Porosmedia.com, Bandung – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Rumah Sakit (RS) Al Islam Bandung memasuki babak baru. Mochamad Ramadani, C.P.L.A., selaku Kuasa Pengurusan Tanah Ahli Waris Elas Emoh, secara terbuka mendesak manajemen rumah sakit untuk segera membuka ruang dialog terkait temuan fakta hukum terbaru di lapangan.
Ramdhan menjelaskan bahwa awalnya ia sempat berniat mundur dari pendampingan kasus ini karena menghormati RS Al Islam sebagai institusi sosial. Namun, setelah melakukan verifikasi data teknis melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan ATR/BPN Bhumi, ditemukan fakta yang mengejutkan.
”Setelah kami teliti kembali secara mendalam, ditemukan area seluas kurang lebih 1.000 m² yang berlokasi di area parkir motor serta akses jalan keluar kendaraan RS Al Islam yang ternyata belum bersertifikat. Secara hukum, status tanah yang belum bersertifikat mengindikasikan belum adanya transaksi jual-beli yang sah atau pelepasan hak yang tuntas,” tegas Ramdhan saat ditemui di Bandung.

Pihak ahli waris mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang kuat berdasarkan data Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah), Surat Pendaftaran Sementara Tanah, serta peta persil yang sinkron dengan dokumen milik kliennya.
”Data kami merujuk pada Persil 78a Kohir 231 atas nama Elas Emoh. Berdasarkan temuan ini, kami membatalkan niat untuk mundur dan akan mengawal hak ahli waris hingga tuntas,” tambah praktisi hukum tersebut.
Meski menunjukkan sikap tegas, Ramdhan tetap mengedepankan solusi kooperatif. Ia menawarkan bantuan administratif untuk melegalkan status tanah tersebut demi kepentingan bersama.
”Niat kami adalah kepastian hukum. Kami siap membantu proses pengurusan tanah tersebut menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama RS Al Islam, asalkan hak-hak ahli waris diselesaikan secara adil. Kami menunggu itikad baik manajemen untuk segera menjadwalkan pertemuan ulang,” pungkasnya optimis.
Sampai berita ini diturunkan, pihak RS Al Islam belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pertemuan kembali yang dilayangkan pihak kuasa ahli waris.







