Porosmedia.com, Jakarta – Maraknya peredaran rokok elektronik (vape) dan pod berteknologi getar yang terindikasi disusupi narkotika jenis cair memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI sekaligus Wakil Ketua Umum Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai kondisi ini telah mencapai taraf yang mengkhawatirkan dan memerlukan respons hukum yang terukur serta menyeluruh dari instansi terkait.
Bamsoet menyoroti potensi bahaya laten dari transformasi alat vape yang tidak hanya berdampak pada risiko kesehatan dan adiksi nikotin biasa, tetapi juga rentan dijadikan sarana baru bagi sindikat kejahatan untuk menyamarkan zat terlarang dalam bentuk liquid maupun cartridge.
“Perkembangan teknologi rokok elektronik, termasuk vape dengan fitur getar, harus diwaspadai secara serius. Alat ini berpotensi disalahgunakan sebagai modus baru untuk menyamarkan dan mengedarkan narkotika cair. Aparat penegak hukum serta regulator tidak boleh terlambat merespons evolusi modus kejahatan ini,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (29/10).
Kekhawatiran tersebut sejalan dengan temuan pengujian sampel di Pusat Laboratorium Narkotika BNN sepanjang Januari 2025 hingga September 2026. Dari total 1.789 sampel cairan vape yang diuji, sebanyak 98 persen terdeteksi positif mengandung bahan berkonotasi narkotika, psikotropika, maupun new psychoactive substances (NPS). Mayoritas sampel positif tersebut tercatat mengandung etomidate, baik secara mandiri maupun campuran, di samping ditemukannya kandungan THC, MDMA, metamfetamina, ketamin, kokain, midazolam, hingga senyawa sintetis MDMB-4en-Pinaca.
“Ini menjadi indikasi kuat bahwa liquid vape yang secara visual tampak lazim dapat dimodifikasi menjadi media peredaran zat terlarang yang sulit terdeteksi secara kasat mata. Tren ini sangat rentan menyasar kelompok usia muda,” tegasnya.
Selain ancaman penyusupan bahan berbahaya, tingkat pengaplikasian rokok elektronik di kalangan usia muda juga berada pada tren yang signifikan. Mengutip data Global School-based Student Health Survey (GSHS) 2023, diperkirakan 12 persen pelajar Indonesia usia 13–17 tahun merupakan pengguna rokok elektronik.
Menurut Bamsoet, regulasi yang ada saat ini—seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024—sebenarnya telah menempatkan rokok elektronik sebagai produk yang wajib dikendalikan dari aspek kesehatan. Namun, melihat pesatnya dinamika di lapangan, ia mendorong pengetatan pengawasan yang lebih komprehensif, mulai dari lini impor, manufaktur, perdagangan digital, hingga tempat peredaran fisik.
“Perlindungan terhadap keselamatan generasi muda harus menjadi prioritas utama. Penanganan masalah ini tidak cukup hanya dengan pengawasan berkala, tetapi butuh ketegasan kebijakan dan tindakan preventif yang nyata sebelum dampaknya semakin meluas,” tambah Ketua DPR RI ke-20 tersebut.
Guna mengantisipasi meluasnya penyalahgunaan tersebut, Bamsoet mendorong terbentuknya sinergi dan operasi terpadu lintas lembaga yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BPOM, serta Kementerian Kesehatan.
Sinergi ini diharapkan tidak hanya menindak pengguna atau pengecer di tingkat hilir, melainkan mampu membongkar seluruh rantai pasok dan jaringan utama penyuplai bahan berbahaya tersebut.
“Penegakan hukum berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus diterapkan secara konsisten. Pengusutan harus menyasar seluruh rantai distribusi—mulai dari importir, peracik, hingga pemodal—sehingga ruang gerak penyalahgunaan liquid vape sebagai kedok peredaran gelap dapat ditutup secara permanen,” pungkas Bamsoet.






