Hukum  

Rakyat Tidak Menolak Pembangunan Bendungan Bener

Jajat Sudrajat

Jacob Ereste :

Porosmedia.com – Ratusan Polisi telah menangkap puluhan warga demi kelancaran proses dari pembangunan Bendungan Bener, di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Kamis siang, 9 Februari 2022.  Ceritanya, warga setempat banyak orang ditangkap polisi ketika Badan Pertanahan Nasional mengukur lahan rencana penambangan material Bendungan Bener.

Sulaiman seperti Laporan Tempo. Co.Id, 10 Februari 2022, adalah seorang warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang bercerita bagaimana kondisi desanya seusai insiden itu. Warga masih takut keluar rumah dan menutup pintunya karena masih banyak aparat kepolisian yang berjagajaga di daerah setempat.

Hingga malam ada rombongan orang yang berkeliling kampung pakai motor dan mengumumkan melalu pengeras suara, meminta untuk mengumpulkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan ikut tanda tangan di salah satu rumah warga, kata Sulaiman berkisah seperti yang dilaporkan Tempo. Pengumuman itu membuat warga semakin takut dan tidak bisa tidur karena merasa terancam. Bahkan, polisi masih tetap berjaga-jaga di Desa Wadas sampai mendirikan tenda, dan ada pula yang tidur di teras rumah warga dan masjid.

Sulaiman merupakan salah satu dari 67 orang yang ditangkap. Selain Sulaiman ada 59 warga lainnya yang ditangkap (13 di antaranya anak-anak), 5 solidaritas, 1 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta (Dhanil Al-Ghifari), dan 1 orang seniman (Yayak Yatmaka). Pada hari Kamis, 10 Februari 2022, 10 truk polisi datang kembali, yang kabarnya mereka sudah dibekali dengan senjata lengkap, termasuk satu truk yang ditumpangi anjing pelacak.
“Kabarnya, itu mau dilepas di hutan untuk mencari warga yang ngumpet, karena kondisi sangat menakutkan, warga mencari tempat aman, ada yang lari ke hutan,” kata Sulaiman. Selain 10 truk polisi, ada mobil pribadi yang mewah sekitar 20 unit masuk ke Desa Wadas, serta rombongan motor yang diduga para preman.

Baca juga:  Ambyar. Kalah Quintrick (0-7) BAIS-TNI & Kemenhub juga diretas, PDNs tidak standar ISO & Tier ?

Sementara warga Wadas lainnya juga senada dengan Sulaiman, bahwa polisi masih sama seperti hari sebelumnya. “Masih sama seperti kemarin, masih banyak. Bahkan lebih banyak lagi,” katanya yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.

Yang menarik, ada warga desa tetangga yang dipaksa ikut ke hutan untuk ikut melakukan pengkuruan lahan. Warga tersebut disebutnya didatangi oleh lebih dari 10 aparat kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur tanah terkait penambangan batu andesit. Hingga akhirnya Tindakan represif apparat penegak hukum ini mengundang kecaman dan komentar sejumlah tokoh nasional.

Serikat Petani Indonesia (SPI) menyatakan, konflik agraria yang diikuti dengan kekerasan aparat di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tidak bisa dibiarkan. “Penangkapan dan Kriminalisasi Warga Wadas Tidak Bisa Ditolerir dan Harus Dilawan!” (RMOL.Id, Kamis, 10 Februari 2022). Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi tindakan represif yang dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng) terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang menolak pengukuran tanah untuk penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Yogyakarta juga mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang menangkap puluhan warga Desa Wadas. (Liputan6, 09 Feb 2022). Konflik sosial yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, memancing reaksi keras dari Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid atau Alissa Wahid.

Pemimpin spiritual Indonesia Eko Sriyanto Galgendu menyatakan keprihatinannya atas insiden yang seharusnya tidak perlu terjadi manakala seganap upaya untuk membangun itu mendengar aspirasi dari rakyat. Toh, hakikat dari pembangunan yang sesungguhnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam arti luas, tidak hanya sebatas ekonomi, tapi juga meliputi ketenteraman lahir dan batin, tidak kecuali untuk hal-hal yang bersifat spiritual yang harus kita bangun pula di Indonesia.

Baca juga:  Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Presidium ProDem, Iwan Sumule misalnya Mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mencabut  IPL (Izin Penetapan Lokasi), bahkan dia juga mengingatkan Kapolda Jawa Tengah yang relative dekat  dengan Presiden Joko Widodo tidak berarti boleh sewenang-wenang, tandas Iwan Sumule (Repiblik Merdeka, Rabu, 09 Februari 2022). Masalah bermula dari SK Gubernur Ganjar Pranowo itu tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

SK pembaruan ini menjadi masalah lantaran Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry (batu andesit) untuk material pembangunan Bendungan Bener. Padahal warga Desa Wadas sudah tegas menolak. Kebijakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan perpanjangan IPL tanpa proses ulang, katanya telah melanggar UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

Karena menurut Iwan Sumule, pertambangan batuan andesit sebagaimana yang ingin dilakukan di Desa Wadas itu tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum. Dalam Pasal 10 UU 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dalam Pasal 123 Angka 2 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

Ikwal IPL untuk penambangan quarry itu cacat subtansi karena tidak sesuai dengan Pasal 61 Perda 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo Tahun 2011 hingga 2031 yang menyatakan Kecamatan Bener tidak mengandung batuan andesit.

Selain itu, menurut Iwan Sumule, dalam Pasal 42 jelas telah menyatalan bahwa Kecamatan Bener dikategorikan sebagai Rawan Bencana Longsor, sehingga kegiatan penambangan akan sangat membahayakan. Dalam analisis dampak lingkungan (amdal) pertambangan andesit yang menyasar Desa Wadas tergabung dalam amdal pembangunan Bendungan Bener. Padahal seharusnya pertambangan andesit yang lebih dari 500 ribu meter kubik harus memiliki amdal tersendiri.

Baca juga:  Jika Frasa Madrasah Hilang, Fraksi PPP Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas

Padahal berdasarkan Amdal untuk rencana kegiatan Pembangunan Bendungan Bener disebutkan bahwa sekitar 12.000.000 meter kubik batuan andesit akan dieksploitasi dengan kapasitas produksi 400.000 meter kubik/bulan. Sehingga jelas pembaruan IPL penambangan quarry di Desa Wadas tidak memperhatikan kelestarian sumber mata air. Sebab, Kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan 28 sumber mata air yang tersebar di Desa Wadas.

Kebijakan Gubernur Jawa Tengah dengan mengeluarkan IPL itu telah melanggar UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air, UU 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan air serta Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo.

Atas dasar itu semua ProDEM menyatakan sikap; pertama, mendesak Gubernur Ganjar segera mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021. Kedua, mendesak Gubernur Ganjar segera mencabut IPL (Izin Penetapan Lokasi) penambangan quarry (batuan andesit) yang menjadi biang kerok gejolak di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Sebab menurut Ketua Presidium ProDem, warga Wadas tidak menolak pembangunan bendungan Bener, tetapi menolak penambangan batu Andesit. Sebab tidak sedikit masyarakat Indonesia yang salah tangkap mengenai masalah yang sesungguhnya di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sehingga terkesan sangat berlebihan dan mengundang kecurigaan sebagai pengalihan isu belaka.

Jakarta, 10 Februari 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *