Porosmedia.com, Bandung – Kelestarian ekosistem hulu Sungai Citarum kini berada di tengah pusaran perdebatan regulasi. Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) secara resmi melayangkan Nota Keberatan kepada Menteri Kehutanan RI terkait penetapan kawasan Gunung Wayang, Desa Tarumajaya, ke dalam skema Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Langkah ini diambil sebagai respons atas Siaran Pers Kementerian Kehutanan Nomor: SP.001/HUMAS/PPIP/HMS.3/1/2026 yang mengklarifikasi bahwa perubahan administrasi di kawasan tersebut merupakan transformasi izin lama menjadi Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa.
Ketua FPHJ, Eka Santosa, menegaskan bahwa Gunung Wayang merupakan aset strategis nasional yang menyangga kehidupan jutaan warga di Jawa Barat hingga Jakarta. Melalui surat nomor 001/FPHJ/NK/I/2026, FPHJ menyatakan bahwa alasan administratif apa pun tidak boleh mengabaikan kerentanan ekologis kawasan tersebut.
”Gunung Wayang adalah benteng ekologis yang mengairi tiga waduk raksasa—Jatiluhur, Cirata, dan Saguling—serta pemasok air utama bagi ibu kota. Kawasan ini tidak boleh masuk dalam skema KHDPK dalam bentuk apa pun karena risiko bencana hidrometeorologis yang nyata,” ujar Eka dalam keterangan resminya.
Dalam nota keberatannya, FPHJ menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan:
- Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle): Sesuai UU No. 32 Tahun 2009, negara wajib mencegah kebijakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan.
- Fungsi Lindung Absolut: Merujuk UU No. 41 Tahun 1999, hutan lindung harus diprioritaskan sebagai sistem penyangga kehidupan, bukan objek pemanfaatan yang longgar.
- Risiko Geologis: Mengutip kajian ilmiah (Asdak, 2018), aktivitas manusia di lahan dengan kemiringan lereng tinggi dan struktur vulkanik seperti Gunung Wayang secara signifikan meningkatkan risiko longsor dan sedimentasi di hilir.
FPHJ menilai klaim pemerintah mengenai “pengawasan ketat” tidak cukup menjamin keselamatan ekosistem hulu. Degradasi hutan sering kali terjadi secara kumulatif dan sulit dideteksi sebelum bencana besar terjadi.
Oleh karena itu, FPHJ menuntut tiga langkah konkret dari Kementerian Kehutanan:
- Penghentian Segera: Meninjau ulang dan mencabut seluruh skema KHDPK di kawasan Gunung Wayang.
- Percepatan Status Tahura: Mendorong penetapan Gunung Wayang sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) guna memastikan rezim perlindungan yang lebih ketat.
- Audit Independen: Melakukan kajian ekologis dan hidrologis transparan yang melibatkan akademisi lintas disiplin dan masyarakat sipil.
”Kami menolak menjadikan hulu Citarum sebagai ruang uji coba kebijakan. Yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, melainkan keselamatan jutaan nyawa warga Jawa Barat di wilayah hilir,” tutup pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kementerian menyatakan bahwa proses usulan Tahura masih berjalan beriringan dengan kajian teknis yang dijadwalkan pada tahun 2026. Namun, bagi FPHJ, keberadaan skema KHDPK di kawasan tersebut tetap menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan fungsi lindung.
Nota Keberatan Resmi Atas Penetapan dan atau Pencantuman Kawasan Gunung Wayang Dalam Skema KHDPK







