Porosmedia.com, Bandung – Kemelut pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus bergulir dan memicu keprihatinan dari berbagai pihak, terutama terkait kesejahteraan satwa di dalamnya. Pemerhati Konservasi, Singky Soewadji, menyoroti adanya hambatan dalam upaya intervensi negara terhadap pemenuhan kebutuhan dasar satwa di objek wisata edukasi tersebut.
Menurut Singky, meskipun Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dilaporkan telah berupaya mengambil tanggung jawab atas kebutuhan pakan satwa, namun upaya tersebut menghadapi penolakan dari pihak pengelola saat ini. Ia menyayangkan langkah pihak Yayasan yang justru memilih melakukan penggalangan dana publik untuk pakan, yang dinilainya sebagai narasi yang kurang tepat di tengah tawaran bantuan resmi dari pemerintah.
Singky menegaskan bahwa solusi hukum tercepat untuk mengakhiri drama ini adalah ketegasan dari Kementerian Kehutanan terkait status legalitas pengelolaan.
”Seharusnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 357/Kpts-II/2003 tentang izin Lembaga Konservasi segera dicabut. Dengan pencabutan izin tersebut, secara otomatis status satwa yang dititipkan kepada Lembaga Konservasi tersebut menjadi tidak berlaku dan kembali menjadi wewenang penuh negara melalui Kementerian Kehutanan,” ujar Singky.

Lebih dalam, kata Singky Saya teman-teman Apecsi hanya mementingkan harkat hidup satwa, siapapun yang mengelola bukan masalah dan wewenang kami, yang penting satwa sejahtera, kalau melihat fenomena seperti sekarang kebutuhan satwa harus ngamen, ini riskan dan tidak elok.
Ia menambahkan, dengan ditariknya wewenang tersebut, negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan pakan, perawatan, serta mengambil tanggung jawab penuh tanpa hambatan birokrasi dari pihak pengelola lama.
Strategi Transisi dan Pengosongan Kawasan
Dalam pandangannya, selama masa transisi hukum, kawasan Bandung Zoo idealnya dikosongkan dari pihak-pihak yang bersengketa, kecuali para perawat satwa (keeper) demi memastikan operasional perawatan tetap berjalan.
Terkait keberlanjutan pasca-putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht), Singky memberikan saran strategis bagi Pemerintah Kota Bandung.
”Nasib satwa ke depan bisa dikelola secara lebih profesional. Pemerintah Kota Bandung dapat mengajukan kembali izin Lembaga Konservasi yang baru atas nama Pemkot melalui mekanisme Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” lanjutnya.
Mengedepankan Hukum di Atas Kepentingan Kelompok
Singky menyayangkan sikap pihak Yayasan yang dinilai terlalu memaksakan penguasaan lahan tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa hak atas satwa dan lahan harus diselesaikan di meja hijau, bukan dengan strategi pembentukan opini publik yang mengesampingkan tawaran bantuan negara.
”Dengan langkah tegas dari Kemenhut, drama panjang Bandung Zoo akan berakhir. Fokus utama kita adalah satwa sejahtera dan pengelolaan kembali ke jalur yang legal dan profesional,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak pengelola Bandung Zoo dan perwakilan Kementerian Kehutanan terkait rencana tindak lanjut penanganan satwa di lokasi tersebut.
Sudrajat| Porosmedia







