Porosmedia.com, Bandung – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung resmi mengagendakan penyelenggaraan Sawala Pemajuan Kebudayaan Tahun 2026 pada Kamis, 12 Februari 2026 mendatang. Mengusung misi strategis “Restorasi Mandat”, forum musyawarah tertinggi bagi ekosistem kebudayaan di Kota Kembang ini akan difokuskan pada pengisian kembali struktur Dewan Kebudayaan Kota Bandung (DKKB).
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung di Pendopo Wali Kota Bandung mulai pukul 08.00 WIB ini merupakan implementasi amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggaraan Sawala minimal satu kali dalam setahun sebagai ruang partisipasi publik dalam pemajuan kebudayaan daerah.
Fokus Pemilihan Anggota DKKB
Berbeda dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya, Sawala 2026 secara spesifik bertujuan untuk memilih 7 (tujuh) orang anggota DKKB masa bakti 4 tahun. Langkah ini diambil menyusul dinamika pengunduran diri seluruh anggota dewan terpilih pada tahun 2025, sehingga diperlukan mekanisme pemilihan ulang yang transparan dan representatif sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) Perwal Nomor 45 Tahun 2025.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Ir. H. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc., dalam keterangan resminya menyatakan bahwa forum ini sangat krusial demi mewujudkan program pemajuan kebudayaan yang berkesinambungan dan kolektif.
Agenda dan Partisipasi Inklusif
Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Sawala 2026 akan terbagi ke dalam empat sesi utama:
- Penetapan Tata Tertib Sawala: Menyepakati mekanisme musyawarah dan hak suara.
- Penjaringan Calon: Verifikasi kandidat dari unsur akademisi, seniman, budayawan, hingga tenaga ahli kompeten ber-KTP Kota Bandung.
- Pemilihan Langsung: Proses penetapan 7 anggota tetap DKKB.
- Perumusan Amanat Sawala: Penyusunan mandat strategis dari warga kepada DKKB terpilih untuk rencana jangka pendek hingga panjang.
Pemerintah Kota Bandung mengundang lebih dari 300 peserta yang mencakup unsur Instansi Pemerintah, SDM Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, hingga Masyarakat Umum. Guna memastikan inklusivitas, panitia juga menyediakan akses daring melalui platform Zoom bagi peserta yang tidak dapat hadir secara fisik di lokasi.
”Kami sangat mengharapkan kesediaan para pemangku kepentingan untuk hadir tepat waktu demi menjaga kedaulatan warga dalam mengelola kekayaan budaya Bandung,” tulis rilis resmi tersebut.
Sumber Data: Surat Undangan Disbudpar Kota Bandung Nomor: B/PK.04/368-Disbudpar/II/2026.







