekan kebisingan knalpot di jalanan permukiman?
Publik kini menunggu pembuktian. Janji yang disampaikan di mimbar masjid dan forum warga harus mampu diterjemahkan menjadi aksi nyata oleh jajaran dinas hingga tingkat RW, demi Bandung yang tidak hanya ramah disapa, tetapi juga tertata secara berkelanjutan.







