Porosmedia.com, Bandung – Isu pengunduran diri salah seorang Direksi Operasional di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bandung menuai sorotan anggota DPRD Kota Bandung Komisi II yakni Siti Marfuah, SS, S.Pd, M.Pd. Menurutnya saat dimintai tanggapan lewat aplikasi pesan di telepon pintar, Senin, 25 Agustus 2025 menuturkan meski secara hukum prosedural pengunduran diri tersebut sah, namun langkah itu dinilai menyisakan persoalan serius dalam tata kelola perusahaan.
Dari informasi yang dihimpun, lebih mendalam Siti Marfuah menegaskan jika selama masa jabatan direksi yang mundur tersebut meninggalkan sejumlah persoalan, mulai dari potensi utang, konflik internal, proyek yang mangkrak, hingga masalah operasional yang belum tuntas. Kondisi ini, seakan menimbulkan pertanyaan publik terkait etika kepemimpinan dan komitmen integritas di tubuh BUMD yang mengelola sektor vital perdagangan rakyat itu.
Maka dari itu, Siti menilai, sahnya pengunduran diri tidak serta merta membebaskan tanggung jawab moral seorang pejabat publik. “Secara prosedural memang sah, tetapi secara etika hal ini mencederai prinsip good governance. Direksi semestinya menyelesaikan atau minimal menyerahkan peta jalan solusi atas permasalahan yang ditinggalkan,” Ujar Siti menanggapi tata kelola salah satu BUMD di Bandung.
Menyikapi hal tersebut, Politisi yang lahir di Karawang 20 Juni 1976 mendorong agar Pemerintah Daerah dan Badan Pengawas Perumda mengambil langkah tegas demi menjamin transparansi. Beberapa rekomendasi yang mengemuka antara lain:
Audit menyeluruh atas masa jabatan direksi yang mundur, terutama terkait proyek strategis dan kebijakan yang sudah dijalankan.
Evaluasi sistem pertanggungjawaban direksi agar setiap transisi kepemimpinan berlangsung akuntabel dan tidak menimbulkan beban baru.
Penegakan hukum bila audit menemukan indikasi pelanggaran, melalui Inspektorat, Kejaksaan, atau aparat berwenang lainnya, Jelas Anggota Komisi II dari Partai Keadilan Sejahtera daerah pemilihan 7 yang meliputi Sukasari, Andir, Cicendo, Sukajadi
Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menjaga marwah BUMD sebagai pengelola kepentingan masyarakat, khususnya dalam sektor pasar tradisional di Kota Bandung, tutup Siti Marfuah.







